Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah
Ida Ayu Pramagati
Sudah mencapai batas waktu untuk mengirim ke forum ini sehingga Anda tidak dapat lagi mengirim ke forum ini.