Adik-adik jika sudah selesai membaca dan memahami, silahkan didiskusikan bersama diforum diskusi ya, untuk menambah nilai keaktifan.
Forum diskusi materi 3
Assalamualaikum wr.wb
Izin bertanya umi,kita berpuasa untuk menahan lapar dan haus, apa Hukum penggunaan Ventolin bagi penderita asma saat puasa Ramadhan..
Terimakasih umi
Wassalamualaikum wr.wb
Izin bertanya umi,kita berpuasa untuk menahan lapar dan haus, apa Hukum penggunaan Ventolin bagi penderita asma saat puasa Ramadhan..
Terimakasih umi
Wassalamualaikum wr.wb
Assalamualaiku wr.wb.
Tanggapan saya mengenai materi pertemuan ketiga:
Allah SWT memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: ΓÇ£Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu.ΓÇ¥ (Muttafaqun alaih).
Tanggapan saya mengenai materi pertemuan ketiga:
Allah SWT memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.
Puasa di bulan Ramadhan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah SWT, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: ΓÇ£Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah SWT, niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu.ΓÇ¥ (Muttafaqun alaih).
Pertanyaan saya umi, bagaimana jika kita punya utang puasa ramadhan dan belum menggantinya pada saat bulan ramadhan berikutnya telah tiba?
Waalaikumussalam
penggunaan obat pasa saat puasa diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.
Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. semoga bisa dipahami ya
penggunaan obat pasa saat puasa diperselisihkan para ulama, apakah termasuk pembatal puasa ataukah tidak. Ada yang berpendapat bahwa semua itu bisa membatalkan puasa, ada yang berpendapat bahwa sebagiannya membatalkan dan sebagian tidak, dan ada juga yang berpendapat bahwa semua itu tidak membatalkan puasa. Hanya saja, semua ulama sepakat bahwa penggunaan obat dan tindakan semacam ini tidak bisa disamakan dengan makan maupun minum.
Meski demikian, ulama yang berpendapat bahwa penggunaan obat tersebut termasuk pembatal shalat menganggap semua penggunaan obat tersebut dihukumi seperti orang makan karena sama-sama memasukkan sesuatu sampai perut dengan sengaja
Adapun ulama yang berpendapat bahwa penggunaan semacam ini tidak membatalkan puasa, seperti Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan ulama lainnya yang sepakat dengan pendapat beliau, beralasan bahwa analogi semua tindakan di atas dengan makan dan minum adalah analogi yang tidak tepat karena tidak ada dalil yang menegaskan bahwa di antara pembatal puasa adalah segala sesuatu yang masuk sampai ke badan atau ke perut.
Mengingat tidak ada dalil yang menyatakan bahwa setiap hal yang masuk ke badan bisa membatalkan puasa …. Karena itu, pendapat yang lebih kuat: penggunaan obat asma dengan diisap tidak termasuk pembatal puasa karena penggunaan obat ini tidak termasuk makan maupun minum, dengan alasan apa pun. semoga bisa dipahami ya
Terimakasih umi
Assalamualaikum umi, izin bertanya apakah sah jika seorang berpuasa tetapi berniat sekalian untuk diet ?
waalaikumussalam
Jika ia niat berpuasa semata-mata agar sehat atau agar turun berat badannya bukan karens Allah TaΓÇÖala, maka ia tidak mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia mendapatkan ancaman kerugian di akherat.
Jika ia berpuasa memiliki niat/tujuan untuk mendapatkan pahala Allah TaΓÇÖala dan juga agar sehat atau langsing, maka terbagi menjadi tiga keadaan:
Keadaan pertama: niatnya berpuasa untuk Allah TaΓÇÖala mendominasi dan niat sehat atau diet hanya tambahan saja, artinya dia berpuasa niat ikhlas untuk Allah TaΓÇÖala (niat primer), namun dia juga menginginkan agar sehat atau diet (niat skunder), maka ibadah puasanya sah, karena dia beramal bukan karena riyaΓÇÖ atau pingin dipuji, kalau ibadah karena riyaΓÇÖ, maka batal pahalanya dan berdosa (syirik asghar).
Keadaan kedua: niatnya berpuasa untuk Allah TaΓÇÖala dan niat sehat atau diet secara bersamaan, dua niat sama-sama kuat, maka ini dilarang, adapun apakah sah atau tidaknya puasanya-wallahu aΓÇÖlam-, karena dia talah menyamakan tujuan akherat dengan tujuan dunia, dan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan tentang kewajiban menjadikan niat ikhlas itu sebagai niat dasar ibadah, jadi tidak boleh menjadikan niat tujuan dunia sebagai asas/dasar dalam beribadah.
Keadaan ketiga: niatnya berpuasa agar sehat atau diet dan untuk Allah TaΓÇÖala, niat dunianya mendominasi, artinya sebagai tujuan utama dari berpuasa adalah agar sehat atau diet, maka hukum puasanya tidak sah, karena tujuan utama puasanya adalah untuk dunia.
Termasuk juga, berpuasa dengan niat agar lancar rizkinya atau mendapatkan pekerjaan yang baik di masa yang akan datang, maka hukumnya sebagaimana perincian di atas. semoga bisa dipahami ya
Jika ia niat berpuasa semata-mata agar sehat atau agar turun berat badannya bukan karens Allah TaΓÇÖala, maka ia tidak mendapatkan pahala apa-apa, bahkan ia mendapatkan ancaman kerugian di akherat.
Jika ia berpuasa memiliki niat/tujuan untuk mendapatkan pahala Allah TaΓÇÖala dan juga agar sehat atau langsing, maka terbagi menjadi tiga keadaan:
Keadaan pertama: niatnya berpuasa untuk Allah TaΓÇÖala mendominasi dan niat sehat atau diet hanya tambahan saja, artinya dia berpuasa niat ikhlas untuk Allah TaΓÇÖala (niat primer), namun dia juga menginginkan agar sehat atau diet (niat skunder), maka ibadah puasanya sah, karena dia beramal bukan karena riyaΓÇÖ atau pingin dipuji, kalau ibadah karena riyaΓÇÖ, maka batal pahalanya dan berdosa (syirik asghar).
Keadaan kedua: niatnya berpuasa untuk Allah TaΓÇÖala dan niat sehat atau diet secara bersamaan, dua niat sama-sama kuat, maka ini dilarang, adapun apakah sah atau tidaknya puasanya-wallahu aΓÇÖlam-, karena dia talah menyamakan tujuan akherat dengan tujuan dunia, dan Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan tentang kewajiban menjadikan niat ikhlas itu sebagai niat dasar ibadah, jadi tidak boleh menjadikan niat tujuan dunia sebagai asas/dasar dalam beribadah.
Keadaan ketiga: niatnya berpuasa agar sehat atau diet dan untuk Allah TaΓÇÖala, niat dunianya mendominasi, artinya sebagai tujuan utama dari berpuasa adalah agar sehat atau diet, maka hukum puasanya tidak sah, karena tujuan utama puasanya adalah untuk dunia.
Termasuk juga, berpuasa dengan niat agar lancar rizkinya atau mendapatkan pekerjaan yang baik di masa yang akan datang, maka hukumnya sebagaimana perincian di atas. semoga bisa dipahami ya
Terimakasih umi
Assalamualaikum wr wb.
Setelah membaca Dan memahami materi Yang telah umi berikan, yaitu tentang " Buku Pintar Ramadhan " . Berbicara tentang puasa, puasa sendiri adalah menahan diri dari makan Dan minum serta segala perbuatan Yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari , dengan syarat tertentu until meningatkan ketakutan seorang Muslim. Dan sebentar lagi pula umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut Bulan suci yaitu Bulan Ramadhan, Yang jdi pertanyaan Saya adalah bagaimana Cara puasa Dan shalat bagi orang Yang hidup dinegara dimana antara waktu fajar Dan terbit matahari waktunya panjang. Sekian dari saya,kurang lebihnya mohon maaf.wassalamualaikum wr wb.
Setelah membaca Dan memahami materi Yang telah umi berikan, yaitu tentang " Buku Pintar Ramadhan " . Berbicara tentang puasa, puasa sendiri adalah menahan diri dari makan Dan minum serta segala perbuatan Yang bisa membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari , dengan syarat tertentu until meningatkan ketakutan seorang Muslim. Dan sebentar lagi pula umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut Bulan suci yaitu Bulan Ramadhan, Yang jdi pertanyaan Saya adalah bagaimana Cara puasa Dan shalat bagi orang Yang hidup dinegara dimana antara waktu fajar Dan terbit matahari waktunya panjang. Sekian dari saya,kurang lebihnya mohon maaf.wassalamualaikum wr wb.
waalaikumussalam
Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat: Pertama : Mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa. Kedua : Sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syariΓÇÖat diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke KaΓÇÖbah dalam shalat mereka pada setiap harinya. Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, ΓÇ£Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syariΓÇÖat, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.ΓÇ¥[2] Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadhaΓÇÖnya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa. semoga bisa dipahami ya
Mengenai hal ini, terdapat dua pendapat: Pertama : Mereka harus melakukan perkiraan hari, malam, dan bulan mereka dengan perhitungan waktu yang berlaku di negara yang dekat dengan negara mereka. Negara tersebut memiliki keseimbangan waktu, antara siang dan malamnya memiliki kelapangan waktu, karena Allah telah mewajibkan shalat dan puasa. Kedua : Sebagian berpendapat bahwa mereka hanya perlu memperkirakan waktunya berdasarkan pada negara yang syariΓÇÖat diturunkan padanya, yaitu Makkah atau Madinah. Karena yang demikian itu lebih mudah bagi mereka, khususnya karena mereka menghadapkan diri ke KaΓÇÖbah dalam shalat mereka pada setiap harinya. Di dalam Tafsiir al-Manaar dikatakan, ΓÇ£Mereka berbeda pendapat mengenai perkiraan waktu, negara mana yang harus dijadikan patokan. Ada yang mengatakan bahwa yang menjadi patokan adalah negara yang padanya diturunkan syariΓÇÖat, yaitu Makkah atau Madinah. Ada juga yang berpendapat harus didasarkan pada perhitungan waktu yang berlaku di negara yang paling dekat. Kedua pendapat tersebut dibolehkan, karena keduanya merupakan ijtihad, dan tidak ada nash secara pasti mengenai hal tersebut.ΓÇ¥[2] Pendapat kedua, sebagian ulama mengatakan bahwa jika di negara tersebut terdapat waktu siang dan malam, maka mereka wajib berpuasa meskipun waktu siangnya sangat panjang dan waktu malam sangatlah pendek, atau sebaliknya. Barangsiapa di antara mereka yang tidak mampu berpuasa, maka dia boleh tidak berpuasa, tetapi dia harus mengqadhaΓÇÖnya, padanya berlaku hukum seperti hukum puasa pada orang sakit yang berhalangan puasa. semoga bisa dipahami ya
Assalamualaikum wr.wb izin bertanya umi, jika pernah tidak puasa selama sebulan penuh dikarenakan sakit yg mengaharuskan meminum obat 3x sehari tidak boleh putus, apakah boleh diganti dgn membayar fidyah saja?
waalaikumussalam
boleh diganti dengan membayar fidyah , sesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. semoga bisa dipahami ya
boleh diganti dengan membayar fidyah , sesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. semoga bisa dipahami ya
Assalamualaikum umi,
Setelah saya membaca materi yg umi berikan tentang " buku pintar ramadhan ".
Saya ingin bertanyaa mi,
-Jika kita sudah niat berpuasa tetapi kalau kita tidak sahur itu hukumnya apa mi?
-gitu juga sebaliknya, jika kita sudah menjalankan sahur dan sudah berpuasa tapi lupa membaca doa niat puasa itu puasanya sah atau tidak mi.
Terima kasih umi, wassalamualaikum.wr.wb
Setelah saya membaca materi yg umi berikan tentang " buku pintar ramadhan ".
Saya ingin bertanyaa mi,
-Jika kita sudah niat berpuasa tetapi kalau kita tidak sahur itu hukumnya apa mi?
-gitu juga sebaliknya, jika kita sudah menjalankan sahur dan sudah berpuasa tapi lupa membaca doa niat puasa itu puasanya sah atau tidak mi.
Terima kasih umi, wassalamualaikum.wr.wb
waalaikumussalam
1, jika sudah niat tapi lupa sahur tidak pa2,hanya saja tidak mendapatkan sunah sahur,
2. sudah sahur tapi lupa niat,
- Niat merupakan rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya.
Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh.
Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya saat malam pertama bulan Ramadhan, kita berniat untuk melaksanakan puasa Ramadan 1 bulan penuh sebagai pelaksanaan ibadah karena Allah Swt sebagai antisipasi jika pada suatu malam kita terlupa melaksanakan niat puasa. Mengingat kewajiban puasa Ramadan 1 bulan penuh. semoga bsa dipahami ya
1, jika sudah niat tapi lupa sahur tidak pa2,hanya saja tidak mendapatkan sunah sahur,
2. sudah sahur tapi lupa niat,
- Niat merupakan rukun puasa yang merupakan unsur dasar dari setiap ibadah. Oleh sebab itu, tidaklah sah puasa seseorang jika tidak disettai dengan niat. Dan jika telah dinyatakan bahwa niat puasa fardlu itu harus dilakukan pada malam hari, maka tidak sah berniat pada terbit fajar atau sesudahnya.
Dengan demikian jika seseorang tidak berniat puasa Ramadan pada malam harinya, maka tidaklah puasanya, sehingga ia wajib melakukan qadha. Namun demikian tidaklah ia berdosa karenanya, jika tidak berniatnya itu disebabkan karena utzur, seperti lupa atau tertidur sampai masuk waktu subuh.
Selain itu ia tetap berlaku dan bertindak sebagaimana layaknya orang yang sedang berpuasa, lantaran ia tidak termasuk orang yang diberi keringanan untuk meniggalkan puasa yang memperoleh kebasan berbuka.
Untuk kehati-hatian, sebaiknya saat malam pertama bulan Ramadhan, kita berniat untuk melaksanakan puasa Ramadan 1 bulan penuh sebagai pelaksanaan ibadah karena Allah Swt sebagai antisipasi jika pada suatu malam kita terlupa melaksanakan niat puasa. Mengingat kewajiban puasa Ramadan 1 bulan penuh. semoga bsa dipahami ya
Assalamualaikum wr wb
Menurut saya berpuasa merupakan suatu hal yg wajib dilaksanakan bagi setiap mukmin yg mampu, karna berpuasa tidak hanya sekedar hal menahan lapar dan haus tapi juga tentang bagaimana kita belajar untuk saling menghargai dan memperdulikan mereka yg tidak mampu, karna berpuasa merupakan suatu kewajiban dalam islam yg harus dilakukan 1bulan lamanya.
Menurut saya berpuasa merupakan suatu hal yg wajib dilaksanakan bagi setiap mukmin yg mampu, karna berpuasa tidak hanya sekedar hal menahan lapar dan haus tapi juga tentang bagaimana kita belajar untuk saling menghargai dan memperdulikan mereka yg tidak mampu, karna berpuasa merupakan suatu kewajiban dalam islam yg harus dilakukan 1bulan lamanya.
Assalamualaikum umi,
Kalau kita lg puasa terus tiba2 lupa kalau lagi puasa kita makan, begitu selesai makan sudah kenyang baru ingat kita puasa. Gimana hukumnya mi?
Kalau kita lg puasa terus tiba2 lupa kalau lagi puasa kita makan, begitu selesai makan sudah kenyang baru ingat kita puasa. Gimana hukumnya mi?
assalamualaikum wr.wb
pagi umi, saya Annisya reskyla/1812110417
maaf agak sedikit keluar dari konteks "buku pintar ramadhan"
dengan adanya pandemi covid19 pemerintah melarang kita untuk sholat terawih dimasjid dan menganjurkan dirumah saja, serta akan di tiadakannya sholat eid berjamaah... dgn hal ini apa tanggapan umi?? krn pastinya kegiatan saat bulan ramadhan dan idul fitri sangat ditunggu oleh masyarakat muslim salah satunya sholat terawih serta sholat eid.... terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
pagi umi, saya Annisya reskyla/1812110417
maaf agak sedikit keluar dari konteks "buku pintar ramadhan"
dengan adanya pandemi covid19 pemerintah melarang kita untuk sholat terawih dimasjid dan menganjurkan dirumah saja, serta akan di tiadakannya sholat eid berjamaah... dgn hal ini apa tanggapan umi?? krn pastinya kegiatan saat bulan ramadhan dan idul fitri sangat ditunggu oleh masyarakat muslim salah satunya sholat terawih serta sholat eid.... terimakasih
wassalamualaikum wr.wb
Assalamualaikum wr.wb
Izin bertanya umi, apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk memuntahkan/ mengeluarkan apa yg ada dimulutnyaa ? Ataukah memakannya?
Izin bertanya umi, apabila seseorang sedang makan sahur kemudian muadzin mengumandangkan adzan apakah wajib baginya untuk memuntahkan/ mengeluarkan apa yg ada dimulutnyaa ? Ataukah memakannya?
Assalamualaikum wr. wb
Izin bertanya umi bagaimana jika kita menjalankan puasa tetapi melakukan perbuatan zina seperti misalnya jalan bersama pacar atau melihat hal-hal yang berbau zina apakah puasa kita akan tetap d hitung sebagai puasa yang sah?
Izin bertanya umi bagaimana jika kita menjalankan puasa tetapi melakukan perbuatan zina seperti misalnya jalan bersama pacar atau melihat hal-hal yang berbau zina apakah puasa kita akan tetap d hitung sebagai puasa yang sah?
Izin mejawab ya ida,kan berpuasa tidak hanya menahan lapar dan haus melainkan menahan diri dari perbuatan zina,menahan mata untuk tidak melihat yg aneh aneh ,menahan mulut untuk tidak berbicara yang tidak tidak dan lain sebgainya, jadi puasa kita batal atau tidak mendapatkan pahala...
Maaf kalau salah..
Maaf kalau salah..
Ijin bertanya Umi , jika disaat berpuasa lalu tiba tiba pingsan namun tak lama sadar apakah boleh melanjutkan puasa nya Umi?
Pendapat dua ulama: Imam Syafii dan Imam Ahmad, bahwa orang yang pingsan ketika Ramadhan, tidak lepas dari 2 keadaaan:
Pertama, pingsan sehari penuh
Maksudnya, orang ini mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Orang yang mengalami pingsan semacam ini puasanya tidak sah, dan wajib mengqadha di hari yang lain.
Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
ΓÇ£Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.ΓÇ¥ (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadis di atas, bentuk meninggalkan makan dan minum itu dikembalikan kepada orangnya. Artinya orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Sedangkan dalil wajibnya qadha, adalah firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
ΓÇ£Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar, (sehingga dia tidak puasa) maka wajib mengqadha di hari yang lain.ΓÇ¥ (QS. Al-Baqarah: 185).
Artinya, siapa saja yang tidak berpuasa, baik karena sakit atau safar, atau karena sebab lainnya maka dia wajib qadha di hari yang lain.
Kedua, sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar.
Pada kondisi ini puasanya sah, baik sadarnya di waktu pagi, siang, atau sore hari.
An-Nawawi mengatakan, ketika beliau menyebutkan perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini:
وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه
Pendapat paling kuat, disyaratkan harus pernah sadar pada siang hari.
Maksudnya, syarat sahnya puasa orang yang pingsan, dia harus sadar beberapa saat di siang hari.
Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari, karena orang ini telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul MurbiΓÇÖ, 3:381)
Pertama, pingsan sehari penuh
Maksudnya, orang ini mengalami pingsan dari sebelum fajar, sampai terbenam matahari. Orang yang mengalami pingsan semacam ini puasanya tidak sah, dan wajib mengqadha di hari yang lain.
Dalil bahwa puasanya tidak sah, karena orang yang berpuasa wajib melakukan niat. Berniat meninggalkan makan dan minum serta semua yang membatalkan puasa. Allah berfirman dalam hadis qudsi:
يَتْرُكُ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
ΓÇ£Orang yang berpuasa ini meninggalkan makan, minum, serta syahwatnya karena-Ku.ΓÇ¥ (HR. Bukhari dan Muslim).
Pada hadis di atas, bentuk meninggalkan makan dan minum itu dikembalikan kepada orangnya. Artinya orang tersebut secara sengaja meninggalkan semua pembatal puasa. Sementara orang pingsan, tidak sadar, tentu saja tidak memiliki kesengajaan dalam meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa tersebut.
Sedangkan dalil wajibnya qadha, adalah firman Allah:
وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
ΓÇ£Siapa yang sakit atau dalam kondisi safar, (sehingga dia tidak puasa) maka wajib mengqadha di hari yang lain.ΓÇ¥ (QS. Al-Baqarah: 185).
Artinya, siapa saja yang tidak berpuasa, baik karena sakit atau safar, atau karena sebab lainnya maka dia wajib qadha di hari yang lain.
Kedua, sempat sadar di siang hari, meskipun hanya sebentar.
Pada kondisi ini puasanya sah, baik sadarnya di waktu pagi, siang, atau sore hari.
An-Nawawi mengatakan, ketika beliau menyebutkan perselisihan di kalangan ulama dalam masalah ini:
وأصح الأقوال : يشترط الإفاقة في جزءٍ منه
Pendapat paling kuat, disyaratkan harus pernah sadar pada siang hari.
Maksudnya, syarat sahnya puasa orang yang pingsan, dia harus sadar beberapa saat di siang hari.
Alasan bahwa puasanya sah, ketika dia sadar di siang hari, karena orang ini telah mendapatkan waktu untuk menahan diri dari pembatal puasa secara umum. (Hasyiyah Ibnu Qosim untuk Ar-Raudhul MurbiΓÇÖ, 3:381)
Assalamualaikum izin bertanya umi, apakah ketika berpuasa tetapi tidur sepanjang hari ,apakah nilai puasanya terpenuhi?
Izin menjawab,Masyarakat sering mendengar hadis berbunyi 'Tidurnya Orang Puasa Ibadah'. Meski banyak ulama yang menyebut hadis itu lemah, mungkin sebagian orang terlanjur meyakininya.
Selain itiu seorang ulama menjelaskan tidur di bulan Ramadan menjadi ibadah karena tidurnya dalam keadaan puasa. Tapi dia menegaskan pahala yang didapat adalah pahala puasa, bukan pahala dari tidurnya, Dan sesuatu yang berlebihan itu jelas tidak baik. Lebih baik waktu yang ada dimanfaatkan dengan ibadah atau bekerja. Lewat salat dzuhur, masuk ke ashar, nah itu yang ngga boleh. Intinya kalau tidur itu boleh tapi jangan berlebihan, ingat waktu salat dan waktu kerja. Lebih baik kerja, menebar manfaat, sebaiknya baiknya manusia yang bermanfaat, apalagi di bulan Ramadan. Tebar manfaat sebanyak banyaknya. Sekian
Selain itiu seorang ulama menjelaskan tidur di bulan Ramadan menjadi ibadah karena tidurnya dalam keadaan puasa. Tapi dia menegaskan pahala yang didapat adalah pahala puasa, bukan pahala dari tidurnya, Dan sesuatu yang berlebihan itu jelas tidak baik. Lebih baik waktu yang ada dimanfaatkan dengan ibadah atau bekerja. Lewat salat dzuhur, masuk ke ashar, nah itu yang ngga boleh. Intinya kalau tidur itu boleh tapi jangan berlebihan, ingat waktu salat dan waktu kerja. Lebih baik kerja, menebar manfaat, sebaiknya baiknya manusia yang bermanfaat, apalagi di bulan Ramadan. Tebar manfaat sebanyak banyaknya. Sekian
Waalaikumussalam,
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan.
Barang siapa yang menghabiskan waktu puasanya dengan tidur seharian maka puasanya sah jika dia berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar. Namun dia berdosa karena tidak mengerjakan shalat di waktu-waktunya dan berdosa karena tidak shalat jamaah jika ia memang termasuk orang yang wajib melaksanakan shalat jamaah. Orang tersebut telah meninggalkan dua kewajiban sehingga dosanya sangat besar. Kecuali jika hal tersebut bukan merupakan kebiasaannya dan orang tersebut berniat bangun untuk menegakkan shalat (namun ia ketiduran, pent), ketiduran ini sangat jarang terjadi, maka orang tersebut tidak berdosa.
Terkait dengan hal di atas, satu hal yang patut disayangkan, yaitu banyak orang yang biasa untuk bergadang di bulan Ramadhan, ketika mendekati fajar mereka makan sahur kemudian tidur sepanjang hari atau sebagian besarnya. Mereka meninggalkan shalat, padahal shalat lebih ditekankan dan lebih wajib daripada puasa. Bahkan puasa tidak sah bagi orang yang tidak shalat. Tentu, hal ini merupakan perkara yang sangat berbahaya sekali. Oleh sebab itu bergadang yang menyebabkan orang tidak bisa bangun untuk menunaikan shalat adalah bergadang yang hukumnya haram. Lebih-lebih jika bergadang tersebut di isi dengan perbuatan yang sia-sia, main-main atau perbuatan yang haram tentu perkaranya lebih berbahaya lagi. Perbuatan dosa akan lebih besar dosanya dan lebih parah bahayanya ketika dikerjakan di bulan Ramadhan, demikian juga ketika dikerjakan di waktu-waktu atau tempat-tempat yang memiliki keutamaan.
Umi apabila di bulan ramadhan lebih banyak menghabiskan waktu bulan puasa dirumah saja digunakan untuk menonton TV , tidur membersihkan rumah dan lain hal karna jika keluar rumah atau main takut membatalkan puasa seperti gibah, apakah Seperti itu baik dan lebih positif Umi ?
jika untuk meghindari ghibah dan tkut puasanya batal, ya gak pa2 dirumh saja hanya saja ketika dirumah diisi dengan hal-hal ibadah seperti tilawah (membaca al quran), sholat tepat waktu, infak, sedekah dkk. semoga bisa dipahami ya