Forum Diskusi

Jumlah balasan: 9

Adik-adik jika sudah selesai mempelajari materi 5 dan masih kurang mengerti, bisa didiskusikan bersama diforum ini ya

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Annisa Andini -
Assalamualaikum wr wb.
Izin bertanya umi setelah membaca materi yang umi berikan di pertemuan ke 5,dari materi itu saya memiliki pertanyaan, apakah ada batasan umur untuk seseorang membayar zakat??misalnya kalau dia masih kecil tapi dia memiliki penghasilan sendiri dan dia ingin membayar zakat atas namanya sendiri, menggunakan uang hasil jerih payahnya sendiri??bisa tidak umi??lalu apakah membayarkan zakat untuk anaknya merupakan kewajiban bagi orang tua untuk anaknya umi?terutama bagi anak anak yang masih kecil,yang pasti belum memiliki penghasilan nya sendiri umi atau anak kecil yang sudah memiliki penghasilan nya sendiri,kalau begitu bagaimana umi??
Sekian dari saya
Wassalamu'alaikum wr wb.
Sebagai balasan Annisa Andini

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalikumuusalam
tidak ada batsan usia dalam membayar zakat, jika dia islam dan berpenghsilan maka wajib zakat. jika ada anak kecil dia sudah berpenghsailan sendiri maka dia boleh membayar zakat sendiri dan jika penghasilan nya mencapai satu nisab(85 gram emas) maka dia wajib membayar zakat mal denagn syarat harta yang didaptkan halal ya. semoga bia dipahami
Sebagai balasan Diah aji Dharmayanti

Re: Forum Diskusi

oleh Annisa Andini -
Lalu apakah bisa umi, seseorang yang belum memiliki penghasilan ingin membayarkan zakat untuk dirinya sendiri?? Dan uang untuk membayar zakat itu merupakan uang pemberian orang tua nya umi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Welly widiyana Putri -
Assalamualaikum umi , saya izin bertanya mengenai meteri
pertemuan kee 5 Bagaimana jika ada yang hingga saat ini belum membayar zakat fitrah tahun-tahun sebelumnya?

Terimakasih...
Sebagai balasan Welly widiyana Putri

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuusalam
Ketika seseorang lupa atau lalai untuk membayar zakatnya maka dia tetap berkewajiban untuk membayarkan zakatnya ketika dia ingat. Bahkan Syaikh DR. Wahbah az-Zuhaili dalam kitabnya menjelaskan betapa pentingnya zakat bagi mereka yang cukup nishab, sampai-sampai jumhur ulama seperti mazhab Maliki, SyafiΓÇÖi, Ahmad bin Hanbal, ΓÇÖAthaΓÇÖ, Zuhri, Abu Tsaur dan Ibnu Mundzir menjelaskan barang siapa yang berkewajiban mengeluarkan zakat dan sanggup melaksanakan kewajibannya pada waktu masih hidup, lalu meninggal dunia sebelum melaksanakan kewajibannya, maka dianggap bermaksiat. Dan zakatnya wajib dikeluarkan dari harta kekayaan yang ditinggalkannya, walaupun dia tidak berwasiat untuk itu. Sebab zakat merupakan hak yang wajib ditunaikan, sehingga hak tersebut tidak bisa gugur sebab kematiannya, seperti hutang seseorang. (Fiqh al-Islam wa Adillatuhu: Jilid 2, hal. 895).
Syaikh DR. Yusuf al-Qardhawi juga menegaskan zakat tidak bisa gugur dengan sebab kematian, seperti halnya hutang. Zakat berbeda dengan puasa dan shalat, karena keduanya adalah ibadah yang bersifat badan yang tidak sah diwasiatkan dan tidak sah pula digantikan oleh orang lain.
semoga bisa dipahami ya
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: Forum Diskusi

oleh Yulia Sari -
assalamualikum wr.wb
izin bertanya umi apakah di bolehkan bagi organsisi mengeluarkan zakat fitrah sebelum menerima dana dari para muzakki ?
Sebagai balasan Yulia Sari

Re: Forum Diskusi

oleh Diah aji Dharmayanti -
waalaikumuusalaam
Zakat fitrah sama juga dengan ibadah dan bentuk taqarrub lainnya yang tidak sah kecuali dengan disertai niat dari pelakunya; berdasarkan sabda Nabi ΓÇôshallallahu ΓÇÿalaihi wa sallam-:

(إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى) رواه البخاري(

ΓÇ£Sesungguhnya amal itu berdasarkan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang telah diniatkannyaΓÇ¥. (HR. Bukhori)

Ibnu Qudamah ΓÇôrahimahullah- berkata:

ΓÇ£Tidak boleh membayar zakat kecuali dengan niat, kecuali jika seorang pemimpin mengambilnya dengan cara paksa. Madzhab sebagian besar para ahli fikih mengatakan bahwa niat menjadi syarat membayar zakat, kecuali apa yang telah diriwayatkan oleh Imam AuzaΓÇÖi bahwa beliau berkata: ΓÇ£Tidak wajib ada niatΓÇ¥.

Dibolehkan mendahulukan niat dari pada pelaksanaan amalnya jika jeda waktunya tidak lama, seperti ibadah-ibadah lainnya; karena hal ini termasuk ibadah yang boleh diwakilkan, menganggap adanya perbedaan niat untuk membayar zakat akan menyebabkan seseorang tertipu dengan hartanya.

Karena membayarkan zakat melalui wakilnya, dia sudah berniat untuk membayar namun wakilnya tidak berniat, dalam hal ini boleh jika niatnya tidak disebutkan semenjak watu yang lama.

Jika niatnya sudah sangat lama, maka tidak boleh, kecuali dia sudah berniat pada saat membayarkan kepada wakilnya. Dan wakil tersebut telah berniat untuk membayar kepada mustahik (yang berhak menerima zakat).

Jika misalnya yang berniat adalah wakilnya, dan yang yang mewakilkan tidak berniat, maka tidak boleh; karena kewajiban membayarnya berkaitan dengannya, keabsahan pembayaran tersebut terjadi padanyaΓÇ¥. (Al Mughni: 476)

Syeikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

ΓÇ£Sungguh zakat itu meskipun menjadi hak harta yang harus ditunaikan, namun juga sebagai kewajiban kepada Allah, maka tetap diwajibkan adanya niat dan tidak boleh dilakukan oleh orang lain tanpa seizing dari muzakkiΓÇ¥. (7/315)

Al Mardawi ΓÇôrahimahullah- berkata:

ΓÇ£Jika ada seseorang yang membayarkan dari hartanya zakat orang lain yang masih hidup, maka tidak sah. Namun jika dengan seizinnya maka bolehΓÇ¥. (Al Inshaf: 3/198)

Atas dasar inilah maka, jika yayasan telah membayarkan zakatnya seseorang yang belum mewakilkan kepada mereka untuk membayarkannya, maka tidak sah.
semoga bisa dipahami ya