Assalamualaikum. Izin menjawab bu, sebelumnya saya putri adelia npm 1812120126
1.audit sosial dan lingkungan adalah suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Social auditing merupakan suatu istilah yang digunakan dalam melakukan pengukuran kinerja sosial suatu organisasi.
2.ada yaitu, PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2012 TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERSEROAN TERBATAS.
3.menurut saya sangat perlu dilakukan audit sosial dan lingkungan. Sudah baikkah selama ini? Peraturan pemerintah yg mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan memang sudah ada dan sudah diberlakukan. Tetapi masih banyaknya oknum perusahaan nakal yang masih acuh terhadap kelestarian lingkungan sekitar, membuat tercemarnya lingkungan dan berdampak pada masyarakat luas. Dan juga lemah nya sanksi dari pemerintah membuat perusahaan menganggap remeh akan peraturan trsebut.