ATAS kegiatan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang tergolong mewah di Indonesia, pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang terutang.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3A ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN).
Dalam penghitungan PPnBM, terdapat dua komponen yang memengaruhi besaran pajaknya, yaitu tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP). Penghitungan besaran PPnBM dilakukan dengan cara mengalikan tarif BKP yang tergolong mewah dengan DPP-nya. Pada artikel sebelumnya telah dijelaskan dan diuraikan terkait tarif BKP yang tergolong mewah dan DPP PPnBM. Selanjutnya, dalam artikel ini, diuraikan contoh penghitungan PPnBM di Indonesia.