Nama : anak agung geg septiana widhiawati
Npm.  : 1912120067
Kelas. : 2 Ak P2
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan PT KIMIA FARMA, Tbk
Pokokpermasalahan dari PT Kimia Farma Tbk adalah adanya penggelembungan laba bersih pada laporan keuangan PT Kimia Farma pada tahun 2001. Penggelembungan itusenilai Rp. 32.668 milyar. Laporan keuangan yang seharusnya Rp. 99.594 milyarditulis Rp. 132 milyar. Kasus kesalahan dalam laporan keuangan PT Kimia Farmaini telah menjadi perkara pidana karena sudah termasuk kategori pernyataan yangmenyesatkan.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001.
Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut. Bapepam juga mendapati beberapa bukti kesalahan, yakni terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT Kimia Farma yang mengakibatkan overstated laba pada laba bersih untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2001 sebesar Rp32,7 miliar yang merupakan 2,3 % dari penjualan dan 24,7% dari laba bersih PT Kimia Farma Tbk dimana kesalahan tersebut terdapat pada beberapa unit yang tidak disampling oleh Akuntan, yakni unit industrial bahan baku (overstated pada penjualan sebesar Rp2,7 miliar) dan unit Pedagang Besar Farmasi (overstead pada persediaan barang sebesar Rp8,1 miliar)
Sebagai akibat dari kejadian ini maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia Farma terkena denda Rp1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah menjalankan audit sesuai SPAP.
Kasus PT Kimia Farma ini bermula dari ditemukannya beberapa hal sebagai berikut dalam rangka retrukturisasi PT Kimia Farma Tbk (PT KAEF), Sdr Ludovicus Sensi W selaku partner dari KAP HTM yang diberikan tugas untuk mengaudit laporan keuangan PT KAEF untuk masa 5 bulan yang berakhir pada 31 Mei 2002, menemukan dan melaporkan adanya kesalahan penilaian persediaan barang jadi dan kesalahan kesalahan pencatatan penjualan untuk tahun yang berakhir per 31 Desember 2001; Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementrian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bapepam, disimpulkan bahwa terdapat kesalahan penyajian dalam laporan keuangan PT KAEF. Atas pelanggaran tersebut maka Bapepam menjatuhkan sanksi denda terhadap PT Kimia Farma Tbk, direksi lama PT Kimia Farma Tbk periode 1998 ΓÇô Juni 2002, dan pihak auditor PT Kimia Farma Tbk
In my opinion, cases like the one that happened at PT Kimia Farma need to get attention and serve as learning for other companies, rather than being used as material to give a negative stamp to others.  The enforcement of business ethics is most easily applied from the company itself.  Company leaders must also be able to distinguish between the interests of the company with their personal interests so as not to provoke actions that do not follow the rules of trade that are governed by legal procedures.