Cobalah anda menguraikan secara detail bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ?
Forum Diskusi
Ibu Dr. Anggalia Wibasuri, S.Kom., M.M., dosen mata kuliah Introduction to Business yth., selamat siang dan salam sejahtera. Semoga karena belas kasih dan kemurahan Tuhan YME, Ibu Dr. Anggalia beserta keluarga dan seluruh dosen IIB Darmajaya selalu diberi rahmat kesehatan, keselamatan, panjang umur, dan dijauhkan dari pandemic COVID-19.
Sebelum
menyampaikan tanggapan atas materi dan pertanyaan yang Ibu berikan, mohon ijin terlebih
dahulu untuk memperkenalkan diri. Identitas diri saya, nama Dwi Herinanto,
mahasiswa program pascasarjana Magister Manajemen Angkatan 21, NPM 1922310008. Saya
sangat antusias dan memberikan apresiasi dengan kegiatan perkuliahan
matrikulasi ini khususnya pada mata kuliah yang Ibu ampu. Ke depan kami mohon
bimbingan, pendampingan, dan arahan sehingga dalam menempuh kuliah program
pascasarjana magister manajemen ini lancar dan tidak mengalami kendala.
Poin penting yang
dapat saya sampaikan untuk menanggapi pertanyaan diskusi ΓÇ£Cobalah anda menguraikan secara detail bentuk-bentuk
perusahaan di Indonesia ?ΓÇ¥
Secara garis besar, jenis perusahaan dapat digolongkan menjadi 3 yaitu:
1.      Perusahaan jasa
         Contoh: perusahaan ojek online, perusahaan komunikasi, dan lain-lain.
2.      Perusahaan dagang
         Contoh: dealer motor/mobil, toko elektronik, pasar swalayan, dan lain-lain
3.      Perusahaan manufaktur/industri
         Contoh: pabrik tekstil, pabrik otomotif, pabrik sepatu.
 
Selanjutnya, setiap perusahaan dalam melakukan seluruh kegiatan usahanya harus mempunyai wadah yaitu badan usaha. Secara umum, badan usaha dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.      Badan usaha yang tidak berbadan hukum
         Badan usaha yang tidak berbadan hukum meliputi perusahaan perseorangan, firma, dan CV.
2.      Badan usaha yang berbadan hukum
         Badan usaha yang berbadan hukum antara lain PT, yayasan, koperasi, dan BUMN. BUMN sendiri terdiri atas persero, perum, dan perjan.
         Contoh persero: PT. Hutama Karya, PT. PP, PT. Pertamina.
         Contoh perum: PT. Asabri, Perum PERURI, Perum DAMRI.
         Contoh perjan: Dulu bernama  Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) lalu berubah menjadi PT. KAI sebagaimana diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003.
 
Demikian jawaban singkat yang dapat saya sampaikan, atas perhatian dan ditanggapinya uraian ini, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Jawabannya memuaskan. Tambah 1 lagi dilihat dari badan usaha yaitu perseorangan dimana ada terbagi menjadi 2 yaitu usaha perseorangan berizin dan usaha perseorangan yang tidak memiliki izin terima kasih.
saya : Pitra Kenedi
Jurusan : MM
Npm : 1922310015
manurut saya bentuk-benntuk perusahaan di indonesia ada beberapa bentuk:
1. perusahaan persorangan; ( toko, pedagang kaki lima, warung makan)
dimana perusahaan persorangan: merupakan perusahaan yang dimiliki oleh satu orang,dan pembentukannya tampa memerlukan izin serta dengan tata cara tertentu. dimana ciri dan sifatnya, seluruh keuntungan dinikmati sendiri, relatif mudah didirikan dan di bubarkan dan jangka waktu usaha idak terbatas dan bisa berpindah tangan sewaktu-waktu
2. perusahaan jasa: (komunikasi, transportasi online, jual online seperti toko pedia, buka lapak dan lain-lain nya)
perusahaan yang memanfaatkan kemajuan alat yang dapat dioprasikan dari rumah masing" setiap calon konsumen, dimana perusahaan jasa mem diliki badan hukum,
3. perusahaan perseroan terbatas seperti : Pt, Djarum, PT. Gudang Garam, Pt. Indofot PT, Gunung Madu dan masih banyak lainnya.
perusahaan persero terbatas memiliki badan hukum, dimana modalnya terbagi atas (sero) Saham, Tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan, bagi pemiliknya terbatas hanya sebesar saham yang dimilikinya.
ciri-ciri perusahaan persero terbatas : tidak memperoleh pasilitas negara, hubungan usaha diatur dalam hukum perdata dan mempunyai pungsi komersial dan ekonomi
Jawabannya memuaskan. Tapi masih kurang dalam pengklasifikasian. Ada 3 kelompok besar bentuk hukum perusahaan: a. Perorangan; b. Badan Usaha non Badan Hukum; c. Badan Usaha Berbadan Hukum. Setelah itu baru tergolong lagi masing2 menjadi beberapa golongan dan bisa lagi disebutkan berdasarkan bentuk hukum perusahaan di Indonesia ini berdasarkan kepemilikannya.
baik ibu akan saya pelajari kembali ibu materinya
saya akan mencoba menjawab pertanyaan ibu tentang bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Perusahaan perseorangan
Adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tanpa memerlukan ijin serta dengan tata cara tententu.
Perkenalkan saya Achmad Arief Idris
Jurusan MM dengan NPM 1922310002
Alhmdulillah puji syukur selalu kita haturkan ke hadirat Tuhan yang maha esa dan semoga kedsehatan selalu menyertai kita semua amin ya robbal alamin.
beberapa bentuk perusahaan di indonesia yakni perusahaan jasa persuahaan dagang dan industri.
ada macam - macam perusahaan jasa yang terdapat di indonesia mulai dari jasa pengiriman barang (JNE TIKI Dll), jasa kesehatan ( pengobatan tradisional ) jasa kebersihan dan baby sister (ART), jasa travel pariwisata dan masih banyak lagi perusahaan jenis jasa di indonesia baik yang berbadan hukum dan tidak.
beberapa contoh perusahaan Dagang di indonesia mulai dari yang paling kecil yaitu warung - warung perumahan, toko, pasar minimarket dan suoermarket serta masih banyak yang lain nya.
dan perusahaan Industrti di indonesia Industri makanna, tekstil , industri kerajinan, pengelolaan limbah dan otomotif. dan masih banyak lagi perushaan di indonesia yang bergerak dalam bidang industri baik BUMN dan BUMD. terimaksih ..
wassalamualaikum Wr.Wb
selamat siang ibu semoga pertemuan kita hari ini diridhoi allah swt.
sebelumnya saya minta izin untuk perkenalan.
nama : bill cholbi s lubis
nmp : 1922310006
defenisi perusahaan adalah suatu unit kegiatan produksi yang mengelola sumber ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.
bentuk bentuk perusahaan indonesia meliputi
1 perusahaan perseorangan
2 perseoroan komediter [CV]
3 perseoroan terbatas
4 BUMN
5 koperasi
1 perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi satu orang.
perusahaan perseorangan meliputi
* jasa (biro travel)
* dagang (toko butik)
* industri (dr coffee)
2 perseroan CV adalah persekutuan yang didirikan berberapa orang yang menyerahkan dan mempercayakan uang nya ke persekutuan, sesuai persepakatan dan bersandar hukum yang berlaku. contoh; cv widakdo, aan ibrahim komputer cv.
3 perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. contoh : PT hanjung indonesia, PT citra salim serasi
4 BUMN ( badan usaha milik negara) adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak bentuk usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya milik negara contoh: bank mandiri, bank bri, pelindo.
5 koperasi adalah suatu bentuk badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi yang berdasarkan prinsip koperasi. contoh: simpan pijem, kartu kredit, leasing.
demakian uraian singkat saya tentang bentuk bentuk perusahaan indonesia yang bergerak dalam bidang jasa, dagang dan industri.
terima kasih
Jawabannya memuaskan.
Salam kenal Bill. Untuk menambah kajian dapat mengelaborasi jawaban teman-teman di forum ini atau membaca literatur. Terima kasih atas responnya.
selamat sore
Mohon izin memperkenalkan diri saya
Farhan Ali
Mahasiswa Magister Manajemen
Angkatan 21
saya akan coba menjawab atas diskusi hari ini "Cobalah anda menguraikan secara detail bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ?"
-          Perusahaan Perseorangan adalah perusahaan yang dikelola dan diawasi oleh satu orang, dimana pengelola perusahaan memperoleh semua keuntungan perusahaan, tetapi ia juga menanggung semua resiko yang timbul dalam kegiatan perusahaan. Perusahaan perseorangan dibagi dalam 2 kelompok yaitu:
1.      Usaha Perseorangan Berizin : 
2.      Usaha Perseorangan Yang Tidak Memiliki Izin.
-          Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum yaitu perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama tapi tidak termasuk dalam katagori badan usaha yang berbadan hukum. Yang termasuk dalam kelompok ini adalah 
1.      Firma
2.      Perseroan Komanditer (Commanditer Vennootschap / CV)
-          Perusahaan Persekutuan Badan Hukum Badan Hukum adalah organisasi yang diwujudkan / diciptakan oleh hukum sebagai pembawa hak dan kewajiban seperti halnya manusia. Karena itu badan hukum dapat mempunyai kekayaan sendiri, utang piutang sendiri, dapat digugat dan menggugat. Berikut yang termasuk dalam kelompok perusahaan berbadan hukum adalah
1.      Perseroan Terbatas
2.      Koperasi
3.      Yayasan
4.      BUMN
demikian uraian singkat yang dapat saya sampaikan. mohon koreksi dari ibu.
terimakasih
Saya tertarik pada pertanggungjawaban perusahaan kepada lingkungan.
Pertanyaan yang ingin saya ajukan adalah ΓÇ£bagi korporasi/perusahaan yang tidak mau melakukan CSR (corporate social responsibility) kepada lingkungan atau masyarakat di sekitar perusahaan, apakah dapat dituntut secara pidana dan digugat secara perdata?ΓÇ¥ Itu poin yang pertama, yang kedua, ΓÇ£apakah perseorangan/individu dapat melakukan tuntutan dan gugatan tersebut?ΓÇ¥ Atas perhatian dan ditanggapinya pertanyaan ini saya ucapkan terima kasih. Salam hormat, Dwi Herinanto dari Pringsewu.
Salam kenal Farhan. Jawabannya memuaskan. Bisa ibu lengkapi untuk point yang terakhir perusahaan yang berbadan hukum bisa di tambah
5. Perum
6. Perjan
7. Perusahaan Daerah
Selanjutnya bisa di elaborasi dengan jawaban teman-teman di grup dan literatur. Terima kasih atas responnya.
selamat sore
Mohon izin memperkenalkan diri saya
Ridho Hananto
Mahasiswa Magister Manajemen 
Angkatan 21
saya akan coba menjawab atas diskusi hari ini "Cobalah anda menguraikan secara detail bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ?"
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang dimiliki oleh satu orang dan pembentukannya tanpa memerlukan ijin serta dengan tata cara tententu
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, hanya pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
2. Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seijin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing
3. Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
- mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
Contoh : CV CANVIL GROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYAUTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),CV. PURNAMA JAYA PERSADA
4. Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham) dan berbadan hukum, tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
- Bertujuan mencari keuntungan
- Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
- Tidak memperoleh fasilitas Negara
- Dipimpin oleh direksi
- Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
- Pemerintah sebagai pemegang saham
- Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood,Tbk.
5. BUMN
Merupakan badan usaha yang permodalannya secara keseluruhan atau sebagian besar dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Di samping usaha bersifat komersial, BUMN menghasilkan produk berupa barang atau jasa untuk pemerintah yang bersifat kerahasiaannya/keamanannya tidak diserahkan kepada perusahaan swasta
Terdapat 3 macam BUMN yaitu:
1) Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan:
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat
- Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
- Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
- Status karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RSAB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.
Perjan berorientasi pada pelayanan masyarakat, namun saat ini sudah tidak ada perusahan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN.
Contoh :PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) berganti menjadi PT. KAI
2) Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri perum:
- Melayani kepentingan umum.
- Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
- Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
- Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
- Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
- Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum Peruri.
Tujuan Perum tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik dan statusnya menjadi persero.
3) Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri persero sebagai berikut.
- Memupuk keuntungan.
- Berbadan hukum dalam bentuk PT.
- Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
- Tidak memiliki fasilitas negara.
- Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI, PT Pertamina.
6. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki olehpemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalamPeraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri PD :
- Pemerintah daerahmemeganghakatas segala kekayaan dan usaha
- Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
- Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
- Didirikanperaturan daerah(perda).
- Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbanganDPRD.
- Masa jabatandireksiselama empat tahun
- Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.
Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah AngkutanAntarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
7. Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang dibentuk oleh beberapa orang dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya dan berlandaskan asas kekeluargaan. Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota,bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain.
Ciri-ciri koperasi :
- Perkumpulan orang
- Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa yang dibatasi
- Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggota dan masyarakat umum.
- Modal dapat berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
- Mementingan kenaggotaan dengan prinsip kebersamaan
- Dalam rapat anggota masing-masing satu suara tanpa melihat jumlah modalnya.
- Koperasi juga mempunyai bentuk badan koperasi.
- Penanggungjawab koperasi adalah pengurus.
- Bukan kumpulan modal yang bertujuan mencari laba.
- Kerugian ditangung bersama.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri yayasan :
- Tidak mengeluarkan saham
- Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak
- Tidak ada dividen yang dibayarkan.
Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial,panti asuhan, yayasan rehabilitasi.
Demikian pemaparan bentuk-bentuk perusahaan yang ada di Indonesia
Salam kenal Ridho. Jawabannya memuaskan. Untuk lebih memperkaya pengetahuan bisa membaca literatur. Terima kasih atas responnya.
Salam kenal,
saya akan mencoba menjawab pertanyaan ibu tentang bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, yaitu
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks. Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya dalam setiap peekonomian.akan Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional tidaklah terlalu besar /jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan terbatas. karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan, yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan penjualannya.
Perseorangan berarti suatu usaha yang akan dijalankan oleh satu orang pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya (dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak dipisahkan).
2. Perusahaan Perkongsian atau Firma
Firma atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemiliki firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang
3. Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam untukmenjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
4. Persekutuan Komanditer
Persekutuan Komanditer adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.
Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
5. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Terima kasih...
Salam kenal Herdita. Jawabannya memuaskan. Untuk memperkaya pengetahuan bisa dengan membaca literatur. Terima kasih atas responnya.
Mengenai bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia, terkait perusahaan yang merupakan tempat dijalankannya usaha atau bisnis, aktivitas produksi, manajerial, pemasaran, dan berbagai macam aktivitas bisnis lainnya. Mengingat manfaat dari perusahaan bagi kehidupan masyarakat adalah sebagai penyedia produk (barang atau jasa), penyedia lapangan kerja, media investasi, media mencari keuntungan, pemasukan negara dan peningkat cadangan devisa. Bentuk-bentuk perusahan terdiri atas CV (Commanditire Vennootschap), FA (Firma), PMA (Penanaman Modal Asing), Koperasi (Co-Operative), PK (Persatuan Komanditier), PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri), Perum (Perusahaan Umum) Maatschap (Limited Liability Company), Persekutuan Perdata, Parjan (Perusahaan Jawatan), UD (Usaha Dagang), PT, Tbk (Perseroan Terbatas, Terbuka), PT (Perseroan Terbuka) dan Yayasan (Foundation).
Demikian jawaban dari saya, atas perhatiannya saya ucapkan Terima kasih
Salam kenal Ria.
Jawabannya memuaskan, untuk menambah pengetahuan bisa membaca literatur. Terima kasih atas responnya.
Assalamualaikaum ibu Dr. Anggalia Wibasuri, S.Kom., M.M. Yth
selamat sore
perkenalkan saya Puji Handoyo
Mahasiswa Baru  Magister Manajemen
Angkatan 21
perihal diskusi hari ini, saya akan mencoba untuk menjawab  "Cobalah anda menguraikan secara detail bentuk-bentuk perusahaan di Indonesia ?"
 dan perususahaan yang saat ini paling dibutuhkan dan paling mudah untuk digunakan adalah perusahaan yang berbasis E-commerce yang merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekadar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-commerce juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Salam kenal Puji. Jawabannya memuaskan. Untuk memperkaya pengetahuan bisa membaca literatur.
Kurang lebih 10 menit forum diskusi ini akan di tutup juga presensi mahasiswa lewat feedback.
Bagi masih ada yang belum ikut bergabung di lms untuk dapat kami maklumi karena belum terbiasanya dalam penggunaan media daring. Tetapi untuk terus semangat mencoba dan belajar karena kita menggunakan media daring selama pandemi covid19 ini. Selanjutnya, semoga kita semua selalu sehat dan dapat melewati cobaan ini dengan sabar dan berdoa semoga ini semua bisa berlalu dan bisa beraktivitas seperti biasanya. Salam hangat dan tetap semangat semuanya.