Pengakuan Pembagian Dividen
Dividen adalah bagian laba atau pendapatan perusahaan yang besarnya ditetapkan oleh Direksi serta disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk dibagikan kepada para pemegang saham atau dapat diartikan sebagai sejumlah uang yang berasal dari hasil keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang saham sebuah perseroan
Dividen Tunai
 (“Cash devidend”) atau Deviden tunai adalah pembagian uang tunai secara rata kepada pemegang saham.
Ada beberapa tanggal penting yang harus diperhatikan dalam perlakuan akuntansi deviden berjenis uang tunai, yaitu:
-          Tanggal Pengumuman, adalah tanggal pada saat dewan direksi mengumumkan akan dibagikannya deviden dalam bentuk uang tunai.
-          Tanggal Ex deviden, adalah tanggal pada saat tanggal penghentian penjualan saham di bursa untuk sementara.
-          Tanggal Pencatatan, adalah tanggal pada saat para pemegang saham dapat melihat nilai dividen yang akan diterimanya melalui memorandum pencatatan dividen tunai yang dibuat oleh perusahaan
-          Tanggal Pembayaran, adalah tanggal pada saat deviden dibayarkan.
 
Dividen Saham
(ΓÇ£Stock devidendΓÇ¥) atau Dividen saham adalah pembagian saham suatu perusahaan yang bersangkutan secara rata kepada pemegang sahamnya. apabila deviden tunai dibayarkan dalam bentuk ΓÇ£tunaiΓÇ¥, deviden saham dibayarkan dalam bentuk saham.
 
Selain pembagian dividen dalam bentuk surat berharga, biasanya yang paling sering dilakukan adalah dividen dalam bentuk saham, bila suatu perusahaan kekurangan likuiditas (ΓÇ£kasΓÇ¥).dalam pembagian deviden jenis ΓÇ£stockΓÇ¥ biasanya diberikan secara merata kepada semua pemegang saham.
Pembagian deviden saham sesungguhnya tidak menyebabkan suatu kerugian bagi sebuah perusahaan. Nilai aset bersih suatu perusahaan, tetap sama seperti sebelum pembagian deviden itu terjadi.
Note Tambahan :
Adapun Hal lainnya, yang sebaiknya, diketahui pemegang saham adalah bahwa keputusan dibagikannya dividen ditentukan oleh RUPS. Sebuah laporan keuangan akan terdapat laporan tentang berapakah keuntungan perusahaan di dalam satu tahun berjalan perusahaan yang bersangkutan. Untuk itu, maka dalam RUPS akan diputuskan berapakah dividen yang akan dapat diterima oleh para pemegang saham atau dapat juga perusahaan tidak memberikan dividen untuk tahun waktu berjalan tersebut. Sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), maka jelas bahwa RUPS adalah organ yang memang berwenang untuk menentukan apakah pembagian dividen itu dapat dilakukannya ataukah tidak kepada investor. Hal ini, karena dalam pembahasan dividen terbuka kemungkinannya  selain untuk dibagikan sebagai dividen, laba perusahaan juga dapat dialokasikan kepada digunakan sebagai laba ditahan. Artinya, proposionalitasnya pembagian laba perusahaan menjadi ditahan dan dividen menjadi sangat tergantung kepada RUPS dan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Oleh sebab itu, dapat saja terjadi bahwa RUPS memutuskan tidak akan membagikan dividen. Melalui RUPS juga akan memutuskan bagaimankah dengan penggunaan laba bersih, termasuk ketentuan tentang jumlah penyisihan terhadap dana cadangannya (Pasal 70 ayat 1 UUPT).
Melalui
penjelasan tersebut diatas, maka pemegang saham memperoleh gambaran umum
tentang garis besar tentang dividen, khususnya dari aspek hukumnya yang
mengatur. Misalnya dapat saja bahwa perusahaan dalam tahun tertentu tidak
membagikan dividennya, disebabkan faktor internal berupa kinerja keuangan yang
memburuk sehigga merugi atau dapat juga faktor eksternal karena kondisi politik
negara yang tidak stabil sehingga nilai mata uang dan kebijakan ekonomi yang
tidak kondusif dan tidak konsisten, maka dengan terpaksa perusahaan tidak
membagikannya. Dengan pengetahuan inilah, maka pemegang saham dapat memahami
bahwa hal tersebut dimungkinkan sepanjang perseroan dapat menjelaskan
masalahnya dengan jelas dan dengan disertai dasar pertimbangan dan alasannya
dalam suatu RUPS. Melalui hal itu, maka muara permasalahannya terletak kepada
kondisi ekonomi yang mendasarinya berkeinginan membagikan dividen atau tidak
perusahaan. Kondisi menjadilah berbeda apabila perusahaan dalam kondisi baik
dan menguntungkan (tidak merugi), sehingga, sangat tidak mungkin tidak
berkeinginan untuk membagikan dividennya kepada pemegang saham.