Name : Siusien Nithya
Npm : 1812120066
Kasus Manipulasi Laporan Keuangan Oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI)
PT KERETA API INDONESIA (PT KAI) terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan justru menderita kerugian sebesar Rp 63 Miliar.
Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), sedangkan untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan Direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham, dan Komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 sebagai berikut :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standar Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005. Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara Komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa mengakses laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu Wajar Tanpa Pengecualian. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan. Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.
Response :
The case of PT KAI began with books that were not in accordance with established standards. As an accountant, it is proper to master generally accepted accounting principles as an application of professional ethics. Mistakes for not mastering generally accepted accounting principles can cause very misleading problems.
In the case of PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) shows how the governance processes carried out in a company and how the role of each supervisory organ in ensuring the presentation of financial statements that describe the actual state of the company's finances. The case of PT. KAI originated from differences of opinion between Management and Commissioners, specifically the Chair of the Audit Committee where the Commissioner refused to approve and sign the financial statements audited by an External Auditor. The Commissioner requests to be re-audited so that the financial statements can be presented transparently and in accordance with the facts.
In my opinion, the manipulation of financial statement recording activities undertaken by management is inseparable from the assistance of accountants. Accountants who do that provide information that causes users of financial statements to not receive fair information. Accountants have violated the ethics of their profession. Because the accountant is a person who is an expert in managing and managing financial statements, his expertise is actually being misused for manipulation of the financial statements. Matters such as the manipulation of financial statements should not occur if the accountant who presents these financial statements has the understanding, knowledge and applies the professional ethics that he runs as an accountant who works professionally.
The accountant profession demands professionalism, neutrality and honesty. Public trust in its performance must certainly be well appreciated by accountants. The agreed professional ethics must be upheld. This is important because there is a relationship between the performance of the accountant with the interests of various parties. Many parties need accountant services. Government, creditors, the public needs to know the performance of an entity in order to know the prospects going forward. What is clear is that all forms of fraud committed by accountants must receive special attention. Decisive action needs to be taken.
My Advices :
- Prioritizing public interests rather than personal interests.
- Recruiting new management who has integrity, morals and good ethics.
- Improve the company's internal control system.
- Companies must implement Good Corporate Governance by management that is designed in order to reduce the possibility of fraud.
- Transaction Level Control Process carried out by internal auditors, basically is a more preventive and controlling process that aims to ensure that only legitimate transactions, receive adequate authorization are recorded and protect the company from loss.
- Retrospective Examination conducted by an external auditor is directed to detect fraud before it becomes large and endangers the company.
- Investigation and Remediation conducted by forensic auditors. The role of the forensic auditor is to determine the actions that must be taken in relation to the size and failure rate of fraud.
- Competency and ability tests are held as well as the conditions that must be met to achieve a certain position fairly and openly.
- Accountability and transparency in carrying out "business processes" of the company.