Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
Keduanya mempunyai manfaat kurang atau sama dengan satu tahun, sehingga
dikelompokkan sebagai harta lancar (current assets).
Menurut Standar Akuntansi Keuangan :
a. Biaya dibayar muka dimaksudkan sebagai biaya yang telah terjadi, yang akan
digunakan untuk aktivitas perusahaan yang akan datang.
b. Bagian dari biaya dibayar di muka yang akan memberikan manfaat untuk beberapa
periode kegiatan diklasifikasikan sebagai aktiva tidak lancar.
Contoh dari perkiraan-perkiraan yang biasa digolongkan sebagai biaya dibayar di muka
adalah :
 Premi asuransi (prepaid insurance)
 Sewa dibayar di muka untuk masa satu tahun yang akan datang (prepaid rent)
 Biaya lain-lain dibayar di muka (prepaid others), misalnya: biaya iklan di radio, televisi
    yang berdasarkan kontrak, barang-barang untuk promosi (hadiah berupa gantungan
    kunci, payung)
Pajak dibayar di muka adalah pajak yang dibayar oleh perusahaan setiap bulan atau
dipotong/dipungut oleh pihak ketiga dan akan diperhitungkan sebagai kredit pajak di akhir tahun
(untuk pajak penghasilan) atau di akhir bulan (untuk PPN)
Contoh dari pajak dibayar di Muka adalah:
 PPh 22 (dari import barang).
 PPh 23 (dari bunga, dividen, royalty, mamagement fee).
 PPh 25 (setoran masa pajak penghasilan).
 PPN Masukan (Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh pengguna kena pajak pada waktu perusahaan membeli barang atau jasa kena pajak).
Tujuan pemeriksaan
Biaya Dibayar di Muka dan Pajak Dibayar di Muka
1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas biaya dan pajak dibayar di muka.
2. Untuk memeriksa apakah biaya yang mempunyai kegunaan untuk tahun berikutnya sudah dicatat sebagai biaya dibayar di muka.
3. Untuk memeriksa apakah biaya dibayar di muka yang mempunyai kegunaan untuk tahun berjalan telah dibebankan/dicatat sebagai biaya tahun berjalan.
4.
Untuk memeriksa apakah pajak dibayar di muka didukung oleh bukti setoran/pemungutan
pajak yang sah dan lengkap sehingga bisa diperhitungkan sebagai kredit pajak pada akhir
periode.
5.
Untuk memeriksa apakah penyajian biaya dan pajak dibayar di muka dalam laporan
keuangan sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia
(paybudi)/ PSAK.