Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa hukum harus memerintah sebuah negara dan bukan keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.
Contohnya:
Memberi usulan dan juga kritikan yang positif serta saran yang sifatnya membangun dan usulan kritikan dan saran tersebut bermakna bagi terwujudnya tujuan yang ada dalam organisasi.