Menurut Anda, apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan ? Dan bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban!
Berikan tanggapan Anda pada forum diskusi LMS.
Menurut Anda, apakah hak dan kewajiban dapat dipisahkan ? Dan bagaimana cara kita menyeimbangkan antara hak dan kewajiban!
Berikan tanggapan Anda pada forum diskusi LMS.
caranya dengan melengkapi suatu hal yang sudah menjadi milik kita (hak) dan menjalani suatu hal (kewajiban). Semua orang memiliki hak yang berbeda yang harus di jalankna dengan kewajiban yang kita milki.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat yang tidak dapat di pisahkan.segala akibat yang di timbulkan dari hak tentu ada kewajiban begitu pula sebaliknya,akibat dari kewajiban tentunya ada hak.maka dari itu dalam menjalani kehidupan sehari hari perlu adanya hak dan kewajiban jika dalam menjalani kehidupan sehari hari tidak ada hak dan kewajiban maka di situlah akan menimbulkan masalah atau konflik.
Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban tentunya kita harus mengetahui posisi sebagai warga negara Indonesia.
Berikut adalah hak dan kewajiban sesuai Undang-undang Dasar 1945 yang sudah mengalami perubahan, pertama (TA. 1999), kedua (TA. 2000), ketiga (TA. 2001) dan keempat (TA. 2002) amandemen. Hak dan kewajiban manusia sebagai warga negara tercantum dalam Undang-Udang dasar 1945 mulai dari pasal 27 sampai dengan pasal 34