Menurut saya ttg rule of law adalah :
Rule of law adalah supremasi hukum atau superioritas hukum regular yang mutlak yang bertentangan dengan pengaruh kekuasaan yang sewenang-wenang, dan mencabut hak prerogatif atau bahkan kekuasaan bertindak yang besar di pihak pemerintah.
contoh : "indonesia adalah negara terkorup di dunia."
Simak lebih lanjut di Brainly.co.id - https://brainly.co.id/tugas/1