Tanggapan vidio diskusi 2

Tanggapan vidio diskusi 2

oleh Martha Karisma Sari S. -
Jumlah balasan: 0

Nama: Martha Karisma Sari S.

Npm: 1812110127

Tanggapan vidio 1 : 

Dalam vidio 1 di jelaskan tetang apa itu perusahaan. Perusahaan dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Perseorangan (milik sendiri/dibangun dengan modal oleh 1 orang saja) dan,
2. Badan usaha, terdiri dari badan hukum ( milik swasta dan milik negara) dan non badan hukum (contohnya firma,cv, dan persekutuan terbatas). Yang termasuk dalam badan usaha milik swasta adalah PT dan koperasi. Kemudian yang termasuk badan usaha milik negara adalah perum, perjan,dan persero.

Dalam vidio 2
Ada 2 jenis usaha yaitu :
1.Jenis Usaha Formal (memiliki ijin usaha) contohnya supermarket, bank.
2.Jenis Usaha Informal (tidak memiliki ijin usaha) contohnya pedagang kaki lima, jasa jahit, jasa. Ijin usaha ini sangat di butuhkan karna mempermudah untuk mendapatkan akses modal, memiliki kekuatan hukum, merek/brand yang dikenal. Untuk mendapatkan legalitas perlu memiliki surat-surat akta pendirian usaha (notaris), surat keterangan domisili usaha, surat ijin tempat usaha, surat ijin tanda daftar perusahaan, dan surat ijin perdagangan.