Waalaikumsalam, izin menjawab.
Pertama, meninggalkan perbuatan/dosa tersebut.
Kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak akan kembali melakukan dosa itu pada masa yang akan datang untuk selama-lamanya.
Keempat, jika dosa besar yang dilakukan seseorang terkait dengan hak-hak manusia (huquq al-adam), ia harus mengembalikan hak orang lain tersebut.
Pertama, meninggalkan perbuatan/dosa tersebut.
Kedua, menyesali dosa yang telah dilakukan.
Ketiga, berniat tidak akan kembali melakukan dosa itu pada masa yang akan datang untuk selama-lamanya.
Keempat, jika dosa besar yang dilakukan seseorang terkait dengan hak-hak manusia (huquq al-adam), ia harus mengembalikan hak orang lain tersebut.