Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
Selamat datang di pertemuan minggu ke -13, pada minggu ini kita akan belajar tentang: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 adalah salah satu jenis pajak atas penghasilan dengan beberapa ketentuan spesifik mulai dari objek pajak, pemotong pajak sampai subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tersebut. Pemotongan pajak dalam PPh Pasal 4 Ayat 2 bersifat final. Artinya, pajak harus diselesaikan atau dilunasi dalam masa pajak yang sama.