Diskusi Pertemuan 2

Jumlah balasan: 7

Apa sajakah syarat pendirian Perusahaan Perseorangan?

Dan apakah kita bisa mendirikan Perusahaan Perseorangan milik kita sendiri?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Jefri Andika -
Akta Pendirian Pemilik
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/ Izin Gangguan (HO)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pemilik
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Adi Prasetyo -
Sebenar nya, Seorang individu dapat membangun perusahaan perseorangan tanpa izin dan tata cara tertentu. Semua orang bebas berkembang membuat bisnis personal tanpa ada batasan untuk mendirikannya. Tetapi ada beberapa hal yang harus di pertimbangkan seseorang sebelum membangun perusahaan perseorangan tersebut.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh Icha Khoirunnisa -
Assalamualaikum, saya icha khoirunnisa (1912140002), izin menjawab syarat pendirian perusahaan perseorangan yakni;
1. Memiliki modal
2. Membuat dan menyusun pembukuan denga mencantumkan :
A. Keadaan kekayaan perusahaan
B. Kebutuhan perusahaan
C. Pernjanjian kerja
D. Surat, dokumen, korespondensi yang masuk dan keluar
E. Laporan per periode (per bulan, kuartal, tahun)
Arsip
3. Membayar pajak kepada negara seperti :
A. Pajak penghasilan
B. Pajak pertambahan nilai barang dan jasa
C. Pajak penjualan atas barang mewah
D. Pajak bumi dan bangunan

Menurut saya, semua orang bisa membuat perusahaan perseorangan asalkan mampu memenuhi syarat syaratnya.

Sekian jawaban saya. Wassalamualaikum.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Diskusi Pertemuan 2

oleh hengky ramdhan -
menurut saya setiap orang bebas mendirikan perusahaan perseorngan sendiri namun harus ada susunan atau tatan tertentu yg harus dijalankan