Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap negara harus mempunyai hukum untuk memerintah sebuah negara dan bukan dari keputusan pejabat-pejabat secara individual atau yang berkuasa di dalamnya. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan otoritas hukum dalam masyarakat.
Contohnya
Ikut dalam partisipasi pemilihan umum, ikut serta dalam memberikan iuran kemasyarakatan, menjaga dan meninggikan norma norma sosial, mentaati aturan yang ada di suatu negara