tanggapan mengenai vidio 2

tanggapan mengenai vidio 2

oleh Dessy Anni -
Jumlah balasan: 0
penjelasan dari perusahaan adalah tempat kegiatanproduksi dilakukan serta berkumpulnya semua faktor produksi terjadi dan perusahaan merupakan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus dan tetap dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba, baik diselenggarakan oleh perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara republik indonesia, ternyata perusahaan mempunyai unsur -unsur yang harus kita ketahui, perusahan memiliki bentuk -bentuknya yaitu perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki individu sebagai pemilil modal,pemimpin,pengelola dan segala bentuk rugi ditanggung sendiri,persekutuan komanditer yaitu dimiliki sedikitnya 2 orang samapai 5 orang,perusahaan ini mudah dikembangkan karena modal yang dikumpulkan banyak,persekutuan firma yaitu mempunyai batas maksimal 10 orang yang bersekutu untu mengembangkan perusahaan.
analisa: perusahaan harus memiki unsur-unsur yaitu bentul usaha ,bersifat tetap/atau terus menerus,bertujuan memperoleh keuntungan/laba,didirikan dan berkedudukan diindonesia dilabksanakan oleh perseorangan/badan usaha.perusahaan terbentuk menjadi perseorangan dan badan usaha,badan usaha terbagi lagi menjadi non badan hukum yaitu persekutuan perdata,firma,cv(
komanditer),badan hukum terdiri dari mililk swasta pt,koperasi.serta milik negara yaitu terdiri dari perusahaan umum,perusahaan jawatan,perusahaan perseroan.jika ada orang mempunyai cabang usaha toko cabang 100 biji termasuk perusahaan bukan ?
tanggapan ya yaitu walaupun banyak nya cabang yang didirikan oleh pengusaha jika perusahaan tersebut tidak didirikan diindonesia maka bukan termasuk suatu perusahaan dan apabila cabang toko tersebut tidak memiliki unsur unsur perusahaan yaitu apakah cabang tersebut adalah bentuk usaha,bersifat tetap atau terus menerus dilakukan dan memilikitujuan untuk mencari laba,dan didirikan diindonesia dan pelaksanaannya bentuk perorangan atau badan usaha. kesimpulannya adalah apabila cabang tersebut memenuhi unsur unsur tersebut maka bisa dikatakan perusahaan.
di indonesia mrmpunyai jenis usaha yaitu informal yang memiliki skala usaha yangrelatif kecil dan tidak berbentuk usaha perusahaan contohnya yaitu pedagang kaki lima,petani,jasa tukang cukur,tukang cuci pakaian dan lain -lain ,sedangkan sektor usaha formal yaitu yang memerlukan modal yang banyak dan mempunyai kepastian hukum yang mendapatkan izinfan terdaftar di kantor pemerintah.
analisa: dari segi legalitas maka banyak kentungan yang kita dapatkan keuntungannya yaitu akses modal lebih mudah,memiliki kekuatan hukum,mempermudah usaha, memiliki brand,dan mendapatkan label bpom dan mendapatkan dana bantuan usaha dari pemerintah,dalam usaha adanya macam -macam ijin usaha yaitu akta penditian usaha (notaris),dan pengesahan kementrian hukum dan ham ,memiliki pembukuan /laporan keuangan yang jelas,dan rutin dalam melaporkan keuangan kekantor pajak.
tanggapan vidio 2 yaitu apabila ingin membangun suatu usaha maka kita harus memperhatikan apakah usaha yang dijalan kan sudah termasuk usaha jenis formal atau informal dan harus mempunyai legalitas usaha dan surat izin dari pemerintah, dan apabila ingin membangun usaha maka kita harus memperhatikan hal - hal yang diperbolehkan oleh pemerintah atau tidak ,kita harus bisa mempertimbangkan usaha yang akan dijalankan bukan hanya ingin mendapatkan keutungan saja yang dipikirkan tetapi usahanya juga harus mempunyai kejelasan yang pasti.