Tugas pertemuan 14

Tugas pertemuan 14

oleh Irvansyah Putra Mulia -
Jumlah balasan: 0

Nama : Irvansyah Putra Mulia

Npm.  : 1712120052



Perbedaan manajemen resiko perbankan dan manajemen resiko pembiayaan.


Istilah perbankan sudah tidak asing lagi bagi masyarakat umumnya bagi yang sudah pernah menggunakan jasa perbankan. Istilah perbankan berasal dari kata ΓÇ£bankΓÇ¥ yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengeluarkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit.1 Atau bank adalah suatu badan usaha yang tugas utamanya sebagai lembaga perantara keuangan (financial intermediaries), yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus) kepihak yang kekurangan dana (deficit) pada waktu yang ditentukan. Jadi perbankan adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi antara pihak yang surplus dana dengan deficit dana.

Sedangkan istilah manajemen berasal dari kata to manage berarti control. Dalam Bahasa Indonesia, dapat diartikan mengendalikan, menangani, atau mengelola.2 Selain itu, kata manajamen dalam kamus Besar Bahasa Indonesia berarti penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran. 3 demikian pula seperti apa yang dikatakan oleh Stephen P. Robbins, manajemen adalah proses mengkoordinasi dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan kerja agar diselesaikan secara efisien dan efektif dengan dan melalui orang lain.4 Dalam bahasa yang sederhana efisiensi itu menunjukkan kemampuan organisasi dalam menggunakan sumber daya dengan benar dan tidak ada pemborosan. Setiap perusahaan akan berusaha mencapai tingkat output dan input seoptimal mungkin.


Risiko Pembiayaan

Pada umumnya istilah risiko kredit dengan risiko pembiayaan adalah sama. Karena keduanya merupakan jenis produk dengan sistem yang sama. Yang membedakannya adalah sistem bunganya pada bank konvensional, dan bagi hasilnya pada bank Islam.

Merujuk pada modul sertifikasi manajemen risiko tingkat I dijelaskan bahwa risiko kredit adalah risiko akibat kegagalan debitur/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban melunasi kredit pada bank.16 Pada aktivitas pemberian kredit, baik kredit komersil maupun kredit konsumsi terdapat kemungkinan debitur tidak dapat memenuhi kewajiban kepada bank karena berbagai alasan, seperti kegagalan bisnis, karena karakter debitur yang tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya kepada bank, atau memang terdapat kesalahan dari pihak bank dalam proses persetujuan kredit.

Definisi antara risiko kredit dengan risiko pembiayaan tidak jauh berbeda. Risiko pembiayaan adalah risiko akibat kegagalan nasabah atau pihak lain dalam memenuhi kewajibannya kepada bank sesuai perjanjian yang disepakati. Salah satu yang termasuk dalam kelompok risiko pembiayaan merupakan risiko yang timbul akibat terkonsentrasinya penyediaan dana kepada satu pihak atau kelompok pihak industri, sektor dan area geografis tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian cukup besar dan dapat mengancam kelangsungan usaha bank.