Pemilu dapat dikatakan demokratis apabila pada saat proses pencalonan peserta pemilu, memberikan peluang yang sama bagi setiap warga negara untuk mencalonkan dirinya sebagai peserta pemilihan umum. Telah diatur secara tegas di dalam undang-undang bahwa peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah perseorangan yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu DPR dan DPRD adalah partai politik, peserta pemilu DPD adalah perseorangan yang telah memenuhi persyaratan, dan peserta pemilihan kepala daerah adalah perseorangan yang berasal dari partai politik atau calon independen.