1. Sangat perlu dipertahankan karena identitas nasional merupakan suatu ciri yang dimiliki oleh bangsa kita
untuk dapat membedakannya dengan bangsa lain. Bahkan ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana
dirumuskan oleh para pendiri Negara Indonesia dalam pembukaan UUD 1945,
dan khususnya dalam pasal 32 UUD 1945 beserta penjelasannya yaitu:
ΓÇ£Pemerintah memajukan Kebudayaan Nasional IndonesiaΓÇ¥. Dengan ragam ras, suku, agama dan golongan membuat kita Indonesia sangat kaya akan kebudayaan yang menjadi identitas nasional kita. Pancasila kitapun merupakan ideologi negara yang tidak dimiliki bangsa lain dan memiliki keunikan tersendiri dalam kandungannya.
2.  Di era globalisasi begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh berbagai Negara, maka ada begitu banyak pula tuntutan untuk menyesuaikan diri terhadap kondisi tersebut. Termasuk juga tantangan dalam mempertahankan jati diri bangsa. Untuk menghadapi hal ini perlu adanya strategi untuk mempertahankan identitas nasional yang merupakan jati diri bangsa, diantarnya dengan mengembangkan nasionalisme, pendidikan, budaya dan bela negara.
I.  Mengembangkan Nasionalisme
Nasionalisme telah menjadi pemicu kebangkitan kembali dari budaya yang telah memberikan identitas sebagai anggota dari suatu masyarakat bangsa-bangsa. Secara umum, nasionalisme dipahami sebagai kecintaan terhadap tanah air, termasuk segala aspek yang terdapat didalamnya. Dari pengertian tersebut ada beberapa sikap yang bisa mencerminkan sikap nasionalisme, yaitu :
a.   Menggunakan barang-barang hasil bangsa sendiri, karena bisa menambah rasa cinta dan bangga akan hal yang dibuat oleh tangan-tangan kreatif penduduknya.
b.   Menghargai perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan bangsa ini, bisa dilakukan dengan beberapa perbuatan misalkan membaca, menonton, mengunjungi hal-hal yang berkaitan tentang sejarah bangsa ini lahir. Hal ini bertujuan untuk menambahkan rasa bangga dan sikap rela berkorban demi bangsa.
II.  Pendidikan
     Pembinaan jati diri bangsa Indonesia dapat dilaksanakan melalui jalur formal maupun informal. Melalui jalur formal jati diri bangsa Indonesia dapat dikembangkan melalui pendidikan. Pendidikan nasional mempunyai peran yang sangat besar di dalam pembentukan jati diri bangsa Indonesia. Salah satu kenyataan bangsa Indonesia ialah memiliki kekayaan budaya yang beraneka ragam dengan jumlah suku bangsa yang ratusan merupakan kekayaan yang sangat berharga di dalam pembentukan bangsa Indonesia yang multikultural. Di dalam upaya pembentukan dan mempertahankan jati diri bangsa, peran pendidikan sangat efektif untuk menimbulkan rasa memiliki dan keinginan untuk mengembangkan kekayaan nasional dari masing-masing budaya lokal.
      Pemantapan identitas nasional melalui dunia pendidikan hendaknya tidak dilakukan dilakukan setengah hati dan parsial. Transformasi nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang memacu tumbuhnya identitas dan jati diri bangsa perlu sinergi dari pihak-pihak yang berkompeten di dunia pendidikan terutama guru yang bersentuhan langsung dengan siswa.
III.  Pelestarian Budaya
     Seseorang yang disebut berbudaya adalah seorang yang menguasai dan berprilaku sesuai nilai-nilai budaya, khususnya nilai-nilai etis dan nilai moral yang hidup dalam kebudayaan tersebut. Budaya merupakan salah satu factor penentu jati diri bangsa. Pada pengertiannya, budaya adalah hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah dipakai sebagai bagian dari tata kehidupan sehari-hari. Suatu budaya yang dipakai dan diterapkan dalam keidupan dalam waktu yang lama, akan mempengaruhi pola kehidupan masyarakat, seperti kebiasaan rajin bekerja. Kebiasaan ini berpengaruh secara jangka panjang, sehingga sudah melekat dan terpatri dalam diri masyarakat. Namun pada kenyatannya budaya Indonesia sekarang ini mulai menghilang karena pengaruh budaya asing yang masuk ke Indonesia, untuk itulah perlu perlu adanya pembangunan kembali jati diri dan budaya bangsa dan negara, ada dua hal utama yang harus dilakukan :
a.   Merevitalisasi kedaulatan politik, ekonomi dan budaya agar berada pada jalur yang benar sesuai dengan hakikat bangsa yang merdeka sehingga bangsa kita mampu mandiri dan bermartabat.
b.  Mendorong political will penyelenggaraan negara, baik eksekutif maupun legislative untuk membangun dan menjabarkan kembali nilai-nilai dan semangat kebangsaan disetiap hati nurani rakyat.
     Selain pembanguan diatas, pembangunan dalam bangunan-bangunan budaya seperti rumah adat, dan lain sebagainya juga perlu diperhatikan untuk mempertahankan nilai-nilai budaya, masyarakat akan lebih cenderung melekat dan menyatu dengan budaya yang dianutnya.
IV.   Bela Negara
       Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 berbunyi: setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dari bunyi pasal tersebut menunjukan bahwa bela negara merupakan hak dan sekaligus kewajiban bagi setiap warga negara, ini membuktikan bahwa bela negara juga menjadi suatu aturan agar setiap warga negara harus melakukan tindakan bela negara demi ketahanan dan eksistensi sebuah negara. Pada zaman penjajahan bela negara diartikan dengan cara mengikuti wajib militer agar dapat mempertahankan negara Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu ketika bangsa Indonesia berhasil mengalahkan para penjajah dan merdeka, konsep bela negara berbuah dalam arti tidak terpaku lagi harus mengikuti wajib militer. Zaman sekarang ini, setiap orang dapat melakukan bela negara dengan caranya masing-masing, menurut profesinya atau pekerjaan.