Tanggapan

Tanggapan

oleh Eni Septianti -
Jumlah balasan: 0

Menurut saya, pemegang obligasi dianggap telah menerima kompensasi berupa suatu kesempatan untuk menukarkan atau mengkonversikan obligasinya dengan saham biasa dengan harga yang lebih rendah dari harga saham tersebut dipasaran, atau bisa dikatakan investor (pemegang obligasi) dianggap menerima kompensasi yaitu kesempatan menukarkan efek tersebut menjadi saham biasa dengan harga yang lebih rendah dibanding harga saham yang sama di pasaran.