Tanggapan

Tanggapan

oleh M. Irfan Kurniawan -
Jumlah balasan: 0

Rule of law adalah suatu legalisme yang menggagas bahwa keadilan dapat di layani dengan melalui pembuatan peraturan dan juga prosedur yang sifatnya objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.

Contohnya :