1. Strategi 8: Mengembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif (13 bidang usaha pariwisata dan 17 sub sektor ekonomi kreatif).
Strategi ini merupakan pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif. Pertumbuhan pariwisata dan ekonomi kreatif akan sulit terwujud jika industri tidak terbangun dan berdaya saing. Pertumbuhan industri pariwisata mencakup 13 bidang usaha pariwisata sedangkan industri ekonomi kreatif mencakup 17 sub sektor ekonomi kreatif, dimana paradigma pertumbuhan mengacu pada pengembangan industri 4.0 di Indonesia. Termasuk melakukan penyesuaian model bisnis pasca Covid19.
2. Strategi 9: Meningkatkan tata kelola pariwisata dan ekonomi kreatif nasional
Strategi ini merupakan upaya dalam mewujudkan tata kelola pariwisata maupun industri ekonomi kreatif sesuai kaidah tata kelola organisasi yang baik (good corporate governance).
Strategi ini juga mencakup penciptaan ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif agar i ntegrasi pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dapat terwujud. Pembangunan tata kelola dimulai dengan awareness terhadap pentingnya tata kelola hingga memastikan kepatuhan para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif terhadap tata kelola organisasi yang baik tersebut.
3. Strategi 10: Mendorong peningkatan investasi, pendanaan, dan akses pembiayaan secara merata di industri pariwisata dan ekonomi kreatif
Dalam pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif, peran investasi, pendanaan maupun akses pembiayaan sangat penting khususnya dalam memulai usaha. Strategi ini fokus pada upaya mendapatkan investasi, baik dalam maupun luar negeri. Serta upaya mendapatkan pendanaan dan akses pembiayaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara merata sehingga diharapkan dapat mendukung tercapainya pemerataan ekonomi.
Arah Kebijakan 4: Pengelolaan SDM dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mewujudkan SDM yang unggul dan berdaya saing
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 11: Optimasi kelembagaan maupun kurikulum Pendidikan dan Pelatihan vokasi pariwisata dan ekonomi kreatif
Pendidikan dan pelatihan vokasi yang dilakukan akan mampu menghasilkan SDM yang siap bekerja sesuai bidang keahliannya. Strategi ini menitikberatkan pada optimasi pendidikan dan pelatihan vokasi pariwisata dan ekonomi kreatif, baik kelembagaan pendidikan dan pelatihannya, maupun kurikulum yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan kerja. Sehingga diharapkan akan dihasilkan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang unggul dan berdaya saing.
2. Strategi 12: Meningkatkan sertifikasi kompetensi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif
Dalam mewujudkan SDM pariwisata dan ekonomi kreatif yang kompeten dan profesional, dibutuhkan sertifikasi kompetensi SDM yang dilakukan secara akuntabel dan sesuai kebutuhan.
Strategi ini menekankan pada program sertifikasi SDM pariwisata dan ekonomi kreatif dalam mewujudkan SDM yang kompeten dan profesional tersebut. Strategi ini dilakukan melalui kolaborasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
3. Strategi 13: Melakukan penguatan komunitas dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif
Strategi ini fokus kepada penguatan komunitas maupun kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif. Peran masyarakat sangat penting dalam pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif. Berjalannya komunitas dan kelembagaan masyarakat di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif akan mampu mendorong pertumbuhan bidang ini secara signifikan, merata dan menyeluruh.
Tentunya strategi ini tidak hanya mengupayakan pembentukan kelembagaan maupun komunitas baru, namun juga mengupayakan kelembagaan dan komunitas masyarakat tersebut aktif dan menjalankan peran penting dalam menumbuhkembangkan industri pariwisata dan ekonomi kreatif nasional.
Dalam pelaksanaannya penguatan komunitas dan kelembagaan pariwisata dan ekonomi kreatif mempertimbangkan pengarustamaan gender. Terutama dalam peningkatan kapasitas perempuan untuk terlibat dalam mata rantai usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.
Arah Kebijakan 5: Mewujudkan kreativitas anak bangsa dengan berorientasi kepada pergerakan ekonomi kerakyatan
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 14: Meningkatkan perlindungan terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual
Salah satu upaya untuk memastikan keberlanjutan hasil kreasi anak bangsa adalah melalui perlindungan terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual. Strategi ini merupakan strategi khusus sebagai upaya terintegrasi dalam melindungi hasil kreativitas maupun kekayaan intelektual yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia. Perlindungan dilakukan utamanya terhadap hasil kreativitas dan kekayaan intelektual yang memiliki nilai strategis dan ekonomis.
2. Strategi 15: Mendorong kreasi dalam menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif berbasis budaya dan IPTEK
Strategi ini merupakan upaya dalam mendorong terciptanya kreasi anak bangsa untuk menciptakan nilai tambah ekonomi kreatif. Kreasi yang diciptakan merupakan ide atau gagasan orisinil buah hasil pemikiran yang dilandaskan pada budaya Indonesia maupun perkembangan IPTEK.
Strategi ini merupakan upaya terintegrasi yang melibatkan instansi pemerintah lain, baik pusat maupun daerah, serta sektor private dan masyarakat.
Untuk mencapai hal tersebut, pemerintah daerah diharapkan membuat Roadmap Pengembangan Ekonomi Kreatif Daerah dengan memperhatikan potensi daerahnya.
Arah Kebijakan 6: Mendorong riset, inovasi, adopsi teknologi, serta kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkualitas
Strategi yang dilakukan terkait arah kebijakan ini adalah:
1. Strategi 16. Mendorong riset dan inovasi terkait pengembangan destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif yang berorientasi pada peningkatan nilai tambah dan daya saing
Strategi ini merupakan upaya dalam mendorong riset dan inovasi khususnya dalam pengembangan destinasi pariwisata dan produk ekonomi kreatif. Riset dan inovasi dilakukan dengan terencana dalam mendukung keseluruhan pilar strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Orientasi utama riset dan inovasi adalah pemanfaatan hasil riset dan inovasi untuk pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif dalam meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk pariwisata dan ekonomi kreatif.
2. Strategi 17: Adopsi teknologi informasi dan komunikasi terkini secara efektif dan efisien.
Salah satu pondasi yang penting dalam melaksanakan keseluruhan pilar strategis Kemenparekraf/Baparekraf adalah Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Strategi ini menekankan pada adopsi dan pemanfaatan TIK terkini secara efektif dan efisien sebagai enabler pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif yang berkelanjutan. Terutama di era digital ini, di mana semuanya saling terhubung (turis, hotel, mobil sewaan, restoran, reservasi atraksi, dll), teknologi baru dan analisis data akan sangat penting bagi pariwisata untuk beradaptasi dengan model konsumsi baru (new consumption models).
Selain itu, pemanfaatan analisis Big Data dan Artificial Intelligent akan membantu Kemenparekraf/Baparekraf untuk mendapatkan gambaran menyeluruh tentang pola perjalanan wisatawan, spending behavior, dll yang akan digunakan untuk penyusunan strategi pemasaran yang lebih efektif dan pengambilan kebijakan strategis lainnya
3. Strategi 18: Mengelola kebijakan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis penelitian sesuai kebutuhan pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif nasional
Pengelolaan kebijakan berbasis penelitian dan pengembangan merupakan upaya peningkatan kualitas perumusan dan penyusunan regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif. Seringkali regulasi menjadi hambatan penyelenggaraan pariwisata dan ekonomi kreatif, sehingga pengelolaan regulasi berbasis penelitian dan pengembangan diharapkan dapat mendorong perumusan regulasi pariwisata dan ekonomi kreatif yang efektif dan efisien.
Strategi ini dilakukan melalui perumusan grand design penelitian pariwisata dan ekonomi kreatif yang juga mencakup aspek regulasi. Selain itu, strategi ini juga dilakukan dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Sumber: Permenparekraf No. 12/2020 tentang Renstra Kemenparekraf 2020-2024
