saya di sini akan menjelaskan atau menganalisis tentang video 1 dan video 2
penjelasan video 1 :
dalam video pertama ini beliau menyampaikan tentang definisi dari perusahaan dan menjelaskan tentang bentuk-bentuk usaha yang ada di Indonesia
Ada 5 unsur yang mendefinisa tentang perusahaan yaitu : 
- Bentuk usaha (usaha apapun)
- Bersifat tetap/terus menerus (di jalankan secara terus menerus)
-  Bertujuan meperoleh keuntungan
-  Didirikan dan berkedudukan di Indonesia
- Dilaksanakan oleh perseorangan/badan usaha
dan juga ada bentuk bentu perusahaan yang memiliki kelebihan dan kekuranganya sendiri dan memiliki proses yang berbeda-beda dalam pendirianya 
PERUSAHAAN di bagi menjadi 2 yaitu :
- PERSEORANGAN
- BADAN USAHA
- Non-Badan Hukum
- Badan Hukum
BADAN HUKUM dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
- Milik Swasta
- Milik Negara
dari berbagai macam perusahaan yang telah di jelaskan dalam video tersebut, setiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda-beda dan memiliki dampak dan prosedur yang berbeda sehingga kita bisa memahami setiap perusahaan yang kita lihat atau kita jalani dapat masuk dalam golongan yang mana. 
dalam video ke 1 terdapat seseorang yang menanyakan apabila punya usaha toko dan sudah memiliki cabang 100 biji itu termasuk perusahaan bukan ?
dari pernyataan tersebut kita bisa menjawab bahwa suatu perusahaan tentunya tidak tergantung pada banyaknya cabang, dan tidak tergantung pada volume usaha, maupun besarnya modal, Dikatakan sebagai perusahaan apabila telah memenuhi ke 5 unsur yang di atas
penjelasan video 2
dalam video ke 2 ini menjelaskan tentang beberapa macam jenis usaha dan ada dokumen-dokumen usaha, menjelaskan tentang proses dan prosedur surat yang harus di sediakan dalam mendirikan usaha formal
Beberapa macam jenis usaha yaitu :
sektor informal : tidak memiliki izin usaha. seperti contohnya orang yang jualan somay atau bakso keliling
sektor formal : memiliki izin usaha. contohnya seperti supermarket
setiap bisnis atau usaha yang baik itu jika usaha kita memiliki izin usaha, karena kita akan mendapat banyak sekali manfaat ketika usaha kita memiliki legal formal atau di akui oleh pemerintah yaitu :
- Maka kita akan mudah mendapatkan akses modal
- Akan mudah bila ketika berhadapan dengan masalah hukum, kita memiliki kekuatan hukum yang kuat.
- Kita mudah dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual (HKI), merek (brand), BPOM, HKI dll.
- Mendapatkan kesempatan untuk dibantu oleh pemerintah, mendapatkan donatur atau mendapatkan dana hibah dari berbagai pihak.
- Maka kita akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti program-program yang di tawarkan oleh pemerintah
untuk dapat memiliki legal formal maka kita harus memiliki surat izin usaha, yang harus di persiapkan antara lain:
- Akta Pendirian
- Surat Keterangan Domisili Usaha
- Akta Pemilik/Pemimpin/direksi dan foto
- Surat Izin Tempat Usaha
- Surat Izin Tanda Daftar Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan
Kesimpulan :
dari kedua video yang sudah di jabarkan maka kami memahami bahwa setiap usaha bukan berarti di sebut perusahaan, namun harus melihat ketentuan yang berlaku. dari situlah kami dapat mengerti dan bisa menggolongkan sendiri setiap usaha yang kami amati dimanapun kami berada. dan menurut saya usaha yang baik adalah ketika usaha itu memiliki surat Izin usaha sehingga itu akan membuat konsumen lebih percaya kepada usaha kita, bukan hanya itu saja tetapi saat usaha kita memiliki Izin usaha maka kita pun dapat merasakan manfaat yang besar. saya yakin, video ini dapat menjadi pertimbangan bagi setiap orang yang akan menjalankan suatu bisnis atau usaha untuk kedepanya agar mereka dapat menjadi usahwan yang hebat.