Diskusi Pertemuan 2

Jumlah balasan: 33

Apa sajakah syarat pendirian Perusahaan Perseorangan?

Dan apakah kita bisa mendirikan Perusahaan Perseorangan milik kita sendiri?

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh alexander . -
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
tentu saya bisa selagi kita ada niat dan semangat pantang menyerah dan dapat memenuhi persyaratan di atas
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Audi Fourtuna Putri -
Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai.
2. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
Keadaan kekayaan perusahaan
Kebutuhan perusahaan
Pernjanjian kerja
Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
Arsip
3. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
Keadaan kekayaan perusahaan
Kebutuhan perusahaan
Pernjanjian kerja
Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
Arsip

Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan:
-Akta Pendirian Pemilik
-Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Pasti bisa mendirikan perusahaan milik kita sendiri jika dilakukan dengan niat yang sungguh-sungguh dan mencoba sebaik-baiknya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Fitri Yana -
syarat pendirian perusahaan perseorangan, antara lain :
pertama yang harus anda miliki sebagai pengusaha yakni harus menemukan sumber daya manusia dan alam yang sesuai dengan usaha anda, jumlah total modal harus dikalkulasikan dengan baik dan benar. Modal bisa diperoleh dari kantong pribadi atau tabungan,pinjaman dari lembaga keuangan Bank dan non Bank.
Kedua adalah harus menyusun dan membuat pembukuan yang berisi tentang :
Keadaan dan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
Kebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan
Perjanjian kerja yang terjadi baik dengan pihak pemerintah atau swasta
Keluar masuknya surat, dokumen, korespondensi.
Laporan keuangan perusahaan per periode (bulan, tahun, kuartal)
Arsip dari segala surat, kegiatan dan lainnya.
Ketepatan dan kepatuhan dalam membayar pajak, ada beberapa jenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain : pajak penghasilan (PPH), Pajak pertambahan nilai produk baik barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan dan pajak penjualan atas barang mewah.
Ya tentu kita bisa mendirikan sebuah perusahaan perseorangan,ketika kita menetapkan ingin membangun sebuah perusahaan tersebut kita harus siap dengan segala resiko besar ataupun kecilnya dari usaha yang akan kita bangun dan jangan cepat putus asa.

referensi:https://dosenekonomi.com/ilmu-ekonomi/bums/cara-mendirikan-perusahaan-perseorangan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Putu silo Swardana -
Perseorangan
Berbeda dengan Perusahaan Badan Hukum, perusahaan perseorangan dijalankan dan dimodalkan hanya oleh satu (1) orang saja. Jenis perusahaan ini tidak terlalu dibatasi oleh peraturan dan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena keseluruhan perusahaan (keuntungan, kerugian, modal usaha) adalah sepenuhnya milik pemilik usaha.

Bentuk perusahaan ini cocok untuk usaha yang relatif kecil atau yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas.

Perusahaan perseorangan tidak memerlukan banyak perizinan, tetapi masih banyak pelaku bisnis yang masih kurang mengerti perizinan apa saja yang sebenarnya diperlukan dan mengakibatkan proses pendirian yang sangat lama.

Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
Akta Pendirian Pemilik
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
setiap orang bisa mendirikan prusaan ataupun sebuah usaha , asalkan kita tekun , jangan takut dengan kegagalan serta mau blajar dari orang lain maupun siapa saja , kucin utama kata ayahsaya adalah kejujuran dalam segala apapaun , terimakasi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Arta Muvera -
Syarat pendirian perusahaan perorangan :
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
 
Dan kita bisa mendirikan perusahaan perorangan karena, Semua orang pasti ingin mendirikan sebuah perusahaan yang dimiliki secara pribadi yakni perusahaan perseorangan. Dengan adanya perusahaan ini seorang pengusaha memiliki wewenang untuk menjalankan sebuah proses ekonomi di dalamnya. Mereka mendirikan sebuah perusahaan perseorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencapai
keuntungan untuk melanjutkan hidupnya. Untuk itulah mereka berupaya untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan. Namun ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan perseorangan kita harus memperhatikan syarat dan prosedur pendirian perusahaan perseorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Tri Hutami H -
Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.

2. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
a. Keadaan kekayaan perusahaan
b. Kebutuhan perusahaan
c. Perjanjian kerja
d. Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
e. Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
f. Arsip

3. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:
a. Pajak penghasilan
b. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
c. Pajak penjualan atas barang mewah
d. Pajak bumi dan bangunan

Kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan karena perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Umumnya modal untuk sebuah perusahaan perseorangan juga berasal dari satu orang saja.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh M Krisna Fadilah -
Persyaratan untuk mendirikan perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Pemilik.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

tentu saja kita bisa membuat perusahaan perseoranagan milik kita sendiri asal kita memiliki niat tersebut untuk membangun perusahaan tersebut dan tentu nyaa harus melengkapi persyaratan di atas agar dapat mendirikan perusahaan perseorngan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Elsa Silviana -
mengenai syarat pendirian perusahaan perseorangan, setidaknya ada tiga aspek penting yang harus diperhatikan, antara lain :
1.Hal pertama yang harus di miliki sebagai pengusaha yakni harus menemukan sumber daya manusia dan alam yang sesuai dengan usaha, jumlah total modal harus dikalkulasikan dengan baik dan benar. Modal bisa diperoleh dari kantong pribadi atau tabungan, pinjaman dari sanak keluarga atau saudara, pinjaman dari lembaga keuangan Bank dan non Bank
2.Kedua adalah harus menyusun dan membuat pembukuan yang berisi tentang :
ΓÇóKeadaan dan jumlah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan.
ΓÇóKebutuhan yang diperlukan oleh perusahaan
ΓÇóPerjanjian kerja yang terjadi baik dengan pihak pemerintah atau swasta
ΓÇóKeluar masuknya surat, dokumen, korespondensi.
ΓÇóLaporan keuangan perusahaan per periode (bulan, tahun, kuartal)
ΓÇóArsip dari segala surat, kegiatan dan lainnya.
3.Ketepatan dan kepatuhan dalam membayar pajak, ada beberapa jeenis pajak yang harus dibayarkan, antara lain : pajak penghasilan (PPH), Pajak pertambahan nilai produk baik barang dan jasa, pajak bumi dan bangunan dan pajak penjualan atas barang mewah.

Bisa, mengenai seseorang mendirikan perusahaan perseorangan milik sendiri tidak lepas dari keyakinan mendirikan usaha,tekat yang kuat,ulet,kerja keras serta memenuhi syarat dan prosedur pendirian perusahaan perseorangan dengan benar.
Contoh Perusahaan Perseorangan yang didirikan misalnya Usaha Dagang toko material bangunan. Usaha Dagang merupakan Perusahaan Perseorangan yang dibentuk berdasarkan kehendak pribadi seorang pengusaha untuk melakukan usaha dagang dengan modalnya sendiri dan menarik keuntungan untuk dirinya sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh tiwi budiarti -
ΓÇó Akta Pendirian Pemilik.
ΓÇó Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
ΓÇó Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
ΓÇó Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
ΓÇó Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Bisa.
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang biasanya didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Untuk kelebihannya, bisa dikatakan perusahaan perseorangan relatif mudah untuk didirikan dan dibubarkan. Besarnya modal juga bukan kendala. Dan karena perusahaan perorangan tidak perlu dijadikan sebuah badan hukum, biaya operasionalnya lebih rendah. Dengan jumlah pemilik yang hanya satu orang, aktivitas bisnis juga lebih dapat diatur karena lebih sederhana dan sedikit. Kelemahan yang harus diantisipasi dalam perusahaan perseorangan yaitu keterbatasan jumlah modal sehingga ruang gerak bisnisnya yang amat terbatas dibandingkan usaha yang bermodal lebih besar. Dari sisi keuangan, dana pribadi dan milik perusahaan juga sukar untuk dibedakan, yang menimbulkan risiko lanjutan yaitu jika perusahaan ambruk, keuangan entrepreneur yang bersangkutan juga terpengaruh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Sheli Novita sari -
Syarat syarat :
- Akta Pendirian Pemilik.
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Ya, tentu saja bisa kita mendirikan perusahaan perseorangan selagi ada niat dan usaha diiringi berdoa pasti kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan dan menjalankannya dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Rizky Ananda Kinanti -
Syaratnya adalah memiliki model, ide, juga harus memiliki perizinan serta membayar pajak. Dengan begitu usaha yang kita miliki tidak di klaim orang lain dan diakui negara.

Bisa, karena pada dasarnya usaha besar terjadi dari usaha kecil. Jadi kita bisa memiliki perusahaan sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Komang Triyani -
Syarat mendirikan perusahaan perseorangan ;
1. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai.
2. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin:
-Keadaan kekayaan perusahaan
-Kebutuhan perusahaan
-Pernjanjian kerja
-Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
-Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)Arsip

3. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:
-Pajak penghasilan
-Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
-Pajak penjualan atas barang mewah
-Pajak bumi dan bangunan

Apakah kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan?
Jawab : Perusahaan Perseroangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena baik aset maupuan keuntungan perusahaan akan menjadi milik pemilik usaha sepenuhnya (seperti juga halnya kewajiban perusahaan akan menjadi tanggung jawab pribadi pengusaha sampai dengan harta pribadinya).
Jika kita telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan dan telah mendapatkan izin maka kita dapat mendirikan perusahaan perseorangan milik kita sendiri
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Ananda Ade Rahman -
Syarat syarat:
1.Akta Pendirian Pemilik.
2.Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
5.Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tentusaja kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan apabila kita tekun menjalankannya dan selalu berdoa, yg paling utama adalah niat dari diri sendiri agar perusahaannya berjalan dengan baik dan lancar
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh shalli oksa kinanti -
Persyaratan untuk mendirikan perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

1. Akta Pendirian Pemilik.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

tentu saja kita bisa membuat perusahaan perseorangan milik kita sendiri asal kita memiliki niat tersebut untuk membangun perusahaan tersebut dan tentu nyaa harus melengkapi persyaratan di atas agar dapat mendirikan perusahaan perseorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Putu Monica -
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

https://emerhub.com/id/pendirian-perusahaan-perseorangan/
Menurut saya : syaratnya kita harus punya niat keyakinan ,berani mencoba ,berani mengambil resiko ,dan berani bertindak .
Mengetahui letak strategis untuk mengembangkan sebuah perusahaan.
Mempunyai modal /softskill tentang dunia bisnis .untung mah belakangan penting berani mencoba dan setiap kegagalan dijadikan pengalaman.

.YA ,kita dapat mendirikan perusahaan perseorangan milik kita sendiri sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku ..serta punya modal , didukung SDM.bisnis ini cocok diterapkan bagi pembisnis pemula.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Andini Julia -
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan:
-Akta Pendirian Pemilik
-Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
-Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
-Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Ya,tentu saja kita bisa mendirikan sebuah perusahaan perseorangan,ketika kita menetapkan keinginan untuk membangun sebuah perusahaan tersebut dan kita juga harus siap menghadapi segala resiko besar ataulun kecilnya dari usaha yang kita bangun.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh arini mawaddah -
Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.
Kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan sendiri dengan melakukan izin usaha . Jika seseorang akan mendirikan suatu perusahaan dengan pilihan jenis usaha yang berisiko perusahaan yang tidak besar, kapital sendiri dari perusahaan yang didirikan tidak membutuhkan lebih banyak dan jika ingin pengusaha tersebut benar ingin mengurus dan memimpin sendiri dan juga ingin bertanggung jawab akibat hukum yang bisa saja terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat jika ingin membentuk badan usaha perseorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Venni Hermawati -
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Semua orang pasti ingin mendirikan sebuah perusahaan yang dimiliki secara pribadi yakni perusahaan perseorangan. Dengan adanya perusahaan ini seorang pengusaha memiliki wewenang untuk menjalankan sebuah proses ekonomi di dalamnya. Mereka mendirikan sebuah perusahaan perseorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencarai keuntungan untuk melanjutkan hidupnya. Untuk itulah mereka berupaya untuk mendirikan sebuah perusahaan perseorangan. Namun ketika ingin mendirikan sebuah perusahaan perseorangan kita harus memperhatikan syarat dan prosedur pendirian perusahaan perseorangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Iqbal Safrudin -
Nama: Iqbal safrudin
Npm : 1912110177

1Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai.
2Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya.
3Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.
Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
Keadaan kekayaan perusahaan
Kebutuhan perusahaan
Pernjanjian kerja
Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
Arsip
Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:
Pajak penghasilan
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
Pajak penjualan atas barang mewah
Pajak bumi dan bangunan

Pasti bisa mendirikan usaha sendiri asal ada niat ,tekad serta ketekunan dalam diri sendiri,
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Aidil Mahendri -
Apa sajakah syarat pendirian Perusahaan Perseorangan?
Persyaratan untuk mendirikan perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

Ketentuan dalam Perusahaan Perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek, termasuk modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.

Pemilik sebagai wirausahawan harus menemukan modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan secara pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung secara akurat.
Untuk berbagai buku, pemilik masing-masing perusahaan harus memasukkan poin-poin berikut:
Negara kekayaan perusahaan,
Kebutuhan perusahaan,
Perjanjian kerja,
Surat, dokumen, korespondensi masuk dan keluar,
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun),
Arsip.
Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis pajak yang dikeluarkan untuk Negara adalah:
Pajak berlalu,
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
Penjualan pajak atas barang mewah,
Pajak properti.
Dan apakah kita bisa mendirikan Perusahaan Perseorangan milik kita sendiri?
Kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan milik kita sendiri jika kita ada kemauan dan memenuhi persyaratan untuk mendirikan perusahaan perseorangan tersebut
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Alan Aluntara -
Syarat pendirian perusahaan perorangan :
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha/ Izin Gangguan
3. Surat Izin Usaha Perdagangan
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan

Kita bisa saja mendirikan perusahaan perseorangan karena perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang didirikan oleh individu dan dikelola secara mandiri oleh satu orang. Dan biasanya sumber modalnya dari orang itu sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh A. Fabiyo Aufadilla Fasya -
Syarat pendirian perusahaan perorangan bisa dikelompokkan menjadi 3 aspek penting yaitu modal, pembukuan dan pembayaran pajak.

Sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai, bisa pertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman keluarga, pinjaman bank atau yang lainnya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dikalkulasikan dengan akurat.


a. Untuk menyusun pembukuan, maka perlu menyusun hal hal seperti:

-Keadaan kekayaan perusahaan
-Kebutuhan perusahaan.
-Perjanjian kerja.
-Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar.
-Laporan per periode (bisa per bulan, kuartal, tahun)
-Arsip.

b. Pembayaran Pajak. Jenis pajak yang harus dibayar diantaranya yaitu:

-Pajak penghasilan
-Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
-Pajak penjualan atas barang mewah
-Pajak bumi dan bangunan.
 
sumber : https://www.pelajaran.co.id/2019/01/perusahaan-perseorangan.html


apakah kita bisa membuat perusahaan perorangan sendiri ? tentu saja bisa asalkan kita mengikuti prosedur - prosedur atau syarat yang telah dibuat dan memiliki kegigihan serta serius melakukannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Putri amandhea Arista -
Syarat dalam mendirikan suatu perusahaan perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek penting, antara lain modal, pembukuan dan juga pembayaran pajak.

1. Pemiliki sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan tabungan pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan lain sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung dengan akurat.

2. Untuk menyusun pembukuan, pemiliki perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin dibawah ini:
ΓÇóKeadaan kekayaan perusahaan
ΓÇóKebutuhan perusahaan
ΓÇóPernjanjian kerja
ΓÇóSurat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
ΓÇóLaporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
ΓÇóArsip

3. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis-jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah:
ΓÇóPajak penghasilan
ΓÇóPajak pertambahan nilai barang dan jasa
ΓÇóPajak penjualan atas barang mewah
Pajak bumi dan bangunan.

Tentu kita dapat mendirikan perusahaan perseorangan milik kita sendiri, karena dengan mendirikan perusahaan perseorangan milik sendiri dapat memperbanyak kemampuan produktif dari sumber daya manusia, karena mereka belajar pada tempat mereka bekerja. Serta mengembangkan perusahaan kecil yang bisa melibatkan sejumlah besar sumber daya alam.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Sefany Dhea Mirnasari -
Syarat Pendirian Perusahaan Perseorangan:
1. Pemilik sebagai entrepreneur harus menemukan sumber modal yang sesuai.
2. Untuk menyusun pembukuan, pemilik perusahaan perseorangan harus mencantumkan poin-poin seperti berikut: keadaan kekayaan perusahaan, kebutuhan perusahaan, perjanjian kerja, surat,dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar, laporan per-periode dan arsip
3. Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis jenis pajak yang dibayarkan kepada Negara adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa, pajak penjualan atas barang mewah, dan pajak bumi dan bangunan.

menurut saya, Bisa, kenapa? karena jika kita ingin mendirikan perusahaan perseorangan milik sendiri kita harus memenuhi syarat-syaratnya dan juga kita harus tahu bagaimana sistem kerja di perusahaan perseorangan bukan hanya itu kita juga harus memilih sumber daya manusia (SDM) yang tepat untuk perusahaan yang kita dirikan dengan begitu kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan milik kita sendiri.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Marita Puspita -
Perusahaan Perseorangan adalah badan usaha atau perusahaan yang dibuat oleh pengusaha perorangan atau perorangan. Kebebasan untuk membangun bisnis individual membuat siapa saja yang digunakan untuk membuat entitas bisnis mereka sendiri tanpa campur tangan dari pemerintah.
Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Muhammad Azmi Saputra Nz -
Persyaratan pendirian perusahaan perseorangan :
1. Akta Pendirian Pemilik
2. Suraat Izin Tempat Usaha (SITU)/Izin Gangguann (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajid Pajak (NPWP) Pemilik
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Tentu saja kita bisa mendirikan perusahaan perseorangan, jika kita memenuhi persyaratan yang ada. Dengan mendirikan perusahaan perseorangan kita dapat memperbaiki suatu ekonomi dan mendapatkan keuntungan untuk kebutuhan hidup.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Khofifah Triandini -
Untuk mendirikan usaha perorangan yang diperlukan telah dikelompokkan menjadi 3 aspek ketentuan, yakni modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.
Prosedur pendirian perusahaan perorangan :
1. Akta Pendirian Pemilik.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / Izin gangguan (HO).
3.Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tentu saja kita bisa mendirikan perusahaan perorangan sendiri asalkan kita memenuhi syarat dan prosedur. Bahkan dalam Perusahaan Perseroangan, tindakan pemilik usaha tidak terlalu dibatasi oleh peraturan, baik peraturan yang bersifat perjanjian dengan rekan usahanya maupuan peraturan yang bersifat perundang-undangan. Dapat dikatakan bahwa Perusahaan Perseroangan merupakan bentuk perusahaan yang paling sederhana karena baik aset maupuan keuntungan perusahaan akan menjadi milik pemilik usaha sepenuhnya (seperti juga halnya kewajiban perusahaan akan menjadi tanggung jawab pribadi pengusaha sampai dengan harta pribadinya).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Vidya Annisa -
Ketentuan dalam Perusahaan Perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek, termasuk modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.

Pemilik sebagai wirausahawan harus menemukan modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan secara pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung secara akurat.

Untuk berbagai buku, pemilik masing-masing perusahaan harus memasukkan poin-poin berikut:
Negara kekayaan perusahaan,
Kebutuhan perusahaan,
Perjanjian kerja,
Surat, dokumen, korespondensi masuk dan keluar,
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun),
Arsip.

Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis pajak yang dikeluarkan untuk Negara adalah:
Pajak berlalu,
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
Penjualan pajak atas barang mewah,
Pajak properti.

tentu saja bisa karena semua orang pasti ingin mendirikan sebuah perusahaan yang dimiliki secara pribadi dengan adanya perusahaan ini seorang pengusaha memiliki wewenang untuk menjalankan sebuah proses ekonomi di dalamnya,mereka mendirikan sebuah perusahaan perseorangan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan mencarai keuntungan untuk melanjutkan hidupnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh bahron naimi -
Syarat Mendirikan Perusahaan Perseorangan
Ketentuan dalam Perusahaan Perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek, termasuk modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.

Pemilik sebagai wirausahawan harus menemukan modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan secara pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung secara akurat.
Untuk berbagai buku, pemilik masing-masing perusahaan harus memasukkan poin-poin berikut:
Negara kekayaan perusahaan,
Kebutuhan perusahaan,
Perjanjian kerja,
Surat, dokumen, korespondensi masuk dan keluar,
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun),
Arsip.
Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis pajak yang dikeluarkan untuk Negara adalah:
Pajak berlalu,
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
Penjualan pajak atas barang mewah,
Pajak properti.
Saat ini pemerintah lebih peduli dengan menyeimbangkan upaya perusahaan kecil sejak salah satu strategi pembangunan.

Meningkatkan kemampuan produktif sumber daya manusia, karena mereka belajar di mana mereka bekerja,
Kembangkan perusahaan kecil yang dapat melibatkan sumber daya alam dalam jumlah besar,
Dalam jangka pendek dapat memberikan solusi untuk masalah,
meningkatkan struktur ekonomi di semua wilayah, dan juga mendistribusikan kegiatan ekonomi secara geografis.
Kita dapat mendirikan perusahaan perseorangan sendiri apabila kita memiliki modal yang cukup dan mempunyai kemampuan dalam berbisnis dalam bidang tertentu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh sintia oktaviana -
Perusahaan perorangan merupakan suatu badan usaha yang didirikan dengan ciri dimana modal perusahaan tersebut dimiliki oleh satu orang. Dengan demikian, segala macam konsekuensi yang berkaitan dengan tanggung jawab perusahaan akan dibebankan kepada satu orang sebagai pemilik perusahaan tersebut.

Syarat pendirian perusahaan perseorangan :

Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
- Akta Pendirian Pemilik

-Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)

-Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib -Pajak (NPWP) Pemilik

- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Iya kita bisa membuat perusahaan perseorangan milik sendiri ,tentu saja kita bisa membuat perusahaan perseoranagan milik kita sendiri asal kita memiliki niat, dan kita selalu belajar bagaimana cara nya untuk membangun perusahaan itu sendiri , dan terus tetap semangat, untuk membangun perusahaan tersebut dan tentu nyaa harus melengkapi persyaratan di atas agar dapat mendirikan perusahaan perseorngan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh sabillahfitri yanii -
Syarat pendirian perusahaan perseorangan:
1. Akta pendirian pemilik
2. Surat izin tempat usaha (SITU) atau izin gangguan (HO)
3. Surat izin usaha perdagangan (SIUP)
4. Nomor pokok wajib pajak (NPWP) pemilik
5. Tanda daftar perusahaan (TDP)

Bisaa, seseorang bisa mendirikan perusahaan perseorangan karena merupakan bentuk usaha yang dapat didirikan secara individu, selain itu kita pun harus memiliki niat serta usaha agar terbentuklah suatu perusahaan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Hudi Prayoga -
Untuk mendirikan suatu perusahaan perseorangan, terdapat izin yang diberikan dengan relatif dapat disebut lebih ringan dan sederhana persyaratan jika dibangin dengan jenis perusahaan lainnya. Selama ini pemerintah tidak menentukan kategori khusus tentang bentuk usaha ini, jika tidak ada pemisahan secara hukum antara perusahaan dan kepentingan pribadi. Seluruh urusan perusahaan menjadi satu dengan urusan pribadi dari pemiliki perusahaan.

Jika seseorang akan mendirikan perusahaan, dengan pilihan jenis usaha berisiko yang tidak besar, modal sendiri dari perusahaan yang tidak perlu lagi dan jika pengusaha benar-benar mau dan lebih baik dan juga ingin bertanggung jawab atas hukum yang bisa terjadi tanpa bantuan orang lain adalah pilihan yang tepat untuk kebutuhan entitas bisnis individu.

Persyaratan untuk mendirikan perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:

Ketentuan dalam Perusahaan Perseorangan dapat dikelompokkan menjadi tiga aspek, termasuk modal, pembukuan, dan pembayaran pajak.

Pemilik sebagai wirausahawan harus menemukan modal yang sesuai. Pemilik dapat mempertimbangkan secara pribadi, pinjaman dari keluarga atau teman, pinjaman bank dan sebagainya. Jumlah modal yang dibutuhkan juga harus dihitung secara akurat.
Untuk berbagai buku, pemilik masing-masing perusahaan harus memasukkan poin-poin berikut:
Negara kekayaan perusahaan,
Kebutuhan perusahaan,
Perjanjian kerja,
Surat, dokumen, korespondensi masuk dan keluar,
Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun),
Arsip.
Pembayaran pajak juga harus menjadi perhatian, jenis pajak yang dikeluarkan untuk Negara adalah:
Pajak berlalu,
Pajak pertambahan nilai barang dan jasa,
Penjualan pajak atas barang mewah,
Pajak properti.
Saat ini pemerintah lebih peduli dengan menyeimbangkan upaya perusahaan kecil sejak salah satu strategi pembangunan.

Meningkatkan kemampuan produktif sumber daya manusia, karena mereka belajar di mana mereka bekerja,
Kembangkan perusahaan kecil yang dapat melibatkan sumber daya alam dalam jumlah besar,
Dalam jangka pendek dapat memberikan solusi untuk masalah,
meningkatkan struktur ekonomi di semua wilayah, dan juga mendistribusikan kegiatan ekonomi secara geografis.
Pasti bisa mendirikan perusahaan milik kita sendiri jika dilakukan dengan niat yang sungguh-sungguh dan mencoba jangan takut untuk gagal insyaallah perusahaan akan menjadi perusahaan yang maju dan berkembang
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Fransiskus Alfredo Sipayung -
Syarat Perusahaan Perseorangan:
1. Akta Pendirian Pemilik.
2. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik.
5. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Perusahaan Perseoranganadalah perusahaan yang dijalankan oleh satu orang yang bertujuan untuk mencapai keuntungan atau laba. Berbeda dengan Perusahaan Badan Hukum, jumlah pengusaha yang menjalankan Perusahaan Perseorangan hanya satu orang saja dan demikian pula dengan sumber modal usahanya.
Dalam Perusahaan Perseroangan, tindakan pemilik usaha tidak terlalu dibatasi oleh peraturan, baik peraturan yang bersifat perjanjian dengan rekan usahanya maupuan peraturan yang bersifat perundang-undangan.
Jadi dengan demikian seseorang dapat mendirikan perusahaan perseorangan dengan mengikuti dan mempertimbangkan semua aspek tersebut, dan jika sudah memenuhi semua aspek tersebut maka dapat mendirikan perusahaan perseorangan.