Tanggapan

Tanggapan

oleh Mey Ayu Lestari -
Jumlah balasan: 0

Mey Ayu Lestari
1812120132

Menurut saya fenomena terjadinya biasa CSR yang ditanggung oleh konsumen melalui menawarkan uang kebalian sebagai bentuk sumbangan dan diakuin sebagai kegiatana CSR, merupakan bentuk Suatu tindakan yang bersifat sukarela dari konsumen tersebut, dengan tujuan untuk menunjukan sifat kepedulian sebuah perusahaan/swalayan tersebut  sebagai komitmen tanggung jawab berkelanjutan perusahaan dengan menyisihkan sejumlah dana yang telah dikumpulkan dari uang kembalian konsumen belanja pada suatu swalayan untuk kemanusiaan dan badan amal yang telah ditentukan. Penerapan program CSR tersebut merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik .

dengan timbul rasa kepercayaan dari konsumen terhadap swalayan mengenai biaya CSR dengan adanya laporan" setiap pelaksanaan CSR yang mungkin dapat dilihat langsung oleh konsumen,sehingga terkesan lebih transparan dengan asumsi konsumen bahwasanya swalayan tersebut menyampaikan dana donasi ini kepada yang membutuhkan, karena dengan konsumen melihat sendiri dari laporan-laporan pelaksanaannya. maka uang kembalian dari setiap konsumen ini akan sangat bermanfaat apabila disumbangankan pada badan amal tertentu.