Selamat siang, saya Deonisia Sekar Wijayanti (1812120054) ingin menanggapi pertanyaan 
1. Audit sosial dan lingkungan merupakan suatu rangkaian proses dalam suatu organisasi untuk melakukan dan melaporkan dalam aspek sosial, ekonomi dan lain lingkungan.
2.Di Indonesia, setiap perusahaan memiliki kawajiban mengungakapkan informasi tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan (TJSL). Tanggungjawab sosial dan lingkungan di Indonesia, telah diatur dalam Undang-undang No.25 tahun 2007 tentang "Penanaman Modal" dan Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang "Perseroan Terbatas".
3. Dilihat dari video tersebut bahwa perlu diaaddakan audit sosial dan lingkungan karena sudah berdampak pada lingkungan masyarakat. Karena terjadi pencemaran seperti itu, maka dapat disimpulkan bahwa ternyata tanggungjawab sosial lingkungan perusahaan belum berjalan dengan baik