Tanggapan tentang video 1 dan video 2

Tanggapan tentang video 1 dan video 2

oleh Deni Nopita Sari -
Jumlah balasan: 0

Video 1

Perusahaan adalah tempat kegiatan produksi dilakukan serta berkumpulnya semua faktor produksi terjadi. Perusahaan yang terdaftar secara resmi dalam pemerintahan maka akan memiliki badan usaha untuk perusahaannya.

Bentuk-bentuk perusahaan:

1. Perusahaan Perseorangan

Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki oleh individu sebagai pemilik modal, pemimpin, pengelola. Biasanya bentuk ini digunakan bagi perusahaan kecil yang tidak memerlukan ijin secara khusus.


Dikarenakan perusahaan dimiliki oleh perseorangan maka segala untung dan rugi akan ditanggung sendiri namun untuk rahasia perusahaan akan lebih terjaga dengan baik serta lebih mudah untuk membangun perusahaan perseorangan ini


2. Persekutuan Komanditer (CV)

CV dimiliki oleh sedikitnya 2 orang sampai maksimal 5 orang. Perusahaan ini memang lebih mudah dikembangkan karena modal yang bisa didapatkan juga lebih besar. Namun memang tantangannya adalah dalam perusahaan ini lebih rawan terhadap konflik serta tidak mudah untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan terutama untuk sekutu


3. Persekutuan Firma

Persekutuan firma memiliki batas maksimal yang lebih besar dari CV yaitu bisa mencapai 10 orang yang bersekutu untuk mengembangkan sebuah perusahaan. Dalam firma ini tanggung jawab yang dimiliki masing-masing anggota tidak terbatas.


Sementara untuk keuntungan serta kerugian akan dibagi berdasarkan besaran modal yang ditanamkan setiap anggota perusahaan. Untuk bisa mendirikan perusahaan ini dengan baik maka ada beberapa persyaratan surat-surat resmi yang harus diselesaikan terlebih dahulu


4. Perseroan Terbatas (PT)

PT terdiri dari pemegang saham yang memiliki tanggung jawab secara terbatas sesuai dengan besaran modal yang ditanamkan. Jika sampai terjadi kebangkrutan maka PT tersebut namanya bisa saja dijual.


Keunggulan dari bentuk perusahaan ini adalah memiliki kelangsungan perusahaan yang lebih terjamin, mudah untuk mendapatkan kredit bank serta saham yang dimiliki bisa diperjualbelikan.


Sementara itu ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan karena biaya pendirian yang mahal, perijinan memakan waktu lama serta kerahasiaan perusahaan yang kurang terjamin


5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah perusahaan yang (utamanya) melayani kepentingan umum dengan modal usaha berasal dari pemerintah. Selain BUMN ada juga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang keseluruhan atau sebagian modalnya adalah milik pemerintahan dengan pimpinan yang diangkat oleh Gubernur secara langsunng.

Jika ada seseorang yang mempunyai cabang usaha toko sebanyak 100 cabang, apakah termasuk perusahaan atau bukan?

Menurut saya adalah jika semua cabang memenuhi persyaratan seperti di atas maka usaha yang dilaksanakan oleh satu orang tersebut adalah bentuk perusahaan perorangan.

Video 2

Jenis usaha di bedakan menjadi dua, yaitu:

Jenis Usaha Formal adalah lapangan atau bidang usaha yang mendapat izin dari pejabat berwenang dan terdaftar di kantor pemerintahan. Badan usaha tersebut apabila dilihat di kantor pajak maupun kantor perdagangan dan perindustrian terdaftar nama dan bidang usahanya.


Ciri-ciri :


ΓÇô Adanya izin mendirikan usaha dari pemerintah ( SIUP )


ΓÇô Ada Akta Pendirian olrh Notaris


ΓÇô Memiliki pembukuan/Laporan Kuangan yang Jelas


ΓÇô Rutin Melaporkan Keuangan ke Kantor Pajak


Jenis Usaha Informal yaitu bidang usaha yang tidak memiliki keresmian usaha dan usaha tsb tidak memiliki izin dari pemerintah dan tidak terdaftar di lembaga pemerintahan.


Ciri-ciri :


ΓÇô Tidak memiliki izin usaha


ΓÇô Modal relatif kecil


ΓÇô Peralatan yang digumakan sederhana


ΓÇô Tidak terkena pungutan pajak


ΓÇô Administrasi tidak punya/sangat sederhana


Contoh :


warung makan


1. Pedagang Asongan


2. Pedagang Keliling


3. Pedagang Kaki Lima

Berikut beberapa jenis izin usaha :


1. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. SIUP bermanfaat untuk memudahkan masyarakat meminjam dana ke Bank maupun lembaga keuangan resmi lainnya.


2. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ) dan NRP ( Nomor Register Perusahaan )

Perusahaan yang wajib daftar dalam daftar perusahaan (termasuk perusahaan asing) yang berkependudukan dan menjalankan usahanya diwilayah Negara Republik Indonesia menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ( dan telah memiliki izin), termasuk didalamnya kantor cabang, kantor pembantu, anak perusahaan, serta agen dan perwakilan dari perusahaan itru yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.


3. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)

Tujuan dari analisis mengenai dmpak lingkungan adalah terlaksananya pembangunan yang berwawasan lingkungannya dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam bijaksana.


5. NRB (Nomor Rekening Bank)

Berfungsi sebagai alat transaksi keuangan dalam usaha melalui Bank, agar lebih mudah, cepat dan efisien.


6. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Berfungsi sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak, untuk memenuhi kewajiban Perpajakan, misalnya dalam pengisian SPP, dan untuk keperluan yang berhubungan dengan dokumen perpajakan.


7. IMB (Izin Mendirikan Bagunan)

Setiap pembangunan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia, sesuai dengan PerDa dan Undang-undang diwajibkan memiliki IMB. IMB berkaitan dengan keselamatan akibat bangunan yang didirikan dan terlebih dengan penataan tata ruang.

Menurut saya jika ingin mendirikan usaha harus memenuhi kriteria seperti diatas agar mudah untuk mendapatkan izin.