Saya Arief Rama Maulana 1312110171 memberikan sedikit pengertian atau pun penjelasan terkait tentang Registrasi Kepabeanan 
Registrasi Kepabeanan
 
Peraturan yang mengatur tentang Registrasi  Kepabeanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan dan mulai berlaku tanggal 1 Juni 2014
Pengertian:
Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan
Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh DJBC kepada pengguna jasa yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual
Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hokum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang
 
Pihak yang wajib melakukan REGISTRASI KEPABEANAN 
Adalah semua Pengguna Jasa Kepabeanan, yaitu :
–       Importir
–       Eksportir
–       PPJK
–       Pengangkut
 
Jenis Permohonan Registrasi Kepabeanan 
Jenis permohonan Registrasi Kepabeanan berupa :
–       Registrasi Baru (bagi yang belum memiliki NIK)
–       Perubahan Data Registrasi (bagi yang telah memiliki NIK)