Surat-surat berharga itu terpakai untuk surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, jadi yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran. Ini berarti bahwa surat-surat itu dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai atau negotiable instruments.
Menurut PSAK No.1, hal.1.10 (IAI:2002)
Surat berharga diklafikasikan sebagai aset lancar apabila surat berharga tersebut diharapkan akan direalisasikan dalam jangaka waktu dua belas bulan dari tanggal laporan posisi keuangan (neraca) dan jika lebih dari dua belas bulan diklafikasikan sebagai aset tidak lancar.