Nama : JESSICA NATALIA CHRISTIN SIAHAAN
NPM : 1812120101
Pengertian rule of law adalah suatu legalisme yang menggagas bahwa keadilan dapat di layani dengan melalui pembuatan peraturan dan juga prosedur yang sifatnya objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Contohnya : Negara Indonesia ikut ambil bagian dalam upaya untuk memecahkan masalah dan pencapaian mufakat demi tujuan bersama , Menghargai dan menerima setiap pendapat dari orang lain. Setelah itu merumuskan pendapat mana yang dirasa lebih condong untuk menghasilkan keputusan yang terbaik , Berusaha mengatasi masalah yang ada dalam organisai dengan menggunakan pikiran dan logika yang jernih, selain itu berusaha menyelesaikan masalah dengan menggunakan bukti yang akurat.