Video 1
Pada intinya video 1 memberikan pengetahuan bahwa ada dan berbagai macam bentuk usaha .contohnya sebuah usaha yang dijalankan oleh hanya satu orang saja umumnya disebut perusahaan perseorangan, dan akan menjadi sebuah badan usaha jika para pemiliknya terdiri dari lebih dari satu orang.
Sebuah badan usaha memiliki bentuk yang tergolong sebagai berikut
·         Persekutuan Perdata
·          Firma
·         CV
·          PT
·          Koperasi
·         dan BUMN
 
pada intinya video 2 menjelaskan bahwa usaha pada umumnya seharusnya memiliki legalitas atau berbadan hukum .karena dengan berbadan hukum atau memiliki kegalitas pemerintah atas usaha tersebut dapat memberikan dampak baik pula bagi usaha tersebut kedepanya,misalnya :
·       akses modal lebih mudah
·       memiliki kekuatan hukum
·       pengajuan hak kekayaan intelektur
·       memiliki kesempatan bantuan dana dri pemerintah mulai dari donatur ,dana hibah dan sebagainya
namun guna mencapai hal dan hak legalitas tersebut tentu ada persyaratan yang tetap harus dipenuhi oleh pemilik usaha mulai dari surat izin usaha,akta pendirian usaha dan msh banyak lagi