Nama : Deonisia Sekar Wijayanti 
NPM : 1812120054
Izin menanggapi, fenomena seperti itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam aksi kemanusiaan. Menurut saya, kegiatan itu boleh saja dilakukan karena perusahaan mengajak masyarakat untuk berbagi dalam konteks "sukarela". Tetapi, dana tersebut benar-benar harus digunakan untuk kegiatan donasi atau yang bermanfaat. Perusahaan juga tak lepas dari transparansi laporan keuangannya dan keharusan melaporkan kemana dana tersebut di donasikan.