Nama:  I Kadek Agus Hadi S. 
Npm: 1912128025P
1. Audit Sosial dan Lingkungan adalah suatu rangkaian proses dimana dalam suatu organisasi, untuk melakukan penilaian dan melaporkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. 
2.-Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Pasal 74 ayat (1) UU PT berbunyi, Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.Bila ketentuan ini tidak dijalankan, maka ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
-Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. 
Pasal 4 ayat (1) PP No. 47 Tahun 2012 menyebutkan, Tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan oleh Direksi berdasarkan rencana kerja tahunan Perseroan setelah mendapat persetujuan Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan anggaran dasar Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
3. Perlu,  namun menurut saya belum berfungsi dengan baik karena terdapat perusahaan yg masih membuang limbah sembarangan dan mereka tidak memperhatikan lingkungan sekitar akibatnya dalam video tersebut sangat jelas bahwa limbah pabrik mencemari sungai dan mengakibatkan ribuan ikan mati.