Silahkan kalian tanggapi apa yang ada di Materi pada slide 10 di forum diskusi
Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
Assalammualaikum, izin menanggapi bu. Menurut pendapat saya, hubungan antara pancasila dan UUD 1945 secara keseluruhan yaitu seperti yang kita ketahui, pancasila merupakan ideologi dasar negara dan UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal yang merupakan perwujudan dari pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain pokok pikiran itu merupakan sila ΓÇô sila dari pancasila. Dapat dilihat dalam UUD 1945 alenia IV yang isinya sudah mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan negara yang berdasarkan pancasila. Hubungan antara pancasila dan UUD 1945 bersifat timbal balik di bingkai kedalam dua konteks yaitu:
1) Hubungan secara formal adalah hubungan pancasila dengan UUD 1945 dalam pandangan konstitusional atau peraturan yang berlaku seperti, pancasila adalah kaidah bagi negara dan pancasila merupakan inti pembuka undang ΓÇô undang dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi yang bersumber pancasila.
2) Hubungan secara material adalah semua bagian ΓÇô bagian material dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan pancasila. Karena pancasila merupakan dasar negara dan segala sumber hukum.
1) Hubungan secara formal adalah hubungan pancasila dengan UUD 1945 dalam pandangan konstitusional atau peraturan yang berlaku seperti, pancasila adalah kaidah bagi negara dan pancasila merupakan inti pembuka undang ΓÇô undang dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi yang bersumber pancasila.
2) Hubungan secara material adalah semua bagian ΓÇô bagian material dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan pancasila. Karena pancasila merupakan dasar negara dan segala sumber hukum.
Pendapatnya sudah sangat bagus, Ibu tambahkan lagi, selain itu, Pancasila dan UUD 1945 adalah daasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasilamerupakan ideologi dasar sedangkan UUD sebagaibingkai kita dalam bernegara.
Menurut saya hubungan UUD 1945 dengan Pancasila ialah hubungan secara formal dan hubungan secara material.
HUBUNGAN SECARA FORMAL
Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
HUBUNGAN SECARA MATERIAL
Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
HUBUNGAN SECARA FORMAL
Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku, antara lain sebagai berikut:
Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
HUBUNGAN SECARA MATERIAL
Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
Hubungan antara pancasila dengan undang undang 1945 yaitu
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara dan bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara dan bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila meerupakan ideologi dasar sedangkan UUD 1945 sebagai bingkai kita dalam bernegara. Selain itu secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan adalah Pancasila tercantum di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila telah merangkum di dalam setiap alenia pembukaan UUD 1945
hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental, maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.
Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan secara formal. Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
oleh Muhammad Ariztama Rahmanda -
Saya setuju adanya hubungan Pancasila dengan UUD'45 karena hal tersebut merupakan dasar hukum NKRI yang paling tinggi. Dari Pancasila kita dapat mengembangkan UUD'45, dan dengan UUD'45 dapat membentuk UU, Tap Presiden, Tap MPR, Peraturan Pemerintah dan peraturan dibawah lainnya. Maka tugas dan peran kita adalah tetap menjaga hubungan kedua hal tersebut dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Sebagai balasan Muhammad Ariztama Rahmanda
Re: Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila meerupakan ideologi dasar sedangkan UUD 1945 sebagai bingkai kita dalam bernegara. Selain itu secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan adalah Pancasila tercantum di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila telah merangkum di dalam setiap alenia pembukaan UUD 1945
Assalamualaikum, izin menanggapi bu.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum
Kedudukan UUD 1945 bersifat hukum tertulis maupun tidak tertulis, Jadi menurut saya Pancasila adalah landasan yang paling ideal untuk penyusunan dan pelaksanaan UUD 1945, oleh sebab itu dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat terdapat sila-sila dalam Pancasila yang bertujuan untuk menandakan bahwa UUD 1945 berlandasan pada Pancasila
Terimakasih bu
Wassalamualaikum wr. wb.
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum
Kedudukan UUD 1945 bersifat hukum tertulis maupun tidak tertulis, Jadi menurut saya Pancasila adalah landasan yang paling ideal untuk penyusunan dan pelaksanaan UUD 1945, oleh sebab itu dalam Pembukaan UUD 1945 alenia keempat terdapat sila-sila dalam Pancasila yang bertujuan untuk menandakan bahwa UUD 1945 berlandasan pada Pancasila
Terimakasih bu
Wassalamualaikum wr. wb.
menurut saya hubungan UUD 1945 secara keseluruhan dengan pancasila adalah hubungan secara formal Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara. Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia
Menurut saya, Pancasila berhubungan erat dengan UUD 1945. Di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan. Dan ketika kita mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara, karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Menurut saya hubungan antara UUD 1945 dan pancasila
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD 1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan yaitu :
Sebagai dasarnya, karena Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib hukum Indonesia.
Memasukkkan dirinya di dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan demikian Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17 Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi, sumber bentuk dan sifat.
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yakni:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Yakni:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Pancasila sebagai dasar negara dirumuskan dari nilai-nilai kehidupan rakyat Indonesia yang berasal dari pandangan hidup bangsa yang merupakan kepribadian bangsa dan perjanjian luhur serta tujuan yang hendak diwujudkan. Karena itu Pancasila dijadikan ideologi negara. Pancasila merupakan kesadaran cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang memiliki suasana kejiwaan serta watak bangsa Indonesia dan melandasi proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945
Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Pancasila merupakan satu kesatuan nilai dan norma yang terpadu yang tidak dapat dipisahkan dengan rangkaian pasal-pasal dan batang tubuh UUD 1945. Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV. Oleh karena itu justru dalam Pembukaan itulah secara formal yuridis Pancasila ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 adalah
Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia
Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia
menurut saya hubungan UUD 1945 dengan pancasila yaitu pancasila merupakan landasan dasar atau pondasi bagi bangsa indonesia dalam mewujudkan nilai nilai yang ada di dalam pancasila itu, pancasila juga sebagai tonggak dasar dari segala hukum. bawasanya inti dari undang undang dasar 1945 itu terdapat pada alenia ke 4 yang di mana di sana di tegaskan dengan bunyi pancasila. maka dari itu menjadikan UUD 1945 menjadi hukum tertinggi di indonesia. dan yang harus di ketahui bahwa UUD 1945 harus selaras dengan pancasila dan tidak boleh bertentangan. jadi hubungan UUD 1945 dan Pancasila ini sangat penting bagi bangsa indonesia dalam menciptakan bangsa yang berdaulat.
Hubungan antara Pancasila dengan UUD 1945 secara Keseluruhan
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dengan tetap menyadari keagungan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan dengan memperhatikan hubungan dengan batang tubuh UUD yang memuat dasar falsafah negara pancasila dan UUD 1945 merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisahkan bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. UUD 1945 terdiri dari rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran terkandung dalam UUD 1945 yang tidak lain adalah pokok pikiran: persatuan Indonesia, keadilan sosial, kedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan dan ketuhanan Yang Maha Esa menurut kemanusiaan yang adil dan beradab, yang tidak lain adalah sila dari Pancasila, sedangkan Pancasila itu sendiri memancarkan nilai-nilai luhur yang telah mampu memberikan semangat kepada dan terpancang dengan khidmat dalam perangkat UUD 1945. semangat dan yang disemangati pada hakikatnya merupakan satu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut saya hubungan pancasila dengan UUD 1945 sangat berkaitan satu dengan yg lain, pancasila dan UUD 1945 adalah landasan hukum dari negara indonesia, jadi semua hukum yg ada di indonesia harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dan apapun yg ada di UUD harus di jiwai dengan nilai-nilai pancasila.
Sebagai balasan juliansyah adi putra
Re: Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dibingkai dalam dua konteks yang adalah hubungan secara FORMAL dan hubungan secara MATERIAL
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
Menurut saya hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 yaitu Pancasila adalah kaidah dasar bagi negara. Oleh karena pancasila dimuat pada pembukaan UUD 1945 maka UUD pun menjadi kaidah dasar negara.
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
Dan semua bagian-bagian dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
Pancasila merupakan inti pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi dan pancasila sebagai tertib hukum bangsa Indonesia.
Dan semua bagian-bagian dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
Assalamualaikum wr. wb.
Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang 1945 adalah Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara. 3 hubungan pancasila dengan UUD sebagai berikut:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Hubungan Pancasila dengan Undang-Undang 1945 adalah Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara. 3 hubungan pancasila dengan UUD sebagai berikut:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dibingkai dalam dua konteks yang adalah hubungan secara FORMAL dan hubungan secara MATERIAL
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
oleh Muhammad Luthfi Desrianto -
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.
1. Pancasila merupakan kaidah negara.
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2. Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila.
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3. Kesimpulan dari UUD adalah pancasila.
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.
1. Pancasila merupakan kaidah negara.
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2. Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila.
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3. Kesimpulan dari UUD adalah pancasila.
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Menurut pendapat sy mengenai hubungan pancasila dengan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik yaitu hubungan secara formal dan hubungan secara material ..
Maksudnya hubungan secara formal adalah bahwa pancasila sebagai dasar negara republik indonesia,bahwa pancasila mempunyai hakikat,sifat,kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental..dan hubungan secara material adalah pancasila dasar negara kita yang di rumuskan dari nilai nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan bangsa yang merupakan kepribadian.
Maksudnya hubungan secara formal adalah bahwa pancasila sebagai dasar negara republik indonesia,bahwa pancasila mempunyai hakikat,sifat,kedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental..dan hubungan secara material adalah pancasila dasar negara kita yang di rumuskan dari nilai nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari pandangan bangsa yang merupakan kepribadian.
Sebagai balasan Kiriman pertama
Re: Penyampaian Pendapat/ Tanggapan
oleh aldith reynaldi rangga putra -
Hubungan Secara formal pancasila dengan UUD 1945
Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat di dalam pembukaan undang - undang dasar 1945. dan sebagaimananya bahwa pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasil,. yang berdasarkan pengertian ilmiah. Yang merupakan pokok kaidah negara yang fundametal.
1. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai dasar kelangsungan hidup negara. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
Hubungan secara material pancasila dengan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumbernya pada pancasila atau dengan hal lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia, Adapun Hubungan material-nya.
1. Pancasila sebagain dasar Negaera Republik Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
2. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
3. Inti pembukaan UUD 1945 adalah pancasila.
4. Peraturan pemerintah bersumber pada pancasila.
Bahwa rumusan pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia terdapat di dalam pembukaan undang - undang dasar 1945. dan sebagaimananya bahwa pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasil,. yang berdasarkan pengertian ilmiah. Yang merupakan pokok kaidah negara yang fundametal.
1. Pancasila mempunyai hakikat, sifat, kedudukan dan fungsi sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sebagai dasar kelangsungan hidup negara. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
2. Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 mempunyai kedudukan yang kuat, tetap, tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup negara RI.
Hubungan secara material pancasila dengan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumbernya pada pancasila atau dengan hal lain perkataan pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia, Adapun Hubungan material-nya.
1. Pancasila sebagain dasar Negaera Republik Indonesia terdapat di dalam pembukaan UUD 1945.
2. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
3. Inti pembukaan UUD 1945 adalah pancasila.
4. Peraturan pemerintah bersumber pada pancasila.
Assalamualaikum wr.wb, izin menaggapi bu. menurut pendapat saya, hubungan antara pancasila dan UUD 1945. Seperti yang kita ketahui dalam pembukaan UUD terdapat pancasila di alenia ke -4, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling terhubung. Dan ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi di dalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar negara kita
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dibingkai dalam dua konteks yang adalah hubungan secara FORMAL dan hubungan secara MATERIAL
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
Menurut saya hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 adalah salah satu dasar untuk kita dapat bernegara dengan baik , dengan Pancasila sebagai ideologi dan UUD 1945 sebagai hukum untuk membantu kita agar bisa menjadi masyarakat yang taat akan hukum dan dapat bernegara dan bersosialisasi dengan baik.
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila meerupakan ideologi dasar sedangkan UUD 1945 sebagai bingkai kita dalam bernegara. Selain itu secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan adalah Pancasila tercantum di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila telah merangkum di dalam setiap alenia pembukaan UUD 1945.
3 hubungan pancasila dengan UUD:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3. Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3. Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila meerupakan ideologi dasar sedangkan UUD 1945 sebagai bingkai kita dalam bernegara. Selain itu secara material, hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan adalah Pancasila tercantum di dalam alenia keempat pembukaan UUD 1945. Lebih dari itu, isi dari Pancasila telah merangkum di dalam setiap alenia pembukaan UUD 1945.
Pancasila merupakan dasar negara. Nilai nilai kehidupan bangsa Indonesia sudah terangkum di setiap sila. Sedangkan UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia yang ditulis berdasarkan pedoman dari Pancasila. Kedua hal ini tidak dapat dipisahkan karena merupakan ciri khas bangsa
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dibingkai dalam dua konteks yang adalah hubungan secara FORMAL dan hubungan secara MATERIAL
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila.
menurut saya hubungan antara pancasila dan UUD 1945 sangatlah berkaitan karena pancasila merupakan dasar negara dan terdapat pula dalam pembukaan UUD 1945 dan bersifat timbal balik di bingkai dalan dua konteks yaitu:
a. Hubungan secara formal adalah hubungan pancasila dengan UUD 1945 dalam pandangan konstitusional atau peraturan yang berlaku seperti, pancasila adalah kaidah bagi negara dan pancasila merupakan inti pembuka undang ΓÇô undang dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi yang bersumber pancasila.
b. Hubungan secara material adalah semua bagian ΓÇô bagian material dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan pancasila. Karena pancasila merupakan dasar negara dan segala sumber hukum.
a. Hubungan secara formal adalah hubungan pancasila dengan UUD 1945 dalam pandangan konstitusional atau peraturan yang berlaku seperti, pancasila adalah kaidah bagi negara dan pancasila merupakan inti pembuka undang ΓÇô undang dasar 1945 dan menjadikan UUD sebagai sumber hukum tertinggi yang bersumber pancasila.
b. Hubungan secara material adalah semua bagian ΓÇô bagian material dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan pancasila. Karena pancasila merupakan dasar negara dan segala sumber hukum.
Assalamualaikum wr.wb
Saya menanggapi hubungan UUD dengan Pancasila
Pasal dan ayat dari UUD menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia
Saya menanggapi hubungan UUD dengan Pancasila
Pasal dan ayat dari UUD menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat tetap dan tidak dapat diubah dan terlekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia
Hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 dibingkai dalam dua konteks yang adalah hubungan secara FORMAL dan hubungan secara MATERIAL
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
-Hubungan secara formal: Adalah hubungan dari Pancasila dengan UUD 1945 dalam sudut pandang konstitusional atau peraturan yang berlaku
-Hubungan secara material: Hubungan secara material maksudnya adalah bahwa semua bagian-bagian (material) dari UUD 1945 harus selaras dan tidak bertentangan dengan Pancasila. Sebab Pancasila sendiri merupakan sumber dari segala sumber hukum oleh sebab itu esensi dari UUD 1945 memuat atau dijiwai oleh nilai-nilai pancasila
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.Disini penulis akan menyebutkan 3 hubungan pancasila dengan UUD:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Pancasila dan UUD 1945 adalah dasar negara bahkan disebut prioritas negara. Pancasila merupakan ideologi dasar negara sedangkan UUD sebagai bingkai kita dalam bernegara.Disini penulis akan menyebutkan 3 hubungan pancasila dengan UUD:
1.Pancasila merupakan kaidah negara
Ketika suatu negara telah menyatakan kemerdekaannya, maka negara tersebut harus mempunyai tujuan atau kebijakan yang dapat disebut dengan kaidah untuk tujuan negara tersebut kedepannya. Maka dari itu negara kita membuat pancasila sebagai dasar negara, serta pasal dan ayat yang terkandung dalam UUD, sehingga dinyatakan juga sebagai dasar negara.
2.Dalam pembukaan UUD terdapat Pancasila
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD terdapat rumusan pancasila,  maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
3.  Kesimpulan dari UUD adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kit dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUd tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Menurut saya, hubungan antara UUD1945 dengan Pancasila bisa di lihat dari:
1. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila.
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
2. Kesimpulan dari UUD 1945 adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
1. Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat Pancasila.
Kita semua tau bahwa di alinea ke-4 pada pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan pancasila, maka secara tidak langsung tujuan UUD adalah yang terdapat dalam pancasila sehingga keduanya saling berhubungan.
2. Kesimpulan dari UUD 1945 adalah pancasila
Ketika kita mulai mempelajari pasal serta setiap ayat dari UUD, maka kita dapat menyimpulkan bahwa apapun isi didalam UUD tetap saja kembali lagi kepada pancasila sebagai dasar kita bernegara.
Assalammualaikum, menurut saya hubungan antara Pancasila dan UUD 1945 terdapat dua macam yaitu
1. Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Material
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tetapi melihat keadaan sekarang ini, UUD 1945 ini ada beberapa isi yang sangat tidak mencerminkan pancasila, apalagi dalam hal perancangannya. seperti Omnibus Law, UU KPK, dan lainnya, kenapa hal ini tidak mencerminkan pancasila? karena dalam ketok palunya, banyak rakyat yang menolak dan tidak setuju tetapi pemerintah dan wakil rakyat tidak mau mendengar jeritan itu, ini hanya tambahan saja dari saya pribadi dalam hal UUD yang berlaku sekarang ini
1. Hubungan Formal
Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2. Hubungan Material
Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Tetapi melihat keadaan sekarang ini, UUD 1945 ini ada beberapa isi yang sangat tidak mencerminkan pancasila, apalagi dalam hal perancangannya. seperti Omnibus Law, UU KPK, dan lainnya, kenapa hal ini tidak mencerminkan pancasila? karena dalam ketok palunya, banyak rakyat yang menolak dan tidak setuju tetapi pemerintah dan wakil rakyat tidak mau mendengar jeritan itu, ini hanya tambahan saja dari saya pribadi dalam hal UUD yang berlaku sekarang ini