Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual yang artinya bahwa negara diatur oleh politik secara legal seperti otoriter, nepotis, serta korupsi.
Amalia Damara Dinda (1912110316)
Sudah mencapai batas waktu untuk mengirim ke forum ini sehingga Anda tidak dapat lagi mengirim ke forum ini.