Diskusi dan Tanggapan

Jumlah balasan: 30

Tanggapi tentang Negara dan Konstitusi sesuai dengan Materi yang ada di dalam slide, secara Individu.

Bagi Mahasiswa diwajibkan memberikan tanggapannya di forum ini.

Terimakasih.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Hani tiara Bella -
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Hani tiara Bella

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Mengenai penegakan hukum di Indonesia tidak bisa kita pungkiri kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa merasakan ketidakadilan. para penegak hukum yang masih banyak belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Venny Natalia -
Menurut saya, sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia. Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa). Konstitusi juga dibangun setelah satu hari lepas proklamasi bangsa Indonesia dibuat untuk manusia Indonesia, dan bukan demi kepentingan segelintir golongan. Ide-ide yang termaktub dalam konstitusi kita, didapat dari serangkaian adu gagasan, dan pemikiran dengan tujuan memperkokoh bangsa ini sehingga konstitusi menjadi instrumen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara.
Sebagai balasan Venny Natalia

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Mengenai penegakan hukum di Indonesia tidak bisa kita pungkiri kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa merasakan ketidakadilan. para penegak hukum yang masih banyak belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Tiara Nurjanah -
Menurut saya, Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.

Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Ilham Arifman -
Nama : Ilham Arifman
NPM : 1912110103

Apakah konstitusi kita telah mengakomodir tujuan bangsa ?
Kalau menurut saya berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begitu pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Akan tetapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Maka, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Ilham Arifman

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Mengenai penegakan hukum di Indonesia tidak bisa kita pungkiri kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa merasakan ketidakadilan. para penegak hukum yang masih banyak belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal ini disebabkan masih banyaknya para pejabar pemerintahan yang melanggar konstitusi. Contohnya penyalahgunaan wewenang jabatan, korupsi dsb.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Tarida Tambun -
Nama : Tarida Tambun
Npm : 1912110029
Kelas : 2MA-S1
Menurut saya, berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Alliza yuswan -
Saya alliza yuswan npm 1812110526
Semebuah konstitusi mempunyai peran untuk mempertahankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis. Oleh karena itu, konstitusi yang ideal adalah hasil dari penyesuaian dan penyempurnaan untuk mengikuti segala perkembangan, khususnya yang berkaitan dengan keinginan hati nurani rakyat.
UUD 1945 sudah mengalami 4c perubahan dan penyempurnaan , agar sesempurna mungkin dan mencakup seluruh kebutuhan rakyat dan negara .
Menurut saya , Saat ini bangsa Indonesia telah memiliki sebuah konstitusi yang demokratis dan modern yaitu konstitusi yang sesuai dengan semangat zaman serta mampu mewadahi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara pada masa yang akan datang. Oleh karena itu, agar UUD 1945 memiliki makna dan membawa manfaat yang nyata bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, maka semua komponen bangsa, baik penyelenggara negara maupun masyarakat, harus memahami dan melaksanakannya secara konsisten.
Sebagai balasan Alliza yuswan

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Alliza yuswan -
Malah menurut saya para pemerintah dan penegak hukum belum bsa menegakan keadilan yg seharusnya ditegakan. Masyarakat kecil semakin tidak berdaya dan para pejabat yang semakin semena"banyak para pejabat pemerintah dan petinggi"negara lolos dari jeratan hukum karena kurangnya ketegasan hukum yg di lakukan oleh indonesia. Krn indonesia masih melonggarkan hukuman tsb bagi para penguasa penguasa negara. Sehingga para masyarakat kecil semakin merasa tidak adil
Sebagai balasan Alliza yuswan

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Alliza yuswan -
Sehinggga menurut saya masih banyak pasal-pasal yang meragukan dan perlu diperbaikinkembali agal dapat lebih menegakan keadilan bagi negara Indonesia. Sehingga masyarakat kecil dapat mempercayai pemerintah dalam mengatur UUD tsb
Sebagai balasan Alliza yuswan

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
ya, itu adalah salah satu contoh pelanggaran konstitusi yang dilakukan oleh para pejabat negara kita, bahkan para penegak hukum di Indonesia sering melanggar konstitusi atau Undang-Undang. Disini rakyat merasa ketidakdilan sehingga menimbulkan rasa ketidapercayaan terhadap pemerintah.
Sebagai balasan Alliza yuswan

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Muhammad Rafel Herza Pala -
Nama : Muhammad Rafel Herza Pala
NPM : 1912110030
Kelas : 1MA-S1
Tujuan bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yang berbunyi
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

menurut saya sudah mengakomodir, karena seluruh tujuan bangsa itu sudah dijalankan, contohnya di negara Indonesia kita telah di lindungi negara secara penuh melalui undang", dan Indonesia pula telah melakukan pertukaran pelajar untuk memajukan kecerdasan di indoneisa pula, tetapi kepercayaan masyarakat Indonesia belum sepenuhnya percaya untuk membangun negara Indonesia yang bersih terbebas dari para koruptor.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Nia Anisa -
Menurut saya Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Billy Qorissa Wijaya -
Menurut saya kontitusi di negara kita belum begitu terwujud,contohnya pada pasal 27 ayat 2 ini penerapannya masih kurang, dan belum tercapai. Padahal Negara kita ini kaya loh, tetapi kenapa kemiskinan masih ada dimana2 ya?

Harusnya para pejabat Negara memikirkan bagaimana solusinya untuk mengurangangi kemiskinan dan pengangguran di Indonesia, dan harusnya mereka yang kaya mau menyumbangkan sebagian hartanya untuk rakyat miskin, eh.... Ini malah memperbanyak korupsi mereka, bahkan korupsi dimana-mana. Yang ada malah yang kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin susah. Pendapat saya tentang para koruptor harusnya di miskin kan saja ambil semua hartanya untuk kepentingan rakyat & untuk meningkatkan SDM di Indonesia, misalnya dengan di Adakan pelatihan berwirausaha, sekolah kursus gratis dsb. Karena dengan SDM yang produktif tentunya bisa merubah perekonomian mereka yang masih di bawah garis kemiskinan. Wahai para koruptor..... bertobatlah..... kembalikan lah hak2 mereka yang semestinya, biarkan mereka bisa merasakan kehidupan yang layak yang memeng seharusnya mereka dapatkan.
Sebagai balasan Billy Qorissa Wijaya

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Korupsi merupakan hal yang sepertinya bagi bangsa Indonesia itu suatu perbuatan yang hampir dilakukan oleh para pejabat di Indonesia, kita bisa melihat rata-rata setiap pejabat ddi daerah melakukan tindakan korupsi.Meskipun sudah mempunyai lembaga yang menangani korupsi tapi sepertinya itu tidak membawa pengaruh yang cuckup besar dalam memberantas korupsi. Hukuman yang tidak sesuai itu juga merupakan salah satu faktor angka korupsi di Indonesia makin meningkat.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh BAYU DESATRIA -
NAMA : BAYU DESATRIA
KELAS : 2MA S1
NPM : 1912110033

Menurut saya, mengenai konstitusi negara terhadap bangsa indonesia , Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).

Terima kasih ibu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Jean Berliana Adeline -
Menurut saya, konstitusi kita telah mengakomodir dengan tujuan Bangsa Indonesia dengan baik. Indonesia sudah memiliki konstitusi sebagai perlindungan penjaminan hak. Konstitusi tersebut adalah UUD RI 1945. Di dalam konstitusi tersebut sudah terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang berbagai perlindungan atas hak-hak individual. Dapat kita lihat dari rakyat yang diberi kebebasan dalam berpendapat, dan bebas memilih pemimpin negara. Namun, masih saja ada ynag meyalahgunakan kebebasan ini di dalam hukum. Contohnya ketidak adilan hukuman antara nenek-nenek pencuri singkong dengan para koruptor.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Nabella Fachnida -

Nama : Nabella Fachnida

NPM : 1912110031

Kelas : 1MA-S1

Tujuan bangsa Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke IV, yang berbunyi
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social

menurut saya sudah terakomodir, karena kita telah merasakan peran pemerintah negara untuk mewujudkan cita-cita negara tersebut, tetapi masyarakat hanya belum percaya kepada pemerintah untuk membangun negara yang bersih dan berwibawa

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Yasinta Amartiwi -
Menurut saya Sudh terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Nabila Saffana -
menurut saya, konstitusi di indonesia belum semua terealisasikan karena masih banyak warga negara kita yang kehidupan shari harinya masih banyak pengangguran, bahkan yang lulusan sarjana sekalipun masih bnyak yg mnjdi pengangguran apalagi yg lulusan SMA/SMK, dan pastinya mereka lebih sulit lagi mencari pekerjanaan. karena kurangnya lapangan pekerjaan karena susah nya mencari kerja dan meningkatnya kebutuhan, sehingga banyak orang yang nekad untuk melakukan hal hal kejahatan di luar nalar seperti, merampok, mencuri, menodong bahkan banyak juga yang melacurkan diri demi menyambung hihup & menghidupi keluarga mereka. dan pengemis/gelandangan dimana-mana, walau di era sekarang ini glandangan di negara kita sudah mulai berkurang dan tidak sebanyak dulu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Dimas Ramadan -
Menurut saya Konstitusi di Indonesia sudah terakomodir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia dan juga tujuan bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945. Mengenai penegakan hukum di Indonesia tidak bisa kita pungkiri kita sebagai warga negara Indonesia belum bisa merasakan ketidakadilan. para penegak hukum yang masih banyak belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah. Hal ini disebabkan masih banyaknya para pejabar pemerintahan yang melanggar konstitusi.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Treinadi Prastiyo -
Menurut saya konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial

Akan tetapi masalahnya adalah saat ini konstitusi di negara indonesia belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum, karena para penegak hukum masih banyak yang belum bisa menjalankan konstitusi dengan baik, sehingga menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Feni Lestari -
Menurut saya sudah terakomodir dikarenakan sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social.
Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Larasati Sunardi -
Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter(mencerdaskan kehidupan bangsa).
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Krisna Krisna -
Menurut saya, konstitusi di Indonesia sudah terkoordinir dengan baik karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia.
Tetapi disamping itu Indonesia msih sulit,dalam mengatur hukum di karnakan banyak yang korup banyak yang tidak melihat bahwa banyak di luar sana yang membutuhkan bantuan tetapi selalu kalah dengan yang ada uang.
Dan masyarakat indonesia masih belum merasakan keadilan dalan hidup nya ,keadilan dalam hukum maupun dalam kesejateraannya.
Karna banyak di luar sana masyarakat indonesia yang masih ekonominya menurun atau kebawah.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Afif Ramadhan -
Menurut saya, sudah terakomodir karena pada prinsipnya tujuan konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. Kemudian, tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara yang tercantum dalam UUD 1945. Dan konstitusi ditempatkan pada posisi ter-atas yang menjadi pedoman untuk jalanya sebuah negara dan mencapai tujuan bersama segenap bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Jonathan Alwie -
Menurut saya sudah disediakan dikarenakan sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Berdasarkan dengan penegakkan hukum dan supremasi hukum, konstitusi pada hal ini adalah Undang-Undang Dasar 1945 telah mengakomodir semua praktik hukum begit pula dengan tujuan bangsa. Semua tujuan dan cita-cia bangsa tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV yaitu
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan social
Tetapi ada masalahnya yaitu semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Jadi, seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi dan Tanggapan

oleh Dading Depati -
Nama: Dading Depati Alam
Npm: 1812110185

Menurut Saya, Sudah terakomodir karena sudah memuat seluruh tujuan bangsa Indonesia berkaitan dengan asas politik luar negeri: bebas aktif. Yaitu pada: mengikuti ketertiban dunia.
Tujuan Indonesia untuk melindungi bangsa Indonesia dan memajukan pendidikan agar insan Indonesia menjadi sosok cerdas dan bekarakter mencerdaskan kehidupan bangsa dan mempunyai bangsa yang mampu bersaing secara global .Tapi masalahnya adalah semangat penyelenggara negara saat ini belum sepenuhnya mendukung tujuan dan cita-cita bangsa dalam penegakkan hukum yang ada dan kesannya masyarakat justru kurang mempercayai keseriusan penyelenggara negara dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
sudah seharusnya pemerintah mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara dalam menegakkan supremasi hukum sebagai tujuan dan cita-cita negara.