nama : gusti asih
npm : 1812110220
vidio
DOKUMEN USAHA
perusahaan adalah bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan keuntungan atau laba. yang di dirikan di Negara RI. dalam pasal 1 angka 1 uu No.8 tahun 1997 tentang dokumen perusahaan.
perusahaan 1). bentuk usaha 2). bersifat tetap atau terus menerus 3). bertujuan mendapatkan keuntungan atau laba 4). di dirikan dan berpenduduk di indonesia 5). dilaksanakan oleh per seorangan atau badan usaha.
bentuk usaha
perusahaan
1. per seorangan karena didirikan dan di jalan kan serta dimiliki oleh 1 orang jadi 1 orang di yang mengelola semuanya serta keuntungan dan kerugian terhadap perusahaannya dia yang mengelola seluruh pelaksanaan kegiatan perusahaan tersebut
2. badan usaha adalah yang didirikan oleh 1 orang bah kan 10 orang, orang orang ini yang memiliki perusahan ini berjanji dan ter ikat satu sama lainnya. badan usaha ini terbagi menjadi 2 yaitu 1). non badan hukum tidak perlu memiliki pengesahan badan hukum. yang terbagi menjadi persekutuan perdata, firma, dan cv. 2) badan hukum yang harus memiliki  pengesahan dari badan hukum. yang terbagi menjadi.1) milik negara ( perum, perja, persero ) 2) milik swasta ( PT, koperasi )
dikatakan sebagai perusahaan, jika sudah terdaftar dan memenuhi persyaratan yang ada dan di lakukan secara terus menerus.
vidio 2
tentang dokumen usaha
ada 2 jenis udaha yaitu : 1). sektor usaha informal yang tidak memiliki izin dari pemerintah 2). sektor formal adalah yang memiliki izin dari pemerintah
sebuah perusahaan harus memiliki legalitas karena dari legalitas tersebut perusahaan bisa mendapatkan manfaatnya seperti : 1) di akui oleh pemerintah 2). akan mudah mendapatkan modal 3) akan lebih mudah menghadapi hukum karena  perusahaan tersebut mempunyai kekuatan hukum 4). mempermudah brand dan HKI, mendapatkan kesempatan dibantu oleh pemerintah
beberapa dokumen yang harus dimiliki perusahaan yang legalitas yaitu : 1) akta pendirian usaha 2). pengesahan kementerian hukum dan  ham 3). surat keterangan domisili perusahaan sebagai alamat sah perusahaan 4) surat izin tempat usaha 5). surat izin tanda daftar usaha seperti, nama, logo dll dengan adanya ini bahwa perusahaan yang di miliki sudah terdaftar resmi menurut UUD 6). surat izin perdagangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan 
maka dari itu  surat izin dari pemerintah untuk membangun sebuah perusahaan itu sangat lah penting karena dari situlah  perusahaan bisa mendapatkan banyak manfaatnya .