Log masuk untuk melanjutkan
Maaf akun tamu tidak iizinkan untuk mengirim.
Pada tahun 2002, Indonesia mendirikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan memberantas praktik korupsi di tingkat pusat dan daerah. KPK berhasil mengungkap banyak kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Namun, pada tahun 2019, revisi UU KPK disahkan yang kemudian mengurangi kewenangan KPK dalam penyelidikan dan penyadapan. Revisi ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat yang menilai langkah tersebut sebagai pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
Pertanyaan: