Menurut pendapat saya jika hal tersebut tidak memberatkan dari pihak konsumen maka tidak papa jika swalayan menawarkan uang kembalian untuk diberikan kpd lembaga amal tertentu, karena dengan kejadian tersebut secara tidak langsung konsumen atau masyarakat bisa muncul rasa peduli terhadap suatu fonemena yang berkaitan dengan CSR.
 Dan fenomena ini pun bisa dianggap sebagai bentuk program charity/amal bagi para konsumen yg ingin menyalurkan sumbangan dari kembalian uang receh konsumen. Tetapi dari pihak lembaga/swalayan harus tetap melaporakan sumbangan terpisah dari laporan CSR Termohon (SAT) sesuai dengan UU yang berlaku, dan dana sumbangan yang telah diberikan dari konsumen 100% wajib diberikan serahkan kepada yayasan amal.