Arbitrase adalah salah satu dari berbagai metode yang bisa digunakan dalam penyelesaian sengketa. Dengan arbitrase nantinya akan memberikan alternatif untuk mengajukan gugatan dan pergi ke pengadilan. Arbitrase pada dasarnya dirancang untuk menjadi opsi yang bisa dipilih untuk menangani masalah hukum.
Untuk bisa melakukan arbitrase, diperlukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Arbitrase hanya terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, baik sebelum atau setelah sengketa hukum muncul. Untuk alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.
Untuk bisa melakukan arbitrase, diperlukan kesepakatan antara kedua pihak yang bersengketa. Arbitrase hanya terjadi ketika dua pihak menyetujuinya, baik sebelum atau setelah sengketa hukum muncul. Untuk alasan ini, perjanjian secara tertulis harus dilakukan oleh kedua pihak sebelum arbitrase.