Kasus lap. Keuangan PT. Garuda Indonesia

Kasus lap. Keuangan PT. Garuda Indonesia

oleh Chelsea Aziza Putri syahrony -
Jumlah balasan: 0

Nama : Chelsea Aziza P.  Syahrony 

Npm : 1912120065 

JAKARTA - Garuda Indonesia pada hari ini dikenakan sanksi oleh lembaga keuangan pemerintah dan non pemerintah. Pasalnya, dalam laporan keuangan Garuda ditemukan kejanggalan.

   Kasus Garuda Indonesia ini tidak  hanya memukul si burung baja. Auditor laporan keuangan, yakni Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional), juga dikenakan sanksi oleh Kementerian Keuangan.

   Lantas bagaimana kronologi awal kisruh laporan keuangan ini hingga akhirnya maskapai pelat merah ini dikenakan sanksi? Berikut seperti dirangkum , Jumat (28/6/2019).

2 April 2019

Di Sinilah Awal Mula Kisruh Laporan Keuangan Garuda Indonesia Dimulai Semua berawal dari hasil laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018. Dalam laporan keuangan tersebut, Garuda Indonesia Group membukukan laba bersih sebesar USD809,85 ribu atau setara Rp11,33 miliar (asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS). Angka ini melonjak tajam dibanding 2017 yang menderita rugi USD216,5 juta.

Namun laporan keuangan tersebut menimbulkan polemik, lantaran dua komisaris Garuda Indonesia yakni Chairal Tanjung dan Dony Oskaria (saat ini sudah tidak menjabat), menganggap laporan keuangan 2018 Garuda Indonesia tidak sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

Pasalnya, Garuda Indonesia memasukan keuntungan dari PT Mahata Aero Teknologi yang memiliki utang kepada maskapai berpelat merah tersebut. PT Mahata Aero Teknologi sendiri memiliki utang terkait pemasangan wifi yang belum dibayarkan.

30 April 2019

BEI Panggil Direksi Garuda Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil jajaran direksi Garuda Indonesia terkait kisruh laporan keuangan tersebut. Pertemuan juga dilakukan bersama auditor yang memeriksa keuangan GIAA, yakni KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (Member of BDO Internasional). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Minta BEI Lakukan Verifikasi Laporan Keuangan Garuda. OJK meminta kepada BEI untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan garuda 2018.

Hal tersebut mendatangkan sanksi dari OJK dan kemkeu terhadap garuda Indonesia. 

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta secara tanggung renteng kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda yang menandatangani laporan keuangan tersebut atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.

Sanksi dari otoritas bursa efek juga lebih besar, yakni denda Rp 250 juta. Garuda juga diminta melakukan perbaikan laporan keuangan dengan paling lambat 26 Juli 2019 mendatang.


Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjatuhkan sanksi kepada Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.

Keduanya adalah auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Entitas Anak Tahun Buku 2018.

Sanksi yang dijatuhkan berupa:

a. Pembekuan Izin selama 12 bulan (KMK No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019) terhadap AP Kasner Sirumapea karena melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI); dan

b. Peringatan Tertulis dengan disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP dan dilakukan reviu oleh BDO International Limited (Surat No.S-210/MK.1PPPK/2019 tanggal 26 Juni 2019) kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.Dasar pengenaan sanksi yaitu Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) PMK No 154/PMK.01/2017.


In my opinion,  This inflight connectivity collaboration is part of Garuda Indonesia's efforts to continuously improve services to service users in the form of free wifi. Garuda Indonesia also did not spend any money in this collaboration. With the agreement document, In a document "The Mahata Agreement was signed October 31, 2018, but until the 2018 financial year ended, even until this letter was made, no payment has been made by the Mahata even though a unit of equipment has been installed at Citilink,". And at issue by the financial services authority and the Ministry of finance is the recognition of revenue for a cooperation agreement with PT Mahata Aero Teknologi that is indicated to be incompatible with accounting standards. However, Garuda Indonesia claims that the contract has only been running for eight months and all records have complied with applicable PSAK provisions and no rules have been violated This is the same as the opinion of the two commissioners who rejected the financial statements provided at the end of 2018.

But after the results of an audit conducted by the financial services authority stated that On Friday (6/28/2019), the Financial Services Authority stated that Garuda's financial statements were wrong. OJK coordinates with the Ministry of Finance, IDX, and other related parties in this matter.

Firstly, the public accountant concerned has not appropriately assessed the substance of the transaction for the accounting treatment of the recognition of  receivables and other income. Because, this public accountant has recognized the receivables income even though the nominal has not been received by the company.

"Thus, this public accountant is proven to have violated Audit Standards (SA) 315,"

Second, the public accountant has not yet fully obtained sufficient audit evidence to assess the accounting treatment in accordance with the substance of the transaction agreement. This is called breaking the SA 500.

Finally, the Public Accountant also cannot consider the facts after the date of the financial statements as the basis for accounting treatment, which violates SA 560. Not only that, the Public Accounting Firm (KAP) where Kasner is also required to control KAP quality control standards.

"KAP will inevitably have to comply with all of these standards". With the errors described by the secretary general of the Ministry of Finance, in my opinion, it has been proven that the financial statements prepared as of December 31, 2018 did not comply with PSAK rules.