Penyampaian Pendapat/Tanggapan

Jumlah balasan: 35

Menurut Anda, apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan ? Dan bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban!

Berikan tanggapan Anda pada forum diskusi LMS.


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Kel Vin -
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kel Vin

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Bonanza Setiawan -
Tidak bisa,
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Mellinda Putri Takari -
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.


untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban maka kita haruslah bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan


Sebagai balasan Mellinda Putri Takari

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dipisahkan, karena hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh rizki bimantoro -
Rizki Bimantoro
1812110326

Tidak bisa dipisahkan karena Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain,  ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Adde Kurniasih -
Menurut saya karna Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan akan tetapi
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hakdaripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkatakan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini,maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.Hak dan Kewajiban Warga Negara:1.Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dannegara pada umumnya berupa peranan 2.Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesiatercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.Hubungan antara warga negara dengan negaranya sendiri dibatasi oleh hak dan kewajibanmasing-masing. Secara umum, kita bisa menggolongkan hak negara sebagai berikut:a.Hak memaksa, yaitu hak untuk memaksakan peraturan-peraturan negara secara legal atausah;b.Hak monopoli, yaitu hak untuk memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama darimasyarakat (menyangkut hajat orang banyak);
c.Hak mencakup semua, yaitu hak untuk mencapai tujuan negara yaitu menciptakanketertiban, kedaimaian dan kesejahteraan untuk semua masyarakat;Selain memiliki hak, negara juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perangkat-perangkatnya seperti presiden, DPR, menteri, polisi, tentara dll. Secara umum kewajiban negaraadalah sebagai Membuat dan menetapkan peraturan atau undang-undang agar tercipta ketertiban,keamanan, kenyamana, keharmonisan, kesejahteraan dan keadilan masyarakat
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Anthony Chandra -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh muhammad nurulloh -
Tidak bisa
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Niluh Puspita Dewi -
Tidak, cara untuk menyeimbangkannya hak dan kewajiban maka kita harusalh bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh ameliya della rahmadani -
ameliya della rahmadani / 1912110027

Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain,  ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban : 

caranya dengan melengkapi suatu hal yang sudah menjadi milik kita (hak) dan menjalani suatu hal (kewajiban). Semua orang memiliki hak yang berbeda yang harus di jalankna dengan kewajiban yang kita milki.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Muhamad wisnu Adi pratama -
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Muhamad wisnu Adi pratama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain,  ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh shelly malinda -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh gilang juliani -
Hak dan kewajiban adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan dan saling berkaitan .
Jika kita ingin mendapatkan hak kita sebagai individu atau warga negara maka sudah selayak nya kita menjalankan kewajiaban yang semesti nya kita lakukan .
Menyeimbangkan hak dan kewajiban dapat dimulai dengan mengetahui apa apa saja yang menjadi hak dan kewajiban kita ,lalu kita harus menjalankan kewajiban kita sesuai dengan apa yang seharus nya kita lakukan, setelah itu kita ber hak atas hal hal yang menjadi balasan dari pengerjaan kewajiban tersebut .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh ilham aderia -
Menurut saya hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Karena dengan adanya kewajiban akan muncul adanya hak. Begitu pun sebaliknya. Jika ada hak pasti akan muncul kewajiban. Keduanya merupakan suatu kesatuan dan harus sama sama dijalankan.

Cara menyeimbangkan hak dan kewajiban :
- mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.
- harus memperjuangkan hak-hak dan juga melaksanakan kewajiban dengan penuh tanggung jawab.
- Warga negara dituntut kritis menghadapi permasalahan yang sedang dihadapi.
- Ada supremasi hukum yang telah menjamin hak-hak tiap warga negara.
- Warga negara diberi kesadaran atau sosialisasi tentang hak dan kewajiban.
- Pemerintah sadar akan tanggung jawabnya sebagai peerintah yang sudah dipilih oleh rakyat, yaitu memberikan hak-hak rakyat.
- Ada lembaga seperti Komnas HAM
- Warga negara tidak hanya menuntut hak, tetapi juga melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
- Melaksanakan apa yang mejadi kewajiban dan tahu apa yang menjadi hak masing-masing.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Sartika 2 -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban, maka kita harus bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban terlebih dahulu. dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indoensia ,setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yang harusnya kita dapatkan.
Sebagai balasan Sartika 2

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Dina Warshanda -
Tidak bisa,karena hak dan kewajiban wajib di jalankan sesuai aturannya. Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain.

Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Anastasya Anggraeni -
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh selfi damaiati -
Menurut saya Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Beby Muslianti -
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yang tidak dapat di pisahkan.segala akibat yang di timbulkan dari hak tentu ada kewajiban begitu pula sebaliknya,akibat dari kewajiban tentunya ada hak.maka dari itu dalam menjalani kehidupan sehari hari perlu adanya hak dan kewajiban jika dalam menjalani kehidupan sehari hari tidak ada hak dan kewajiban maka di situlah akan menimbulkan masalah atau konflik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Rofiq M Ijudin -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Pieter Chayadi -
menurut saya hak dan kewajiban tidak bisa di pisahkan,karena terbentuk nya hak perlu di dasari oleh kewajiban. kita sebagai warga negara hanya perlu menerapkan nya kedalam kehidupan kita secara baik dan benar. dan pasti nya msasing-masing setiap warga negara mempunyai prioritas atau tanggung jawab yang harus mereka jalani,untuk bisa memenuhi itu semua perlu ada kontribusi di dalam diri kita terhadap apa yang kita lakukan dalam menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang peduli dengan negara nya sendiri.
Sebagai balasan Pieter Chayadi

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban meupakan sesuatu hak yang saling terikat dan terkait, dari kedua kata tersebut tak dapat saling dipisahkan satu sama lain,  ibaratnya bagaikan sebuah uang koin yang memiliki dua buah sisi yang saling menyatu dan tak dapat dipisahkan, begitulah hak dan kewajiban. Bayangkan jika semua orang didunia ini hanya menuntut semua hak nya tanpa memperdulikan kewajibannya ataupun sebaliknya tentu kehidupan ini tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Adanya hak dan kewajiban ini diciptakan agar persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Defa Fachri Aziz -
Menurut saya Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Arika Putri -
Hak dan Kewajiban tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan

untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban maka kita haruslah bisa membedakan mana hak dan mana kewajiban, dalam ketatanegaraan maupun hukum kita haruslah mengedepankan kewajiban kita selaku warga negara indonesia, setelah terpenuhi kewajiban kita boleh menuntut hak yg harus kita dapatkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Ganta Nurfatahillah -
Tidak, karena hak dan kewajiban seperti ikan dan air, apabila kita mendapatkan hak kita maka kita juga harus melakukan kewajiban kita.

Cara menyeimbangkan antara hak dan kewajiban adalah dengan cara memahami fungsi hak dan kewajiban itu terlebih dahulu. Hak adalah kebebasan untuk memiliki atau melakukan sesuatu,sedangkan kewajiban adala tugas dan tanggung jawab kita yg harus dilakukan sebagai warga negara 
Sebagai balasan Ganta Nurfatahillah

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Kelvin Pradana -
Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Sebagai balasan Kelvin Pradana

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh RIYADINI RIYAN UTAMI -
Hak dan kewajiban warga negara tidak dapat dipisahkan, sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh stanley siahaan -

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yang tidak dapat di pisahkan.segala akibat yang di timbulkan dari hak tentu ada kewajiban begitu pula sebaliknya,akibat dari kewajiban tentunya ada hak.maka dari itu dalam menjalani kehidupan sehari hari perlu adanya hak dan kewajiban jika dalam menjalani kehidupan sehari hari tidak ada hak dan kewajiban maka di situlah akan menimbulkan masalah atau konflik.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.

Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Debby ananda wafa -
Tidak, karena hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat bisa dipisahkan. dan jika seseorang ingin mendapatkan haknya, seseorang itu juga harus menjalankan kewajibannya.

Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan. Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh diajeng marchellin -
Diajeng marchellin
1812110310

Menurut saya hak dan kewajiban tidak bisa dipisahkan karena merupakan sesuatu yang saling berkaitan.
Adanya hak dan kewajiban ini di ciptakan agar persamaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai cemburu sosial. Tetapi pada kenyataannya banyak masyarakat indonesia belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Penyampaian Pendapat/Tanggapan

oleh Richard Saputra -
1
Sekolah Menengah Pertama Ppkn 5 poin
Cara menyeimbangkan hak dan kewajiban warga negara adalah dengan mengetahui posisi tiap tiapΓÇï
Tanyakan detil pertanyaan Ikuti tidak puas? sampaikan! dari Nayla1690 21.02.2019

Jawabanmu
JAWABAN PALING CERDAS!
azkia7272
azkia7272 Gemar Membantu
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang cukup erat dan tidak dapat dipisahkan. Segala akibat yang ditimbulkan dari adanya hak tentunya ada kewajiban, Untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari,antara hak dan kewajiban dapat dijalankan dengan imbang, karena kalau tidak dijalankan dengan imbang maka akan menimbulkan pertentangan.

Tiap manusia mempunyai Hak dan Kewajiban yang berbeda-beda sesuai tanggung jawab atas hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.

Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34.