Silahkan tuliskan komentar/ tanggapan anda disini
Forum Komentar
Assalamualaikum wr. Wb ummi saya ingin bertanya mengenai zakat investasi?? Sebelumnya trimakasih ummi
Izin menanggapi umi,
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll. Dengan demikian zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
rimkasih tanggapannya
Asslamualaikum wr.wb saya ingin menanggapi pertanyaan diatas
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll
zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat ivestasi hukumnya wajib,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya.
Rosulullah bersabda :
ΓÇ£bayarlah zakat harta kekaaanmu.ΓÇ¥ (HR.Tumudzi)
Zakat investasi adalah zakat yang dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi. Diantara bentuk usaha yang masuk investasi adalah bangunan atau kantor yang disewakan, saham, rental mobil, rumah kontrakan, investasi pada ternak atau tambak, dll
zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat. Kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5 % atau 10 %. 5 % untuk penghasilan kotor dan 10 untuk penghasilan bersih.
Zakat ivestasi hukumnya wajib,karena hal itu merupakan kekayaan dan setiap kekayaan ada hak lain di dalamnya.
Rosulullah bersabda :
ΓÇ£bayarlah zakat harta kekaaanmu.ΓÇ¥ (HR.Tumudzi)
Assalamualaikum wr.wb izin menanggapi, menurut Yusuf Qaradawi, jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen. Hal ini juga berlaku untuk aset serupa (surat-surat berharga lainnya) yang dimiliki oleh perorangan. Pendapat yang terakhir ini, sebagaimana disampaikan Yusuf Qaradawi nampaknya lebih mudah dalam aplikasinya
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
Sumber : https://www.rumahzakat.org/zakat/saham-dan-investasi/
Waalaikum salam warohmatullahi wabarakatuh
Izin menjawab umi, zakat investasi adalah zakat yang diperkenankan terhadap zakat yang diperoleh dari hasil investasi .didalam usaha yang termasuk investasi adalah bangunan properti ,toko,pabrik dan industri ladang yang disewakan dll. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk penghasilan kotor sedangkan 10% untuk penghasilan bersih. Tetapi dihitung berdasarkan pemasukan hasil.Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian yaitu seharga 520kg beras tiap panen.nishab zakat investasi dihitung dari jumlah bersih selama satu tahun.
Izin menjawab umi, zakat investasi adalah zakat yang diperkenankan terhadap zakat yang diperoleh dari hasil investasi .didalam usaha yang termasuk investasi adalah bangunan properti ,toko,pabrik dan industri ladang yang disewakan dll. Zakat Investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan sedangkan modal tidak dikenai zakat.kadar zakat yang dikeluarkan sebesar 5% atau 10%.5% untuk penghasilan kotor sedangkan 10% untuk penghasilan bersih. Tetapi dihitung berdasarkan pemasukan hasil.Nishab zakat investasi mengikuti nishab zakat pertanian yaitu seharga 520kg beras tiap panen.nishab zakat investasi dihitung dari jumlah bersih selama satu tahun.
cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan seluuh aset investasi yag dimiliki termasuk juga deposito,emas,reksa dana atau saham, jika nilai seluruh asetnya sampai nisab atau melebihi batas nisab maka wajib dikeluarkan 2,5 persen dari total aset investasinya. penghitungannya dilakukan setahun sekali, misalnya saja dibulan ramadhan,, wallhualam
Assalamualaikum umi maaf umi saya ingin bertanya tentang zakat propesi dan pengahasilan karna sya belum terlalu paham umi,
Trimkasih.
Trimkasih.
Waalaikumsalam. Izin menanggapi.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Karena pendapatannya telah sepadan dengan para peternak dan pedagang.
Nisab zakat profesi sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5% . pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan , atau setiap saat mendapatkannya.
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab. Karena pendapatannya telah sepadan dengan para peternak dan pedagang.
Nisab zakat profesi sama dengan emas dan kadar zakatnya 2,5% . pemberiannya bisa setiap tahun, setiap bulan , atau setiap saat mendapatkannya.
dihitung jika sdh sampai nisab, dibca lgi materi diatas ya
Assalamualaikum wr.wb.
Izin bertanya ummi dan teman teman semua,
Apakah saat berzakat kita diperbolehkan menitipkannya ke seseorang atau saudara untuk disampaikan ke fakir miskin?
Terimakasih..
Izin bertanya ummi dan teman teman semua,
Apakah saat berzakat kita diperbolehkan menitipkannya ke seseorang atau saudara untuk disampaikan ke fakir miskin?
Terimakasih..
Waalaikumsalam, 
Izin menanggapi,
Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.
Bisa, asalkan orang yang dititipi tersebut amanah, tidak mengambil sedikit pun dari zakat yang hendak disalurkan tersebut.
Wah begitu, terimakasih sudah bantu menjawab yaa..
Assalamuallaikum umi dan teman-teman. Izin bertanya, kan Infaq Wajib itu terdiri dari zakat dan nadzar yang bentuk dan jumlah pemberiannya telah ditentukan. Nadzar adalah sumpah atau janji untuk melakukan sesuatu di masa yang akan datang.
Saya ingin bertanya, jika Nadzar itu tidak dilakukan atau tidak ditepati janjinya, apa hukumnya umi? Apakah orang tersebut akan mendapatkan dosa atau semacam kualat umi?
Terimakasih
Saya ingin bertanya, jika Nadzar itu tidak dilakukan atau tidak ditepati janjinya, apa hukumnya umi? Apakah orang tersebut akan mendapatkan dosa atau semacam kualat umi?
Terimakasih
Waalaikumsalam, izin menanggapi.
HR Bukhari no. 2651
ΓÇ£Sebaik baik kalian adalah orang yang berada di generasi ku, kemudian orang orang setelahnya dan orang orang setelahnya lagi merupakan kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannyaΓÇ¥.
Jelas dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang orang yang bernazar dan tidak menunaikannya termasuk golongan orang yang tidak baik akhlaknya, secara langsung orang tersebut mempermainkan kalimat nya sendiri dan mengingkari janji.
HR Bukhari no. 2651
ΓÇ£Sebaik baik kalian adalah orang yang berada di generasi ku, kemudian orang orang setelahnya dan orang orang setelahnya lagi merupakan kaum yang bernazar lalu mereka tidak menunaikannyaΓÇ¥.
Jelas dari hadist tersebut dijelaskan bahwa orang orang yang bernazar dan tidak menunaikannya termasuk golongan orang yang tidak baik akhlaknya, secara langsung orang tersebut mempermainkan kalimat nya sendiri dan mengingkari janji.
ya makanya kita dianjurkan untuk tidak sering atau mudah bernazar agar tidak keberatan untuk memenuhinya
Assalamualaikum Umi, saya izin bertanya. Bagaimana jika seorang budak ingin melakukan zakat? Apakah dia tidak bisa? Karena syarat wajib zakat adalah merdeka dalam artian terbebas dari perbudakan.
Assalamualaikum, izin menjawab pertanyaan dari dilla, apakah seorang budak tidak bisa berzakat?
Zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak MubaΓÇÖad (sebagian dirinya berstatus merdeka dan sebagian yang lain berstatus budak), maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan status merdeka yang terdapat pada dirinya
Hamba yang tergolong budak tidak perlu menunaikan zakat karena berkaitan dengan kebutuhannya untuk melepaskan diri dari perbudakan.
Jadi jawabannya: tidak perlu :)
Zakat tidak wajib bagi budak. Adapun budak MubaΓÇÖad (sebagian dirinya berstatus merdeka dan sebagian yang lain berstatus budak), maka wajib mengeluarkan zakat dari harta yang ia miliki dengan status merdeka yang terdapat pada dirinya
Hamba yang tergolong budak tidak perlu menunaikan zakat karena berkaitan dengan kebutuhannya untuk melepaskan diri dari perbudakan.
Jadi jawabannya: tidak perlu :)
zakat u orang yang merdeka, budak tidak merdeka
Assalamualaikum, umi dan teman-teman. Saya ingin bertanya jika saya sedang berada di kota jakarta, namun saya melaksanakan solat Ied di kota kelahiran yaitu bandar lampung, dimanakah saya harus membayar zakat? Dijakarta atau di bandar lampung?
Waalaikumsallam, izin menanggapi
Zakat fithrah tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, utamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bemukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran. Utamakan membayar zakat di daerah tempat Anda bermukim/tinggal.
Zakat fithrah tidak boleh digunakan kecuali buat fakir miskin, utamanya fakir miskin yang ada di tempat pembayar zakat itu bemukim. Ini karena tujuannya adalah membebaskan fakir miskin dari mengemis pada hari lebaran. Utamakan membayar zakat di daerah tempat Anda bermukim/tinggal.
Assalamualaikum izin menanggapi pertanyaan diatas
zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, bukan harta. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan badan orang yang berpuasa dari dosa.
Karena berhubungan dengan badan, maka pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat seseorang berada. Waktunya sama, yaitu wajib mulai matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sebagai misal, kamu tinggal di Jakarta tetapi Saat Ramadan, Kamu melaksanakan solat ied di bandar lampung dengan begitu, kamu wajib membayarkan zakat fitrahnya di Bandar lampung
zakat fitrah adalah ibadah yang berkaitan dengan badan, bukan harta. Zakat ini berfungsi untuk menyucikan badan orang yang berpuasa dari dosa.
Karena berhubungan dengan badan, maka pembayaran zakat fitrah dilakukan di tempat seseorang berada. Waktunya sama, yaitu wajib mulai matahari terbenam di hari terakhir Ramadan.
Sebagai misal, kamu tinggal di Jakarta tetapi Saat Ramadan, Kamu melaksanakan solat ied di bandar lampung dengan begitu, kamu wajib membayarkan zakat fitrahnya di Bandar lampung
dimana saja boleh
ada perbedaan pendapat mengenai hal ini, yang sebaiknya berzakat dimana kita bermukim,
Assalamualaikum wr.wb ummi dan teman teman saya ingin bertanya. Apakah bisa memberikan zakat ke seseorang/saudara yang yatim/piatu?
Waalaikumsalam, izin menanggapi.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah ditanya, apakah anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat? Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Ia masuk golongan fakir dan miskin.
Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat. Wallahu aΓÇÖlam.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz pernah ditanya, apakah anak yatim termasuk dalam penyaluran zakat? Beliau rahimahullah menjawab, jika yatim itu fakir (miskin), maka ia bagian dari orang-orang yang berhak menerima zakat. Ia masuk golongan fakir dan miskin.
Jika ia tinggal dalam keadaan fakir tidak memiliki pengganti orang tuanya yang menyantuninya dan tidak ada yang memberi nafkah untuknya, maka ia diberi zakat. Namun jika ada yang telah menafkahinya maka ia sama sekali tidak berhak menerima zakat. Wallahu aΓÇÖlam.
assalamualaikum.
saya ingin menanggapi pertanyaan dari oktavia trinuriyah
apakah bisa memberikan zakat ke seseorang/saudara yang yatim/piatu?
yatim adalah orang yang di tinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh.tapi anak yatim atau piatu tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat,karena tidak seklamanya orang yatim berhak mendapatkan zakat sebagian banyak anak yatim pun masih ada yang kaya atau bercukupan dengan harta.jika yatim termasuk 8 ashnaf atau orang yang berhak meminta zakat semisal ia fakir atau miskin,maka dia berhak mendapatkan zakat.
saya ingin menanggapi pertanyaan dari oktavia trinuriyah
apakah bisa memberikan zakat ke seseorang/saudara yang yatim/piatu?
yatim adalah orang yang di tinggal mati orang tuanya sebelum ia baligh.tapi anak yatim atau piatu tidak mutlak sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat,karena tidak seklamanya orang yatim berhak mendapatkan zakat sebagian banyak anak yatim pun masih ada yang kaya atau bercukupan dengan harta.jika yatim termasuk 8 ashnaf atau orang yang berhak meminta zakat semisal ia fakir atau miskin,maka dia berhak mendapatkan zakat.
dilihat dlu kondisinya masuk atau tidak kedalam golongan orang yang berhak menerima zakat
Assalamualaikum umi,izin bertanya.... apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara,untuk disampaikan ke fakir miski?
Assalamualaikum wr. Wb, umi Saya ingin menanggapi materi yang berkaitan dengan zakat, infaq, dan sodaqoh menurut saya Bersedekah merupakan hal yang harus dilakukan setiap orang. Dengan bersedekah, kita bisa meringankan beban untuk orang-orang yang kurang mampu. Dalam Islam, aturan mengenai sedekah telah diatur dengan jelas, mana yang menjadi kewajiban atau sunnah.
Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.
Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Bnyak orang mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.
Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya. Pertama, zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.
Kemudian zakat penghasilan, zakat ini wajib dilakukan oleh orang yang memiliki pendapatan di atas batas nisab. Zakat penghasilan dapat dibayarkan per bulan, 2,5% dari pendapatan per bulan. Selain itu, zakat ini bisa dibayarkan per tahun, yakni 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun.
Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat idul fitri. Irvan mengatakan karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras. Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan.
Sementara untuk sedekah dan infaq boleh dilakukan kapanpun, di luar zakat.Pasalnya infaq juga merupakan langkah untuk mengeluarkan harta dalam rangka kebaikan. Ulama mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh. Namun untuk infaq, besarannya tidak ditentukan seperti zakat.
Sedekah yang wajib dilakukan yakni zakat, dan yang bersifat tidak wajib atau sunah adalah infaq.
Baik zakat maupun sunah, ada waktu-waktu pengeluaran terbaik dan sudah ada aturannya. Bnyak orang mengatakan zakat wajib dilakukan seorang muslim yang memiliki harta, dan masuk dalam kategori batas minimal zakat.
Zakat sendiri terbagi menjadi beberapa jenis dan memiliki waktu tersendiri untuk memenuhinya. Pertama, zakat mal atau zakat harta. Zakat ini wajib dilakukan bagi orang yang memiliki harta tersimpan selama 1 tahun setara 85 gram emas. Besaran zakatnya adalah 2,5% dari harta tersimpan tersebut.
Kemudian zakat penghasilan, zakat ini wajib dilakukan oleh orang yang memiliki pendapatan di atas batas nisab. Zakat penghasilan dapat dibayarkan per bulan, 2,5% dari pendapatan per bulan. Selain itu, zakat ini bisa dibayarkan per tahun, yakni 2,5% dari total pendapatan selama satu tahun.
Selain itu ada pula dan zakat jiwa (fitrah) yang wajib dilakukan oleh semua umat Islam yang mampu. Zakat ini sebaiknya dilakukan sebelum sholat idul fitri. Irvan mengatakan karena beras menjadi makanan pokok masyarakat Indonesia maka besaran zakat setara dengan 2,5 kilogram beras. Ada yang bilang zakat fitrah adalah zakat pemutus Ramadhan.
Sementara untuk sedekah dan infaq boleh dilakukan kapanpun, di luar zakat.Pasalnya infaq juga merupakan langkah untuk mengeluarkan harta dalam rangka kebaikan. Ulama mengatakan ada waktu yang lebih baik untuk melakukan infaq, yakni pada hari Jumat atau setiap subuh. Namun untuk infaq, besarannya tidak ditentukan seperti zakat.
Assalamualaikum, izin memberi tanggapan mengenai materi hari ini,
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu."
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
ΓÇó Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslimmenjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ΓÇó Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslimyang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
ΓÇó Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
• Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
• Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamkamemberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
ΓÇó Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
ΓÇó Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
ΓÇó Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
ΓÇó Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
ΓÇó Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima
ΓÇó Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
ΓÇó Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
ΓÇó Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
ΓÇó Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah menyebutkan bahwa "Islam dibangun di atas 5 tiang pokok, yaitu kesaksian bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa pada bulan Ramaduan, dan naik haji bagi yang mampu."
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib fardhu atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Abdullah bin Mas'ud RA menyebutkan: "Anda sekalian diperintahkan menegakkan shalat dan membayar zakat. Siapa yang tidak mengeluarkan zakat, maka shalatnya tidak diterima. Zakat termasuk dalam kategori ibadah seperti salat, haji, dan puasa yang telah diatur secara rinci berdasarkan Alquran dan Sunah. Zakat juga merupakan sebuah kegiatan sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan umat manusia di mana pun.
Zakat terbagi atas dua jenis yakni:
ΓÇó Zakat fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslimmenjelang Idul Fitri pada bulan suci Ramadan. Besar zakat ini setara dengan 3,5 liter (2,7 kilogram) makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
ΓÇó Zakat maal (harta)
Zakat yang dikeluarkan seorang muslimyang mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Ada delapan pihak yang berhak menerima zakat, tertera dalam Surah at-Taubah ayat 60 yakni:
ΓÇó Fakir - Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup. Menurut Buya Hamka, kata fakir berasal dari makna "membungkuk tulang punggung", satu sebutan buat orang yang telah bungkuk memikul beban berat kehidupan.
• Miskin - Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup. Secara kebahasaan, orang miskin berasal dari kata (sukūn), artinya tidak ada perubahan pada hidupnya, tetap saja begitu, menahan penderitaan hidup.
• Amil - Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat. Tentu saja dalam memungut zakat ini, ada para petugas yang mengambilnya. Mereka juga berhak terhadap zakat. Namun begitu, Buya Hamkamemberi catatan, bahwa jika si pengurus atau pegawai mengambil sebagian hartanya yang telah dipungut untuk dirinya sendiri, ini dijatuhkan kepada korupsi/ghulūl Karenanya menurut beliau, boleh saja mengadakan kepanitiaan dalam rangka pemungutan zakat.
ΓÇó Mu'allaf - Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya.
ΓÇó Hamba sahaya - Budak yang ingin memerdekakan dirinya
ΓÇó Gharimin - Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya.
ΓÇó Fisabilillah - Mereka yang berjuang di jalan Allah misal: dakwah, perang dan sebagainya.
ΓÇó Ibnus Sabil - Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Haram menerima
ΓÇó Orang kaya dan orang yang masih memiliki tenaga.
ΓÇó Hamba sahaya yang masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
ΓÇó Keturunan Nabi Muhammad (ahlul bait).
ΓÇó Orang yang dalam tanggungan dari orang yang berzakat, misalnya anak dan istri
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama'i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da'i yang berjuang dan berda'wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Assalamuallaikum umi. Izin memberikan komentar yg wajib disampaikan.
ΓÇóZakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat, yaitu :
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat, yaitu :
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
ΓÇó Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahil tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian, infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta.
Macam-macam Infaq
Infaq secara hukum dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
A. Infaq Mubah
Jenis infaq Mubah adalah tindakan mengeluarkan harta untuk masalah Mubah seperti perdagangan dan pertanian.
B. Infaq Wajib
Bentuk Infaq adalah pengeluaran harta untuk masalah wajib seperti pembayaran mahar atau mas kawin, menafkahi seorang istri yang ditalak dan masih dalam keadaan Idda.
C. Infaq Haram
Infaq Haram adalah tindakan menghabiskan kekayaan dengan tujuan yang dilarang oleh Allah, seperti:
Infaqnya orang kafir untuk mencegah penyebaran Islam (Q.S Al-Anfal : 36) serta Infaqnya umat Islam kepada orang miskin, tetapi bukan karena Allah (Q.S An-Nisa : 38).
D. Infaq Sunnah
Infaq Sunnah ini mengeluarkan harta dengan maksud shodaqoh. Tipe ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu; Infaq untuk jihad dan Infaq untuk yang membutuhkan.
ΓÇó Sedekah juga merupakan amal shaleh yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dimana orang yang bersedekah akan dibalas dengan balasan yang tak ternilai disisi Allah SWT. Kadangkala balasan itu sama dengan, atau melebihi sedekah yang kita berikan kepada orang lain. Tetapi tidak sedikit pula balasan sedekah itu hanya berupa pahala dari Allah SWT saja. Pemahaman bahwa Allah akan mengganti harta yang disedekahkan dengan harta yang berlipat ganda, jangan dijadikan tujuan utama ketika hendak bersedekah. Karena kebanyakan dari manusia sering ragu kepada Allah SWT atau amal sedekahnya jadi tidak ikhlas jika balasan itu tak kunjung datang.
Shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain :
1. Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.
2 Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.
3. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
4. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang
5. Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran.
ΓÇóZakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib Zakat, yaitu :
a. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara yang sah.
b. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
c. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syara'. sedangkan harta yang tidak sampai nishabnya terbebas dari Zakat
d. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
e. Bebas Dari Hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
f. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Harta(maal) yang Wajib Zakat, yaitu :
a. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan.
b. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
c. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
d. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
e. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma'din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
f. Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
ΓÇó Infaq berbeda dengan zakat, infaq tidak mengenal nisab atau jumlah harta yang telah ditentukan secara hukum. Infaq juga tidak harus diberikan kepada mustahil tertentu, melainkan dapat diberikan kepada siapapun seperti keluarga, kerabat, anak yatim, orang miskin, atau orang orang yang sedang dalam perjalanan jauh. Dengan demikian, infaq adalah membayar dengan harta, mengeluarkan dengan harta dan membelanjakan dengan harta.
Macam-macam Infaq
Infaq secara hukum dibagi menjadi empat jenis, yaitu :
A. Infaq Mubah
Jenis infaq Mubah adalah tindakan mengeluarkan harta untuk masalah Mubah seperti perdagangan dan pertanian.
B. Infaq Wajib
Bentuk Infaq adalah pengeluaran harta untuk masalah wajib seperti pembayaran mahar atau mas kawin, menafkahi seorang istri yang ditalak dan masih dalam keadaan Idda.
C. Infaq Haram
Infaq Haram adalah tindakan menghabiskan kekayaan dengan tujuan yang dilarang oleh Allah, seperti:
Infaqnya orang kafir untuk mencegah penyebaran Islam (Q.S Al-Anfal : 36) serta Infaqnya umat Islam kepada orang miskin, tetapi bukan karena Allah (Q.S An-Nisa : 38).
D. Infaq Sunnah
Infaq Sunnah ini mengeluarkan harta dengan maksud shodaqoh. Tipe ini dibagi menjadi dua kategori, yaitu; Infaq untuk jihad dan Infaq untuk yang membutuhkan.
ΓÇó Sedekah juga merupakan amal shaleh yang diperintahkan oleh Allah SWT. Dimana orang yang bersedekah akan dibalas dengan balasan yang tak ternilai disisi Allah SWT. Kadangkala balasan itu sama dengan, atau melebihi sedekah yang kita berikan kepada orang lain. Tetapi tidak sedikit pula balasan sedekah itu hanya berupa pahala dari Allah SWT saja. Pemahaman bahwa Allah akan mengganti harta yang disedekahkan dengan harta yang berlipat ganda, jangan dijadikan tujuan utama ketika hendak bersedekah. Karena kebanyakan dari manusia sering ragu kepada Allah SWT atau amal sedekahnya jadi tidak ikhlas jika balasan itu tak kunjung datang.
Shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain :
1. Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari kiamat.
2 Sebagai obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun rohani.
3. Allah akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, (QS. Al-Baqarah: 245)
4. Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman seseorang
5. Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran.
Assalamualaikum wr.wb
Umi saya ingin menanggapi materi yang berkaitan dengan zakat, infaq dan juga shadaqah.
Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat dan non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain.
Shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi shadaqah juga mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid, dan tahlil) dan segala macam perbuatan baik lainnya.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
ΓÇâΓÇâ1. Islam
ΓÇâΓÇâ2. Merdeka
ΓÇâΓÇâ3. Berakal dan baligh
ΓÇâΓÇâ4. Hartanya memenuhi nisab
Syarat harta yang dizakatkan :
Milik Penuh
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu. Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
Berkembang Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nisab
Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syaraΓÇÖ. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
Lebih Dari Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan. Pekerjaan sebagai seorang dokter termasuk pekerjaan yang dikenai zakat profesi.
Bebas dari Utang
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Yang berhak menerima zakat :
1.Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
2. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
3.Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
4.Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
5.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
6.Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
7.Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Umi saya ingin menanggapi materi yang berkaitan dengan zakat, infaq dan juga shadaqah.
Zakat adalah ibadah wajib bagi semua umat Islam dan termasuk ke dalam rukun Islam keempat. Secara bahasa, zakat artinya bersih, suci, berkat dan berkembang. Dari segi istilah, zakat mengacu kepada harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh setiap orang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Infaq adalah mengeluarkan harta yang Pokok. mencakup zakat dan non-zakat. Infak wajib di antaranya zakat, kafarat, nazar, dan lain-lain. Infak sunnah di antaranya, infak kepada Fakir miskin sesama muslim, infak bencana alam, infak kemanusiaan, dan lain-lain.
Shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi shadaqah juga mencakup segala macam dzikir (tasbih, tahmid, dan tahlil) dan segala macam perbuatan baik lainnya.
Jika seseorang memenuhi syarat berikut ini maka wajib hukumnya untuk mengeluarkan zakat:
ΓÇâΓÇâ1. Islam
ΓÇâΓÇâ2. Merdeka
ΓÇâΓÇâ3. Berakal dan baligh
ΓÇâΓÇâ4. Hartanya memenuhi nisab
Syarat harta yang dizakatkan :
Milik Penuh
Harta yang wajib dizakati yaitu harta yang menjadi milik penuh seorang muslim. Artinya, harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat Islam, seperti usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain, dan cara-cara yang sah. Dalam hal ini, kepemilikan penuh itu bukan berarti harus memiliki semua bagian dari benda dimaksud melainkan penguasaan secara penuh atas apa yang menjadi miliknya itu. Misal, harta yang berupa saham perusahaan. Seseorang mungkin saja memiliki sedikit saham di antara saham yang ada pada suatu perusahaan. Artinya, ia tidak memiliki semua saham pada perusahaan tersebut. Meskipun demikian, ia wajib mengeluarkan zakat atas saham yang ia kuasai dalam perusahaan tersebut.
Berkembang Harta yang wajib dizakati haruslah harta yang berkembang. Artinya, harta tersebut dapat bertambah atau berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
Cukup Nisab
Nisab adalah batas minimal pemilikan harta yang wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus mencapai nisab. Artinya, harta tersebut telah mencapai jumlah tertentu sesuai dengan ketetapan syaraΓÇÖ. Adapun harta yang tidak sampai nisabnya terbebas dari zakat dan dianjurkan mengeluarkan infaq serta sadaqah. Syarat ini hanya berlaku pada harta yang diatur nisabnya. Pada harta yang tidak terdapat ketentuan nisab, harta tersebut wajib dikeluarkan zakatnya tanpa memperhatikan nisab tertentu.
Lebih Dari Kebutuhan Dasar
Kebutuhan dasar adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya untuk dapat hidup layak sebagai manusia. Artinya, apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Dalam praktik perpajakan di Indonesia, kebutuhan dasar ini biasa dikenal sebagai penghasilan tidak kena pajak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misalnya belanja seharihari, pakaian, rumah, kesehatan, dan pendidikan. Pekerjaan sebagai seorang dokter termasuk pekerjaan yang dikenai zakat profesi.
Bebas dari Utang
Harta yang dimiliki haruslah bebas dari utang. Artinya, orang yang memiliki harta tersebut tidak memiliki utang yang sama besar dengan harta yang ia miliki atau utang yang membuat sisa hartanya kurang dari senisab. Apabila orang tersebut memiliki harta tetapi juga memiliki utang yang besar, ia tidak wajib mengeluarkan zakat.
Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Syarat ini merujuk pada pemilikan harta tersebut sudah berlalu (mencapai) satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Adapun hasil pertanian, buah-buahan, dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.
Zakat terdiri dari dua macam:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan umat Muslim menjelang hari raya Idul Fitri atau pada bulan Ramadan. Zakat fitrah dapat dibayar dengan setara 3,5 liter (2,5 kilogram) makanan pokok dari daerah yang bersangkutan. Makanan pokok di Indonesia adalah nasi, maka yang dapat dijadikan sebagai zakat adalah berupa beras.
2. Zakat Maal
Zakat maal (harta) adalah zakat penghasilan seperti hasil pertanian, hasil pertambangan, hasil laut, hasil perniagaan, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak. Masing-masing jenis penghasilan memiliki perhitungannya sendiri.
Yang berhak menerima zakat :
1.Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Miskin
Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.
2. Amil
Mereka adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
3.Mu'allaf
Orang yang baru masuk Islam atau mu'allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya.
4.Riqab / Memerdekakan Budak
Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
5.Gharim (Orang yang Memiliki Hutang)
Gharim merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur.
6.Fi Sabilillah
Yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Misal, pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi.
7.Ibnu Sabil
Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.
Assalamualaikum,izin menanggapi materi yg berkaitan dengan zakat,infaq,sadaqah
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.Menurut M.A Mannan, zakat mempunyai enam prinsip. Pertama yakni prinsip keyakinan keagamaan, maka pembayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari ia yang taat dan yakin kepada agamanya. Yang kedua yakni prinsip pemerataan dan keadilan. Ini merupakan tujuan sosial dari zakat, yaitu membagi kekayaan dari Allah SWT lebih adil dan merata kepada sesama manusia. Yang ketiga ialah prinsip produktifitas, yang menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik pihak tertentu dan telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu. Selain itu terdapat prinsip nalar yang berarti zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan. Prinsip yang kelima ialah prinsip kebebasan yang berarti zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas/merdeka. Prinsip yang terakhir ialah prinsip etika dan kewajaran, yang berarti zakat tidak boleh dipungut secara semena-mena.
Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf memiliki peran besar mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat. ZISWAF berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Peran tersebut sangat sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Wakaf memiliki peran yang besar dalam menunjang dan mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Salah satu implementasi wakaf yang memihak rakyat ialah Dompet Dhuafa dengan proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah gratis bagi warga miskin. Perlu diketahui, selain peran wakaf sebagai sarana ibadah seperti Laznas BSM dengan program wakaf sejuta Al-Qur'an, wakaf juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun, karena wakaf mengerti pentingnya tolong-menolong sesama manusia.
Melihat betapa besarnya peran sistem ekonomi syariah, sangatlah patut bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius, baik dalam bentuk dukungan kepada sistem ekonomi syariah. Salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam tetapi juga bermanfaat bagi segenap bangsa Indonesia tanpa memandang SARA. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan undang-undang ekonomi syariah tersebut. Hal ini karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan untuk memperluas keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat.
Zakat, infaq, shadaqah, wakaf adalah ibadah yang memiliki dua dimensi, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertikal) dan sebagai kewajiban berhubungan baik terhadap sesama manusia (horizontal). Zakat, infaq, shadaqah, wakaf merupakan salah satu ciri dari sistem ekonomi Islam, karena implementasi azas keadilan dalam sistem ekonomi Islam.Menurut M.A Mannan, zakat mempunyai enam prinsip. Pertama yakni prinsip keyakinan keagamaan, maka pembayar zakat merupakan salah satu manifestasi dari ia yang taat dan yakin kepada agamanya. Yang kedua yakni prinsip pemerataan dan keadilan. Ini merupakan tujuan sosial dari zakat, yaitu membagi kekayaan dari Allah SWT lebih adil dan merata kepada sesama manusia. Yang ketiga ialah prinsip produktifitas, yang menekankan bahwa zakat memang harus dibayar karena milik pihak tertentu dan telah menghasilkan produk tertentu setelah lewat jangka waktu tertentu. Selain itu terdapat prinsip nalar yang berarti zakat harta yang menghasilkan itu harus dikeluarkan. Prinsip yang kelima ialah prinsip kebebasan yang berarti zakat hanya dibayar oleh orang yang bebas/merdeka. Prinsip yang terakhir ialah prinsip etika dan kewajaran, yang berarti zakat tidak boleh dipungut secara semena-mena.
Berbeda dengan industri perbankan syariah sebagai unit bisnis, instrumen ekonomi syariah seperti zakat, infaq, shadaqah, wakaf memiliki peran besar mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat. ZISWAF berperan terhadap pemenuhan kebutuhan masyarakat kurang mampu. Peran tersebut sangat sesuai dengan UUD 1945 pada pasal 34 ayat 1 yang berbunyi: "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." Wakaf memiliki peran yang besar dalam menunjang dan mendukung pembangunan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
Wakaf sangat sesuai untuk pembangunan sarana-sarana seperti rumah sakit, sekolah, perpustakaan dan sebagainya. Salah satu implementasi wakaf yang memihak rakyat ialah Dompet Dhuafa dengan proyek pembangunan rumah sakit dan sekolah gratis bagi warga miskin. Perlu diketahui, selain peran wakaf sebagai sarana ibadah seperti Laznas BSM dengan program wakaf sejuta Al-Qur'an, wakaf juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dari agama manapun, karena wakaf mengerti pentingnya tolong-menolong sesama manusia.
Melihat betapa besarnya peran sistem ekonomi syariah, sangatlah patut bahwa pemerintah harus memberikan perhatian serius, baik dalam bentuk dukungan kepada sistem ekonomi syariah. Salah satunya dengan meyakinkan beberapa pihak yang menentang penerapan undang-undang yang berkaitan dengan ekonomi syariah bahwa ekonomi syariah tidak hanya bermanfaat bagi umat Islam tetapi juga bermanfaat bagi segenap bangsa Indonesia tanpa memandang SARA. Sebisa mungkin pemerintah harus turut serta dalam mempercepat pemberlakuan undang-undang ekonomi syariah tersebut. Hal ini karena sudah menjadi tugas pemerintah untuk mendorong pertumbuhan serta perkembangan ekonomi syariah yang saat ini menjadi tuntutan untuk memperluas keadilan ekonomi dan sosial dalam bermasyarakat.
Assalamu'alaikum wr wb..
Ummi, mohon ijin terlambat berkomentar, dan mohon ijin masih masuk ke dalam kelas ini., sudah konsultasi ke PLPP dan Bu Aswin, namun masih belum ditindaklanjuti.
Ummi, mohon ijin terlambat berkomentar, dan mohon ijin masih masuk ke dalam kelas ini., sudah konsultasi ke PLPP dan Bu Aswin, namun masih belum ditindaklanjuti.
- Zakat, Infaq dan Shadaqah Online -
Menurut saya, hal yang saat ini saya cermati adalah perkembangan teknologi yang dikaitkan dengan ilmu atau hukum agama Islam, seperti contohnya adalah penggunaan ponsel, aplikasi berbasis android dan iOS, serta pemanfaatan e-commerce di dalam Agama Islam. Perkembangan e-commerce tidak mengenal ruang dan batas bidang. Jika sebelumnya kita hanya mengenal pemakaiannya pada jasa niaga atau transaksi yang ada hubunganya dengan pekerjaan, tapi kali ini, dunia e-commerce juga mulai merambah ke dunia aspek imanen. Munculnya beberapa aplikasi yang dikeluarkan oleh beberapa marketplace, seperti Grab, Go-jek, Tokopedia, dan sejumlah aplikasi lainnya yang turut menyertakan fitur pembayaran zakat secara digital, semakin banyak mendominasi beberapa aplikasi layanan. Menurut berita sejumlah harian, tren peralihan model pembayaran zakat ini sejatinya sudah dirasakan pengaruhnya sejak tahun 2016.
BAZNAS sebagai Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah pernah melaporkan bahwa di tahun itu, angka kecenderungan pemakaian aplikasi online untuk membayar zakat tumbuh sebesar 12%. Tahun 2019 ini, angka tersebut diprediksi tumbuh sekitar 16%. Besar kemungkinan kenaikan angka pertumbuhan ini dipengaruhi secara signifikan oleh perilaku masyarakat yang sehari-harinya dikuasai oleh gadget, smartphone, dan media digital online lainnya. Menyadari preferensi masyarakat dalam menggunakan media digital ini, BAZNAS tampil dengan menghadirkan sejumlah platform. Dalam tubuh jam'iyah Nahdlatul Ulama, NUCARE-LAZISNU sebagai Lembaga Amil Zakat yang dikelola oleh warga nahdliyin, juga menghadirkan sejumlah platform untuk memenuhi ruang kosong dari pengguna media yang satu ini. Ditinjau dari sudut pandang sosiologi, sebenarnya ada beberapa karakter masyarakat yang saat ini mempengaruhi tingginya penggunaan e-zakat, antara lain:
1. Masyarakat modern adalah masyarakat yang dipenuhi oleh hasrat ingin segalanya berlangsung cepat. The time is money (waktu adalah uang) menjadi karakter khas masyarakat ini. Kesibukan dan perhatiannya terhadap bidang pekerjaan yang digelutinya menjadikannya kurang efektif bila terlalu banyak melakukan gerak pindah tempat yang dipisahkan oleh jarak dan waktu. Bahkan, andaikan ada jembatan penghubung antara ruang, jarak dan waktu, jembatan itu akan dibeli oleh masyarakat modern. Nah, e-zakat dalam hal ini adalah jawaban "tepat guna" sebagai penghubung sekat ruang, jarak dan waktu itu.
2. Karakter masyarakat modern adalah karakter visual dan mesin. Visualisasi platform zakat yang menarik akan banyak mempengaruhi pola kecenderungan masyarakat dalam membayar zakat lewat aplikasi itu. Naman├╜a saja budaya instan, ingin segalanya berlangsung cepat, tanpa perlu menyeret waktu dan kesibukan lain yang dianggapnya sebagai bagian dari produktivitas.
3. Masyarakat modern merupakan masyarakat yang gemar belajar tanpa memandang perlunya dekat dengan seorang guru. Ruang tatap muka disatukan oleh media digital. Untuk itulah ruang pemasaran produk keagamaan terkadang memerlukan tempat yang bisa dengan cepat diakses mereka. Itulah sebabnya advertasi (proses pengiklanan) keberadaan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dengan menawarkan tingkat penyaluran dan jaminan yang tinggi akan nilai syariahnya, akan lebih banyak diburu dibanding LAZ konvensional tanpa media. Ketiga alasan di atas secara tidak langsung menjadi satu tantangan tersendiri bagi LAZ. Mereka dipaksa untuk menyediakan struktur keamilan yang bisa menjawab kebutuhan tersebut dengan bekal media komunikasi dan digital. Karena bagaimanapun, zakat merupakan praktik ibadah sosial yang mewajibkan adanya akad ijab dan kabul. Hal ini berbeda dengan praktik muamalah lainnya seperti jual beli yang dalam beberapa segi, akad ijab dan kabul dapat dilakukan menurut 'urf (tradisi) yang berlaku.
Menguak kedudukan provider e-zakat dalam hal ini penting dilakukan mengingat zakat dapat dipandang sebagai tidak sah bila:
1. Disalurkan oleh pihak yang tidak memahami seluk beluk zakat,
2. Penyalurannya tidak sebagaimana keharusan syara', dan
3. Zakat tersebut disalurkan di luar wilayah tempat muzakki (orang yang mengeluarkan zakat) tinggal. Misalnya, sejumlah provider e-zakat online menyediakan aplikasi pembayaran zakat fitrah.
Pertanyaan yang seyogianya diantisipasi provider melalui amanah zakat fitrah ini adalah:
1. Kapan pihak provider memberi batasan waktu akhir dari pembayaran zakat? Karena bisa jadi, setelah deposito nasabah ditarik, ternyata masih ada muzakki lain yang masih turut membayar zakat fitrah secara online dengan aplikasi yang ditawarkan provider tersebut. Akibatnya, zakat muzakki terakhir tidak sah disebabkan tidak turut terambil oleh provider sebagai penyalur amanah.
2. Kepada siapa saja zakat itu diberikan? Benarkah bahwa zakat sudah disampaikan kepada asnaf delapan atau sebagian di antaranya saja secara habis?
3. Bila pihak provider menjadi wakil dari muzakki, sudahkah provider mengetahui nama dari masing-masing muzakki yang diwakilinya? Umumnya, sejauh pengamatan penulis, pihak provider hanya menyerahkan total dana zakat yang dikumpulkan dari muzakki kepada beberapa lembaga amil zakat infaq dan shadaqah saja tanpa turut menyertakan nama-nama muzakki-nya.
4. Dalam e-zakat, dana diserahkan dalam bentuk tunai. Pertanyaan yang harus turut disampaikan adalah apa standart tunai yang ditetapkan oleh Badan Zakat atau Lembaga Zakat tersebut? Apakah memakai makanan pokok ataukah mengikut standart harga gandum merah, gandum putih, kurma dan anggur sebagaimana ketentuan Madzhab Hanafi?
5. Terakhir adalah di mana zakat tersebut disalurkan? Apakah di wilayah muzakki, ataukah di luar wilayah muzakki? Kelima masalah pokok ini menjadi mutlak harus disampaikan oleh provider e-zakat karena bagaimanapun mayoritas umat Islam Indonesia adalah mengikut madzhab Syafi'i.
Demikian sekilas gambaran tentang seluk beluk e-zakat online yang sejak tahun 2016 sebenarnya sudah mulai diperkenalkan. Penting kiranya ada sebuah regulasi khusus yang mengatur hal tersebut, mengingat zakat merupakan muamalah yang spesial. Kesalahan dalam satu alur dapat berakibat pada sah atau tidak sahnya zakat. Jika tidak sah, maka kewajiban provider adalah mengganti zakatnya muzakki. Wallahu a'lam bish hawab.