Materi Vidio 1
A. Pengertian perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh laba keuntungan dan atau laba baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yaitu didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara republik Indonesia 
B. 5 unsur perusahaan diantaranya:
1.Bentuk usaha dimana usaha apapun dan tidak bertentangan dengan badan hukum
2. Bersifat tetap atau terus-menerus contoh seperti usaha properti
3. Mencari keuntungan atau profit sebagai motivasi usaha
4. Didirikan dan berkedudukan di Indonesia
5. Dilaksanakan oleh perseorangan atau badan usaha
C. Perusahaan di bagi menjadi 2
1.Perusahaan perseorangan yaitu perusahaan yang didirikan atau dimiliki oleh satu orang
2.perusahaan badan usaha yaitu perusahaan yang didirikan oleh 5 orang atau lebih dan  saling berjanji  menjalankan usaha bersama ,perusahaan badan hukum di bagi menjadi 2 yaitu non badan hukum dan badan hukum
Materi Vidio 2
A. Jenis usaha secara umum memiliki 2 kategori :
1. Sektor usaha informal yaitu tidak memiliki izin usaha yang sah 
2. Sektor usaha formal yaitu memiliki izin usaha
B. Manfaat usaha yang memiliki legalitas formal atau diakui oleh pemerintah
1. Akan mudah ketika berhadapan dengan hukum dan memiliki kekuatan hukum
2. Dengan memiliki legalitas kita mempermudah proses pengajuan hal intelektual seperti brand,BPOM,HKI. Selain itu ketika perusahaan kita udah sudah terdaftar maka kita beri kesempatan untuk mengikuti program-program atau apapun yang berkaitan dengan kualitas usaha yang kita miliki
C. Macam-macam izin usaha
1. Surat keterangan domisili perusahaan
2. Surat izin tempat usaha (SITU)
3. Akta pendirian usaha notaris
4. Pengesahan kementerian hukum dan HAM
5. Surat izin tanda daftar perusahaan TDP
6. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
dari kesimpulan diatas ketika akan membuka lapangan pekerjaan kita perlu memenuhi persyaratan izin usaha maka akan mudah ketika berhadapan dengan hukum dan memiliki kekuatan hukum