Dalam asas-asas anti korupsi salah satunya adalah Partisipasi Masyarakat.
Mengapa penting sekali Partisipasi Masyarakat sebagai pencegahan anti korupsi ?
Dalam asas-asas anti korupsi salah satunya adalah Partisipasi Masyarakat.
Mengapa penting sekali Partisipasi Masyarakat sebagai pencegahan anti korupsi ?
Karena, masyarakat sipil memiliki peranan penting dalam agenda pemberantasan korupsi. Peran masyarakat sipil dalam kegiatan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP SDA) yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan melibatkan beberapa pihak lain seperti Kementrian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Keterlibatan masyarakat sipil dalam upaya meningkatkan tata kelola sumber daya alam dapat memberikan dampak positif tidak hanya dalam medukung kerja pencegahan dan pemberantasan korupsi, namun  juga mendorong terjadinya evolusi peran masyarakat sipil dari pemberi informasi menjadi pelaksana dalam kegiatan GNP SDA.
Peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, secara khusus disebutkan dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No.20 Tahun 2001 pada pasal 41.  
Dalamhalini, masyarakat dapat berperan dalam mambantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Dalam pelaksanaan peran tersebut, masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab yang dijalankan dengan berpegang teguh pada asas-asas dan norma peraturan perundang-undangan.
Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, bias hadir dalam bentuk sbb:
1.      Mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi;
2.      Memperoleh pelayanan dalam mencari dan memberikan informasi dugaan tindak pidana korupsi kepada penegak hukum;
3.      Mennyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum;
4.      Memperoleh jawaban atas pertanyaan perkembangan laporan yang telah disampaikan kepada penegak hukum;
5.      Memperioleh perlindungan hokum atas keterlibatan dalam proses penanganan perkara.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terdapat 4 bidang berikut yang perlu diperbaiki:
1.      Tata kelola pemerintahan
2.      Sistem penegak hokum dan peradilan yang anda dapat dipercaya
3.      Sistem hukuman yang dapat membuat jera
4.      Pertisipasi masyarakat