Tanggapan

Tanggapan

oleh Roby Pangestu -
Jumlah balasan: 0

Hal tersebut sebelum nya terjadi seperti kembalian diganti dengan permen lalu  menjadi berkembang dengan menggantikan uang kembalian recehan konsumen sebagai Bntuk donasi konsumen pada orang yang membutuhkan melalui program CSR franchise tersebut. kondisi seperti ini memang di halalkan, namun dengan adanya Kondisi seperti ini, perusahaan atau pemilik lapak franchise memiliki Pertanggungjawaban untuk melaporkan dana donasi Konsumen,hal tersebut harus adanya persetujuan antara keduabelah pihak agar tidak terjadi sesuatu kesalah pahaman dalam menjalan kan csr tersebut.