Forum Diskusi

Jumlah balasan: 29

Adik-Adik jika kurang memahami hasil dari materi dan vidio zakat, infak, sedekah bisa didiskusikan bersama diforum diskusi ya 

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Fitri Aisyah -
Assalamualaikum umi..
Izin bertanya, Jika seorang anak bersedekah dari uang jajannya, maka apakah pahalanya akan kembali kepada Bapak dan Ibunya ?

Terimakasih umi..
Wassalamualaikum
Sebagai balasan Fitri Aisyah

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuussalam, jika uang yang disedekahkan dari hasil tabugan sendiri dan tidak ada niat menyedekahkan uang tersebut atas nama orang lain, insya Allah pahalanya kembali kepada orang tersebut , semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Sofi Yani -
Assalamualikum wr wb umi
izin bertanya berapa besaran zakat fitrah dan bagaimana cara membayarnya?

Terima kasih umi
wassalamualaikum
Sebagai balasan Sofi Yani

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, ΓÇ£Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.ΓÇ¥ (HR. Abu Daud).

Kadar zakat fitrah: 2,5 kg / 3,5 liter beras

Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Nabila Aulya Marsya -
Asaalamualaikum umi, infaq itu terdiri dari zakat. Apakah kalau kita sudah bayar zakat mendapat pahala infaq juga?
Sebagai balasan Nabila Aulya Marsya

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
Zakat, infak dan sedekah merupakan amal ibadah yang memiliki peran penting dalam kesejahteraan umat, menjalin persaudaraan dan mewujudkan toleransi dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan beramal, khususnya amal zakat, kita juga dapat membersihkan harta kita sehingga kekayaan yang kita miliki menjadi harta yang barokah. Mari berzakat, infak dan sedekah sesuai anjuran agama, dan insya allah tetap mendapatkan pahala , semoga bias dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Afifah Martasari -
Assalamualaikum umi saya Afifah Martasari, 1912110124 ingin bertanya
Kapan waktu yang paling tepat untuk kita membayar zakat?

terima kasih ,Wassalamualaikum
Sebagai balasan Afifah Martasari

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
Pada dasarnya, zakat fitrah boleh dibayarkan kapan saja sepanjang masih berada pada bulan Ramadhan. Kita bisa membayar zakat mulai dari hari pertama dimulainya puasa Ramadhan sampai dengan malam takbir jelang Hari Raya Idul Fitri.

Jika kita mengikuti sejarah perintah membayar zakat fitrah, maka waktu yang disarankan adalah pada saat matahari terbenam bersamaan dengan malam takbir Hari Raya Idul Fitri. Idul Fitri adalah hari kemenangan bagi umat muslim oleh karena itu kita harus menyenangkan fakir miskin dan anak yatim dengan memberi zakat.

Zakat fitrah merupakan penyempurna amal ibadah selama bulan suci Ramadhan. Jika Anda mampu membayar, pastikan Anda tidak terlewat waktu mengeluarkan zakat fitrah. Jika tidak, maka hal tersebut akan menjadi dosa besar karena melanggar salah satu rukun Islam.

Bayarkan zakat fitrah Anda melalui amil zakat di masjid terdekat maupun lembaga penyalur zakat sehingga manfaat zakat akan sampai kepada yang berhak menerimanya. Dengan demikian, hikmah zakat sebagai penumbuh akhlak mulia dapat tercipta dalam kehidupan masyarakat muslim Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Ardila elis Fitriyani -
Assalamualikum umi
Nama ardila elis fitriyani
Npm 1912110133

Izin bertanya umi

Apa saja ketentuan dari berzakat, berinfak , dan
bersedekah ?

Terimakasih umi
Wassalamualaikum
Sebagai balasan Ardila elis Fitriyani

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuusalam

Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tiang syariat Islam. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Meninggalkan kewajiban zakat berarti meninggalkan salah satu rukun Islam, dosa besar bagi mereka yang meninggalkan.

Bila rukun Islam, seperti membaca syahadat, sholat, puasadan haji memiliki hubungan langsung dengan Allah SWT. Zakat tidak saja memiliki hubungan langsung dengan Allah, tetapi juga memiliki hubungan dengan manusia secara sosiologis. Begitu pentingnya peran zakat dalam pembangunan masyarakat Islam. zakat juga harus dibayarkan dengan jumlah yang sesuai syariat ,

jika infak dan sedekah tidak ada ketentuan berapa jumlah nominal infak sedekah yang diberikan dan tidak juga berupa uang boleh berupa barang, semoga bias dipahami
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Dwi intan mutiara sari -
Assalamualaikum wr.wb ummi saya Dwi Intan Mutiara Sari ingin bertanya berapa ketentuan usia baru mulai untuk membayar zakat? Dan adakah batasan usia dalam membayar zakat?
Terimakasih umi
Wassalamualaikum wr.wb
Sebagai balasan Dwi intan mutiara sari

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaalaikumuusalaam
Tidak ada batasan umur, selama hartanya bersih dan mencapai nishab kena zakat. Oleh karena itu harta anak yang belum dewasa hendaknya dikelola dengan baik agar tidak habis dipakai membayar zakat (bulugh almaram)
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Data feba Anaya -
Assalamualaikum umi.
Izin bertanya, jika kita ingin berzakat, Mana Yang Lebih Utama Pada Bulan Ramadhan Zakat Mal atau Memberi Makan Orang-orang Fakir ?
Sebagai balasan Data feba Anaya

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaalikumuusalam
dapun zakat yang wajib adalah ibadah yang mempunyai waktu tertentu, yaitu berlalunya satu tahun hijriyah dan hartanya sampai nisab, jika masa satu tahun sudah sempurna maka zakatnya wajib dibayarkan, dan tidak boleh bagi yang hartanya sudah wajib dizakati ditunda pembayarannya, kecuali karena udzur yang syarΓÇÖi.
Tidak boleh menunggu datangnya bulan Ramadhan untuk membayarnya, kecuali jika waktunya sebentar saja, seperti satu atau dua pekan sedangkan memberi makn fakir miskin bisa dilakukan kapan saja , semoga bisa dipahami
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh fierizcha donna -
Assalamualaikum umi, izin bertanya apa kah diwajib kan bagi seseorang untuk membayarkan zakat fitrahnya anak yatim yg berada di bawah tanggungannyaa??
Sebagai balasan fierizcha donna

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuussalam
zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap orang islam baik laki-laki ataupun perempuan .
Anak yatim termasuk bagian dari semua orang.
Atas dasar itulah maka jika anak yatim tersebut mempunyai harta maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya tersebut, hukum zakat baginya adalah wajib diambilkan dari hartanya, pengasuhnya tidak berkewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah baginya, karena dia kaya. Namun jika pengasuhnya secara suka rela mau membayarkan zakatnya maka tetap sah, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Welly widiyana Putri -
Assalamualaikum , izin bertanya Apakah bisa menitipkan zakat ke seseorang/saudara, untuk disampaikan ke fakir miskin?

Terimakasih
Sebagai balasan Welly widiyana Putri

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaalikumuusalam, bisa tapi lbih baik zakat itu disalurakn ke lembaga zakat yang memang bertugas mengurus zakat itu sendiri, sehingga zakat yang disalurkan tidak salah ., semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Amanda ayu Ningtias -
Asslalamualaikum, izin bertanya umi, Apakah ada akadnya ketika memberikan zakat kepada fakir miskin,dan apakah ada golongan tertentu yang berhak menerima zakat fitrah?
Sebagai balasan Amanda ayu Ningtias

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuusalam
ada 8 gologan orang yang berhak menerima zakat
Fakir (orang yang tidak memiliki harta)
Miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)
Riqab (hamba sahaya atau budak)
Gharim (orang yang memiliki banyak hutang)
Mualaf (orang yang baru masuk Islam)
Fisabilillah (pejuang di jalan Allah)
Ibnu Sabil (musyafir dan para pelajar perantauan)
Amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat)
dan setiap berzakat pasti ada akadnya (perjanjian), semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Annisa Andini -
Assalamualaikum wr wb.
Berbicara mengenai zakat ,infaq, dan shodaqoh. Ketiga hal diatas juga ada kaitannya dengan sedekah dan sedekah sendiri berarti Sedekah pemberian seorang [Muslim] kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu. Pertanyaan saya bisa tidak kita bersedekah kepada orang orang atau pengimis di jalan??tapi sebenarnya nya pengemis itu masih mampu dan uang uang mereka dapat dari mengemis juga sangat banyak,jdi mereka mengemis hanya untuk memperoleh bela kasih orang untuk mendapatkan uang, kalau sepertinya itu bagaimana hukumnya umi apa mereka dan bagi kita yang memberi sedekah?
Wassalamu'alaikum wr wb.
Sebagai balasan Annisa Andini

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waaliakumuusalam
Bersedekah kepada pengemis hukum asalnya adalah diperbolehkan dan bahkan dianjurkan. Apabila kita tidak mengetahui keadaan dia yang sebenarnya atau kita tahu dia benar-benar membutuhkan maka kita dianjurkan untuk memberinya. Apabila kita tahu (berdasarkan informasi yang valid dan tanda-tanda yang ada) bahwa mereka sebenarnya berkecukupan maka kita tidak perlu memberi mereka,
pengemis termasuk yang berhak, kecuali jika kita mengetahui bahwa dia sebenarnya kaya, (ketika itu) seharusnya kita menasehatinya dan menyarankannya supaya menjaga kehormatannya dengan tidak meminta-minta, memberitahunya bahwa perbuatannya mengemis tidak diperbolehkan, dan anda tidak boleh memberinya zakat karena dia tidak berhak.
Adapun jika dia (pengemis tersebut.pent) memang dikenal Faqir atau keadaan sebenarnya tidak diketahui maka tidak ada larangan untuk memberinya. semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh annisya reskyla -
Assalamuallaikum umi izin bertanya,,
dengan adanya pandemi covid-19 banyak sekali orang2 yang berniat baik untuk bersedekah berbagi rezeki kepada yang membutuhkan,contohkan berbagi beras dijalan,tapi ada juga beberapa yang mengabadikannya dan di posting ke media sosial,mungkin bbrp hanya niat untuk menginspirasi agar kita tidak lupa berbagi rezeki kepada yg membutuhkan..
yang ingin saya tanyakan,bagaimana tanggapan umi melihat banyaknya orang dermawan tapi masih butuh pengakuan atas kedermawanan mereka tsb,terimakasih🙏🏻
Sebagai balasan annisya reskyla

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuussalam, kalau begini berarti belum kerja ikhlas, tapi jika niatya bener2 ikhlas karna Allah ya insyaa Allah diterima pahal sedekahnya, kalau cuma mau pamer ya berati ga ikhlas dan memang dia cuma ingin dilihat dan dipuji orang. Ikhlas itu sulit , ikhlas itu kebalikan dari riya, kalau tidak ikhls ya bisan jadi riya, semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh priscilla syanne -
Assalamualaikum wr wb umi, apakah wajib bagi org yg sudah berpenghasilan sendiri tetapi blm menikah, untuk membayar zakat mal??