Lingkup Akuntansi Sektor Publik di Indonesia mencakup pengelolaan, pencatatan, dan pelaporan keuangan pada lembaga-lembaga yang didanai publik, terutama instansi pemerintah pusat/daerah, BUMN/BUMD, yayasan, LSM, dan partai politik. Fokus utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan SAP (PP No. 71/2010).
Lembaga Pemerintah (Akuntansi Pemerintah) ini adalah bagian terbesar, mencakup pemerintah pusat (Kementerian/Lembaga) dan pemerintah daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). Akuntansi di sektor ini diatur oleh SAP untuk menghasilkan laporan keuangan [karena digunakan] untuk pertanggungjawaban kepada legislatif (DPR/DPRD) dan Masyarakat.
Organisasi nonprofit (Akuntansi Sosial) Meliputi lembaga yang tidak bertujuan mencari keuntungan, seperti yayasan, rumah sakit publik, sekolah/universitas negeri, tempat ibadah, dan LSM. Fokus akuntansinya adalah penggunaan dana dari donatur atau publik.
BUMN dan BUMD Badan usaha milik pemerintah yang memiliki kewajiban akuntansi sektor publik karena modalnya berasal dari dana publik, meskipun operasionalnya mirip sektor swasta.
Siklus Akuntansi Sektor Publik ruang lingkupnya juga mencakup seluruh proses mulai dari perencanaan anggaran (APBN/APBD), pelaksanaan anggaran, pelaporan keuangan, hingga auditing (pemeriksaan oleh BPK).
Tujuan utama menyediakan informasi untuk managemen control (efisiensi, ekonomis) dan akuntabilitas (pertanggungjawaban dana)
Secara rinci, lingkup ini menekankan penggunaan akuntansi berbasis akrual untuk menyajikan posisi keuangan yang lebih komprehensif, sesuai dengan standar yang berlaku di Indonesia.